• June 12, 2026
  • Admin Official
  • 0
Oleh: Ridwan Monoarfa
Politisi dan Mantan Aktivis Buruh

Masuknya aktivis atau pemimpin buruh ke dalam lingkaran pemerintahan belakangan ini kembali memicu perdebatan publik. Sayangnya, perdebatan tersebut sering kali disederhanakan hanya pada persoalan sentimental: boleh atau tidak, kawan atau lawan. Cara pandang seperti ini justru mengaburkan persoalan yang jauh lebih mendasar dan bersifat struktural.

Ketika seorang pemimpin buruh berada dalam lingkar kekuasaan, yang sesungguhnya sedang diuji adalah tesis lama mengenai kerentanan organisasi buruh terhadap kooptasi negara. Persoalannya bukan semata-mata tentang individu, melainkan mengenai relasi antara organisasi buruh dan kekuasaan politik.

Gejala tersebut dapat dilihat dalam berbagai pengalaman sejarah maupun dalam lanskap politik saat ini. Ketika elite serikat pekerja menerima posisi sebagai komisaris BUMN, staf khusus, atau jabatan tertentu di kementerian, sikap organisasi yang dipimpinnya sering kali mengalami perubahan secara perlahan. Suara yang sebelumnya lantang menolak regulasi yang dianggap merugikan pekerja—seperti Omnibus Law UU Cipta Kerja atau kebijakan upah murah—bergeser menjadi sikap yang lebih kompromistis dan akomodatif terhadap kekuasaan.

Dalam kajian gerakan kelas pekerja, fenomena ini dapat dibaca melalui tiga tipologi gerakan buruh: gerakan buruh kuning (yellow unionism), gerakan buruh progresif, dan gerakan buruh independen.

Jebakan Buruh Kuning (Yellow Unionism)

Dalam sejarah gerakan ketenagakerjaan global, istilah buruh kuning merujuk pada serikat pekerja yang dikendalikan, disusupi, atau diintervensi oleh pengusaha maupun negara. Serikat semacam ini cenderung menghindari konfrontasi terhadap ketidakadilan struktural dan lebih memilih menyesuaikan diri dengan agenda elite penguasa. Sebagai imbalannya, mereka memperoleh stabilitas, fasilitas, akses kekuasaan, atau jabatan politik bagi para elite organisasinya.

Ketika seorang pemimpin buruh masuk ke dalam pemerintahan tanpa melepaskan hubungan struktural dengan organisasinya, risiko bergesernya organisasi menuju karakter serikat kuning menjadi semakin besar. Negara memiliki instrumen regulasi, fasilitas, dan kekuasaan yang sangat efektif untuk menjinakkan gerakan sosial.

Tanpa batas yang tegas, organisasi buruh berpotensi mengalami pergeseran fungsi: dari alat perjuangan kesejahteraan pekerja menjadi instrumen penjinakan massa aksi demi mengamankan agenda ekonomi-politik penguasa.

Kritik Gerakan Buruh Progresif

Jika gerakan buruh kuning menunjukkan bentuk subordinasi serikat terhadap kekuasaan, maka perspektif gerakan buruh progresif melihat persoalan ini lebih dalam, yakni sebagai problem struktural dalam relasi antara negara dan modal.

Bagi gerakan buruh progresif, serikat pekerja bukan sekadar alat negosiasi upah atau kepentingan ekonomi semata. Serikat pekerja merupakan aktor perubahan sosial-politik yang memiliki mandat lebih luas untuk memperjuangkan tatanan masyarakat yang lebih adil, demokratis, dan berpihak kepada kelas pekerja.

Karena itu, kalangan progresif sejak lama mengingatkan bahwa kekuasaan memiliki daya rusak yang sangat efektif dalam melucuti radikalitas gerakan. Ketika pemimpin buruh masuk ke dalam birokrasi, logika perjuangan berpotensi berubah: dari logic of contention menjadi logic of administration; dari keberpihakan kepada basis buruh menjadi orientasi menjaga stabilitas pemerintahan.

Kritik inilah yang menemukan relevansinya pada situasi hari ini. Kedekatan dengan kekuasaan sering kali menumpulkan daya kritis organisasi dalam memperjuangkan hak-hak pekerja dan mengawasi kebijakan publik yang berdampak pada kehidupan buruh.

Menegakkan Independensi Gerakan

Untuk menangkal kooptasi dan menjaga agar serikat pekerja tidak mengalami proses “menguning”, prinsip independensi gerakan buruh harus ditegakkan secara konsisten dan tegas.

Independensi tidak boleh berhenti sebagai klaim moral individu ataupun sekadar slogan organisasi. Independensi harus diwujudkan dalam etika, tata kelola, dan mekanisme organisasi yang jelas serta dapat dipertanggungjawabkan.

Salah satu ukuran paling objektif untuk menjaga kepercayaan publik dan basis buruh adalah pemisahan yang tegas antara jabatan politik dan jabatan organisasi. Siapa pun pemimpin buruh yang menerima posisi dalam birokrasi pemerintahan sepatutnya melepaskan jabatan sebagai presiden, ketua umum, atau posisi strategis lainnya dalam organisasi serikat pekerja yang dipimpinnya.

Langkah ini penting agar organisasi tetap berjalan secara otonom, objektif, dan bebas dari konflik kepentingan (conflict of interest). Organisasi buruh harus tetap menjadi milik buruh, bukan berubah menjadi kendaraan politik pribadi bagi elite organisasi untuk memperluas pengaruh kekuasaan.

Penutup: Keberanian dan Batas Etik

Pada akhirnya, perdebatan mengenai keterlibatan pemimpin buruh dalam kekuasaan bukanlah soal benar atau salah secara personal. Persoalan utamanya adalah bagaimana menjaga komitmen ideologis dan etika organisasi di tengah godaan kekuasaan.

Penilaian publik seharusnya tidak didasarkan pada kedekatan politik atau sentimen emosional, melainkan pada sejauh mana independensi organisasi tetap terjaga ketika berhadapan dengan negara dan kekuasaan.

Keberanian sejati dalam gerakan buruh bukan hanya keberanian untuk memasuki ruang kekuasaan, melainkan keberanian untuk menjaga batas etik antara perjuangan organisasi dan kepentingan kekuasaan itu sendiri.

Tanpa batas etik yang jelas, gagasan tentang restorasi gerakan buruh akan mudah berubah menjadi slogan kosong yang kehilangan makna di hadapan kelas pekerja yang seharusnya diperjuangkan.