BEKASI – IndustriALL South East Asia Office (SEAO) menyelenggarakan webinar bertajuk “Memahami Perjanjian Perdagangan dan Kebijakan: Panduan Dasar bagi Pekerja” pada Kamis (9/7/2026). Kegiatan yang berlangsung secara daring pukul 13.00–17.00 WIB tersebut diikuti sekitar 50 peserta yang merupakan perwakilan organisasi afiliasi IndustriALL dari Indonesia, Malaysia, Thailand, dan Kamboja.

Webinar ini diselenggarakan untuk meningkatkan pemahaman serikat pekerja mengenai berbagai perjanjian perdagangan internasional yang semakin memengaruhi dunia kerja, hubungan industrial, dan perlindungan hak-hak pekerja di kawasan Asia Tenggara.

Asisten Sekretaris Jenderal IndustriALL, Kemal Ozkan, dalam sambutannya menegaskan bahwa pemahaman terhadap kebijakan perdagangan internasional merupakan kebutuhan penting bagi gerakan serikat pekerja. Menurutnya, berbagai kesepakatan perdagangan tidak hanya berdampak terhadap pertumbuhan ekonomi, tetapi juga menentukan kualitas pekerjaan, perlindungan hak pekerja, serta masa depan hubungan industrial.

Dalam webinar tersebut, peserta mendapatkan pembahasan mengenai tiga perjanjian perdagangan utama, yakni Regional Comprehensive Economic Partnership (RCEP), Comprehensive and Progressive Agreement for Trans-Pacific Partnership (CPTPP), dan Indo-Pacific Economic Framework (IPEF). Ketiga kebijakan tersebut dinilai memiliki pengaruh besar terhadap arus investasi, rantai pasok global, kebijakan industri, serta kondisi ketenagakerjaan di kawasan.

Direktur Eksekutif HRDD Competence Center, Kelly Fay Rodriguez, memaparkan berbagai ketentuan dalam Perjanjian Perdagangan Bebas (Free Trade Agreement/FTA) bilateral, khususnya klausul ketenagakerjaan. Ia menjelaskan bahwa pekerja dan serikat pekerja dapat memanfaatkan bab ketenagakerjaan maupun mekanisme pengaduan dalam perjanjian tersebut sebagai instrumen untuk memperjuangkan hak-hak pekerja apabila terjadi pelanggaran.

Sementara itu, Verna Viajar dari School of Labor and Industrial Relations (SOLAIR), University of the Philippines, menjelaskan konsep dasar perjanjian perdagangan internasional, mulai dari proses negosiasi, para pihak yang terlibat, hingga mekanisme yang membuat suatu perjanjian memiliki kekuatan hukum yang mengikat bagi negara-negara peserta.

Selama sesi diskusi, peserta membahas berbagai tantangan yang dihadapi pekerja di tengah meningkatnya integrasi ekonomi kawasan. Diskusi menekankan pentingnya memastikan kebijakan perdagangan tidak hanya berorientasi pada investasi dan pertumbuhan ekonomi, tetapi juga menjamin perlindungan hak-hak pekerja, kebebasan berserikat, serta penciptaan pekerjaan yang layak.

Mewakili CEMWU, Anggi Nugraha menegaskan bahwa setiap perjanjian perdagangan yang bertujuan menciptakan lapangan kerja harus memberikan kepastian kerja, menjamin perlindungan hak-hak pekerja, serta mengakui peran strategis serikat pekerja dalam menjalankan fungsi representasi, dialog sosial, dan pengawasan terhadap pelaksanaan standar ketenagakerjaan.

Webinar ditutup dengan kesimpulan bahwa peningkatan kapasitas serikat pekerja dalam memahami kebijakan perdagangan internasional menjadi langkah penting agar organisasi pekerja mampu mengawal implementasi berbagai perjanjian perdagangan. Dengan demikian, manfaat perdagangan internasional tidak hanya dirasakan melalui peningkatan investasi, tetapi juga diwujudkan dalam perlindungan hak pekerja, terciptanya pekerjaan yang layak, dan hubungan industrial yang berkeadilan.