• July 29, 2026
  • Admin Official
  • 0

Jakarta, 29 Juli 2026 – Koalisi Besar Perjuangan Buruh Indonesia (KBPBI) secara resmi menyerahkan draf usulan Rancangan Undang-Undang (RUU) Ketenagakerjaan kepada empat fraksi di Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI). Langkah ini merupakan bentuk partisipasi aktif gerakan buruh dalam proses penyusunan regulasi ketenagakerjaan yang baru, menyusul amanat Putusan Mahkamah Konstitusi yang mengharuskan pembentukan Undang-Undang Ketenagakerjaan yang baru.

Penyerahan draf dilakukan sebagai bagian dari upaya membangun komunikasi politik dengan DPR RI agar aspirasi pekerja dapat menjadi bagian penting dalam pembahasan regulasi yang menyangkut jutaan pekerja di Indonesia. Draf tersebut merupakan hasil pembahasan intensif tim perumus yang melibatkan berbagai konfederasi dan federasi serikat pekerja yang tergabung dalam Koalisi Besar Perjuangan Buruh Indonesia. Proses penyusunannya berlangsung selama lima hari untuk menyatukan berbagai pandangan menjadi satu naskah bersama.

Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI), Andi Gani Nena Wea, menyatakan bahwa penyerahan draf ini merupakan komitmen gerakan buruh untuk menghadirkan regulasi ketenagakerjaan yang lebih adil, memberikan kepastian hukum, serta mampu menciptakan keseimbangan antara perlindungan pekerja dan keberlangsungan dunia usaha.

Menurutnya, Koalisi Besar Perjuangan Buruh Indonesia yang menghimpun sekitar 90 persen kekuatan gerakan buruh nasional ingin memastikan bahwa penyusunan undang-undang dilakukan secara partisipatif dengan melibatkan seluruh pemangku kepentingan, khususnya organisasi serikat pekerja sebagai representasi pekerja Indonesia.

Draf usulan yang disampaikan memuat berbagai substansi strategis terkait hubungan industrial, di antaranya pengaturan mengenai perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT), alih daya (outsourcing), sistem pengupahan, pemutusan hubungan kerja (PHK), jaminan sosial ketenagakerjaan, perlindungan hak normatif pekerja, hingga penguatan mekanisme penyelesaian perselisihan hubungan industrial. Seluruh usulan tersebut diharapkan menjadi bahan pertimbangan dalam pembahasan RUU Ketenagakerjaan di DPR RI.

Koalisi Besar Perjuangan Buruh Indonesia juga menegaskan komitmennya untuk terus mengawal proses legislasi hingga lahir Undang-Undang Ketenagakerjaan yang mampu menjawab tantangan dunia kerja saat ini sekaligus memberikan perlindungan yang lebih baik bagi pekerja Indonesia.

Sebelumnya, Koalisi Besar Perjuangan Buruh Indonesia telah meresmikan Sekretariat Bersama sebagai pusat koordinasi perjuangan organisasi buruh dalam mengawal pembahasan RUU Ketenagakerjaan. Pembentukan koalisi tersebut menjadi tonggak baru persatuan gerakan buruh nasional dengan menghimpun puluhan konfederasi dan ratusan federasi serikat pekerja dalam satu wadah perjuangan bersama.

Dengan penyerahan draf kepada fraksi-fraksi DPR RI, diharapkan proses penyusunan Undang-Undang Ketenagakerjaan dapat berlangsung secara terbuka dan partisipatif serta menghasilkan regulasi yang mampu menciptakan hubungan industrial yang adil dan harmonis serta memberikan kepastian hukum bagi pekerja maupun dunia usaha di Indonesia.