DEPOK, 11 Mei 2026 – Dosen Hukum Ketenagakerjaan Universitas Indonesia, Dr. Fitriana, S.H., M.H., menegaskan pentingnya reformasi hukum ketenagakerjaan yang mampu menjawab perubahan dunia kerja sekaligus memberikan perlindungan yang lebih kuat bagi pekerja. Hal itu disampaikan dalam pemaparan bertajuk “Arah Kebijakan yang Ideal dalam RUU Ketenagakerjaan dan RUU P2MI” pada seminar nasional mengenai sinkronisasi kepentingan pekerja, industri, dan negara.
Dalam paparannya, Fitriana menilai dunia kerja saat ini mengalami perubahan besar akibat fleksibilitas kerja dan digitalisasi. Namun, kondisi tersebut juga memunculkan ketimpangan relasi antara pekerja dan pengusaha yang masih tinggi. Karena itu, negara dinilai harus hadir sebagai balancing force untuk menciptakan hubungan industrial yang adil dan berimbang.
Ia menjelaskan bahwa reformasi ketenagakerjaan harus dibangun di atas dasar filosofis keadilan sosial, negara kesejahteraan (welfare state), dan kepastian hukum. Menurutnya, regulasi ketenagakerjaan tidak boleh bertentangan dengan hak-hak konstitusional pekerja dan harus mampu menjamin pembagian keuntungan serta beban secara layak.
Fitriana juga menyoroti fragmentasi regulasi ketenagakerjaan yang saat ini dipengaruhi oleh keberadaan UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, serta berbagai putusan Mahkamah Konstitusi. Putusan MK, kata dia, telah menegaskan perlunya perlindungan hak pekerja dan kepastian hukum dalam penyusunan kebijakan ketenagakerjaan.
Dari sisi sosiologis, ia menilai hubungan industrial di Indonesia masih bersifat asimetris, di mana posisi pekerja cenderung lebih lemah dibanding pengusaha. Fenomena “fleksibilitas tanpa perlindungan” juga masih banyak ditemukan, seperti kontrak kerja jangka pendek berulang, outsourcing pada pekerjaan inti, hingga kerja digital tanpa jaminan sosial yang memadai.
“Fleksibilitas kerja harus dibarengi perlindungan. Konsep yang dibangun adalah flexibility with protection,” ujar Fitriana.
Dalam usulan arah kebijakan ideal RUU Ketenagakerjaan, Fitriana menekankan empat poin utama, yakni menempatkan perlindungan pekerja sebagai prinsip dasar, penataan ulang hubungan kerja non-standar, penguatan pengawasan ketenagakerjaan, serta mendorong dialog sosial yang melibatkan serikat pekerja, pengusaha, dan masyarakat sipil.
Selain membahas RUU Ketenagakerjaan, Fitriana juga menyoroti pentingnya penguatan perlindungan pekerja migran Indonesia melalui RUU P2MI. Ia mengungkapkan masih tingginya kasus penempatan ilegal, eksploitasi, perdagangan orang, hingga lemahnya perlindungan hukum dan jaminan sosial bagi pekerja migran.
Menurutnya, arah kebijakan ideal dalam RUU P2MI harus menempatkan pekerja migran sebagai subjek perlindungan hak. Negara juga harus hadir penuh mulai dari tahap pra-penempatan hingga pemulangan, termasuk memperkuat pengawasan, digitalisasi sistem, dan sinkronisasi lintas kementerian.
“Perlindungan pekerja migran perempuan juga harus menjadi prioritas karena mereka merupakan kelompok paling rentan terhadap kekerasan dan eksploitasi,” tegasnya.
Seminar ini menjadi ruang diskusi penting dalam merumuskan kebijakan ketenagakerjaan yang lebih adil, humanis, dan adaptif terhadap tantangan dunia kerja modern.











































































































































































































































































































































































































































































































