Jakarta – Akademisi dan peneliti ketenagakerjaan Indrasari Chandraningsih menegaskan bahwa perjuangan upah layak merupakan mandat konstitusi yang tidak bisa diserahkan sepenuhnya pada mekanisme pasar.
Hal itu disampaikan Indrasari dalam forum Diskusi Reformasi Hukum Perburuhan yang digelar IndustriALL Global Union Indonesia Council bersama kantor regional Asia Tenggara di Jakarta, 10 Februari 2026.
Dalam paparannya bertajuk Kebijakan Pengupahan & Serikat Pekerja, Indrasari menjelaskan bahwa upah minimum merupakan bagian dari kebijakan publik yang memiliki fungsi strategis.
“Upah minimum sebagai kebijakan publik berfungsi untuk mengatasi kesenjangan pendapatan dan pasar kerja, mendukung kebijakan pro-employment, serta menciptakan lingkungan usaha yang berkelanjutan,” ujarnya.
Ia mengutip definisi International Labour Organization (ILO) bahwa upah minimum adalah jumlah minimum yang wajib dibayar pengusaha kepada pekerja dan tidak dapat dikurangi melalui kesepakatan individual maupun kolektif.
Menurutnya, desain kebijakan menjadi faktor kunci.
“Upah minimum yang dirancang dengan baik akan membantu menciptakan keadilan dan perlindungan upah bagi kelas pekerja. Sebaliknya, jika tidak dirancang dengan baik, justru dapat menurunkan kesejahteraan dan mendorong informalitas,” tegasnya.
Kritik atas Rezim Pengupahan
Indrasari juga mengulas perubahan rezim pengupahan pasca UU Cipta Kerja dan dinamika setelah Putusan MK Nomor 168. Ia menyoroti penghilangan basis Kebutuhan Hidup Layak (KHL) normatif serta reduksi partisipasi tripartit dalam penetapan upah.
“Upah layak adalah hak konstitusional warga negara. Negara wajib aktif menjamin penghidupan yang layak karena mekanisme pasar tidak cukup menjamin keadilan sosial,” katanya.
Ia mengingatkan adanya risiko “normalisasi hidup minimum” apabila upah minimum terus dijadikan standar mayoritas pekerja. “Ketika KHL menjadi standar hidup permanen dan upah minimum menjadi upah mayoritas, maka fenomena working poor akan semakin meluas dan makna hidup layak akan tereduksi,” ujarnya.
Tahapan Menuju Living Wage
Indrasari menekankan bahwa perjuangan buruh harus memiliki tahapan yang jelas:
KHL sebagai batas bawah konstitusional, upah minimum sebagai perlindungan hukum, dan living wage sebagai target kesejahteraan jangka panjang.
Mengutip kerangka ILO, ia menjelaskan bahwa living wage adalah tingkat upah yang memungkinkan pekerja dan keluarganya hidup layak sesuai standar yang bermartabat.
Di akhir paparannya, Indrasari mendorong penguatan kapasitas ekonomi serikat pekerja agar mampu terlibat sejak awal dalam mekanisme tripartit serta mengonsolidasikan kekuatan lintas konfederasi guna memperkuat posisi tawar dalam perumusan kebijakan pengupahan. (3zah)











































































































































































































































































































































































































































































































