• July 10, 2026
  • Admin Official
  • 0

Jakarta – Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) resmi menerbitkan Keputusan Menteri (Kepmen) ESDM Nomor 250.K/MG.01/MEM.M/2026 tentang Perubahan Ketiga atas Kepmen ESDM Nomor 91.K/MG.01/MEM.M/2023 mengenai Pengguna Gas Bumi Tertentu dan Harga Gas Bumi Tertentu (HGBT) di Bidang Industri. Kebijakan tersebut ditetapkan pada 11 Juni 2026 dan ditandatangani oleh Menteri ESDM Bahlil Lahadalia.

Perubahan ini merupakan tindak lanjut dari arahan Presiden mengenai peningkatan daya saing industri nasional melalui keberlanjutan kebijakan Harga Gas Bumi Tertentu (HGBT), sekaligus menyesuaikan perkembangan harga gas hulu, ketersediaan pasokan, dan kebutuhan industri strategis nasional.

Dalam keputusan tersebut, pemerintah kembali melakukan penyesuaian terhadap daftar perusahaan penerima HGBT pada tujuh sektor industri prioritas, yakni:

  1. Pupuk
  2. Petrokimia
  3. Oleochemical
  4. Baja
  5. Keramik
  6. Kaca
  7. Sarung Tangan Karet

Penyesuaian Mekanisme HGBT

Kepmen ini juga mengubah mekanisme evaluasi apabila terjadi penurunan harga gas di sisi hulu. Dalam kondisi tersebut, penyesuaian dilakukan melalui evaluasi harga dan volume gas bumi tertentu dengan mempertimbangkan:

  1. ketersediaan volume gas bumi;
  2. harga gas bumi di tingkat hulu;
  3. harga gas bagi industri tetap kompetitif;
  4. keberlangsungan investasi sektor hulu migas.

Selain itu, keputusan ini memberikan ruang bagi Menteri ESDM untuk melakukan evaluasi kembali apabila terjadi perubahan kondisi yang mempengaruhi pelaksanaan kebijakan HGBT.

Harga Gas Tetap Kompetitif

Melalui lampiran keputusan, pemerintah mempertahankan skema harga gas yang kompetitif bagi industri dengan kisaran US$6–7 per MMBTU di plant gate, bergantung pada wilayah, sumber pasokan gas, biaya transportasi, dan jenis industri penerima. Kebijakan tersebut diharapkan mampu menjaga daya saing industri nasional sekaligus memastikan keberlangsungan investasi sektor hulu migas.

Ratusan Perusahaan Menjadi Penerima

Lampiran Kepmen memuat daftar rinci perusahaan penerima HGBT yang tersebar di berbagai wilayah Indonesia. Perusahaan-perusahaan tersebut berasal dari berbagai subsektor industri prioritas, antara lain produsen pupuk nasional, petrokimia, baja, kaca, keramik, oleochemical, hingga industri sarung tangan karet. Daftar penerima juga disesuaikan berdasarkan sumber pasokan gas, harga gas di hulu, biaya transportasi, serta volume gas yang dialokasikan kepada masing-masing perusahaan.

Dukung Daya Saing Industri

Pemerintah menegaskan bahwa kebijakan HGBT tetap menjadi instrumen strategis dalam mendukung pertumbuhan sektor manufaktur nasional. Dengan harga gas yang lebih kompetitif, industri diharapkan mampu meningkatkan efisiensi produksi, menjaga keberlanjutan investasi, memperluas kesempatan kerja, serta meningkatkan daya saing produk Indonesia di pasar global.

Kepmen ESDM Nomor 250.K/MG.01/MEM.M/2026 mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan, yaitu 11 Juni 2026, dan dapat dievaluasi kembali apabila terjadi perubahan kondisi yang mempengaruhi pelaksanaannya.