PALI, 20 Agustus 2026 — Perselisihan ketenagakerjaan kembali mencuat di lingkungan PT Golden Blossom Sumatra (GBS). Seorang pekerja bernama Bakri, yang mengaku telah bekerja selama kurang lebih 11 tahun sebagai pekerja harian lepas, kini mempertanyakan hak-hak ketenagakerjaannya setelah memasuki usia pensiun.
Bakri menyampaikan keberatannya karena setelah berakhirnya hubungan kerja akibat usia pensiun, dirinya disebut hanya mendapatkan uang kompensasi sebesar satu bulan upah dengan alasan statusnya selama ini sebagai pekerja harian.
Menurut Bakri, masa pengabdiannya selama 11 tahun perlu menjadi pertimbangan dalam penyelesaian hak-hak ketenagakerjaannya. Ia menolak apabila seluruh haknya hanya diselesaikan dengan pemberian kompensasi satu bulan upah.
“Saya sudah bekerja selama kurang lebih 11 tahun. Saya menolak kalau hak saya hanya diberikan satu bulan upah. Saya akan memperjuangkan hak saya sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan siap melengkapi seluruh bukti yang saya miliki,” ujar Bakri.
Bakri juga menyatakan kesiapannya untuk menempuh jalur hukum apabila persoalan tersebut tidak mendapatkan penyelesaian melalui perundingan dengan pihak perusahaan. Berbagai bukti terkait masa kerja dan hubungan kerja akan dipersiapkan sebagai dasar dalam memperjuangkan hak-haknya.
Serikat Pekerja: Saat Ini Masih Tahap Bipartit
Ketua Serikat Pekerja, Alan Saputra, membenarkan adanya persoalan tersebut. Menurutnya, saat ini pihak pekerja dan serikat pekerja masih mengedepankan penyelesaian secara musyawarah melalui perundingan bipartit dengan perusahaan.
“Kami membenarkan adanya persoalan yang disampaikan oleh saudara Bakri. Namun saat ini prosesnya masih dalam tahap bipartit. Kami berharap persoalan ini dapat diselesaikan dengan baik melalui musyawarah dan tidak melebar ke mana-mana,” ujar Alan Saputra.
Alan menegaskan bahwa serikat pekerja akan terus mendampingi Bakri dalam memperjuangkan hak-haknya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Menurutnya, masa kerja yang telah berlangsung selama bertahun-tahun perlu menjadi perhatian dalam pembahasan penyelesaian persoalan tersebut, termasuk memastikan seluruh hak pekerja dihitung dan dibayarkan sesuai dengan ketentuan yang berlaku terhadap hubungan kerja Bakri.
Siap Dilanjutkan ke Disnaker hingga PHI
Meski mengutamakan penyelesaian secara bipartit, serikat pekerja menyatakan tidak menutup kemungkinan untuk menempuh tahapan penyelesaian perselisihan hubungan industrial berikutnya apabila tidak tercapai kesepakatan.
“Kalau nanti memang belum ada kesepakatan di tingkat bipartit, tuntutan ini akan tetap kami lanjutkan sesuai mekanisme penyelesaian perselisihan hubungan industrial, termasuk melalui Dinas Ketenagakerjaan. Dan apabila masih belum mendapatkan penyelesaian, kami siap melanjutkannya sampai ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI),” tegas Alan.
Serikat pekerja berharap perusahaan dapat membuka ruang dialog yang konstruktif sehingga persoalan tersebut dapat diselesaikan secara adil dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Untuk sementara, proses penyelesaian masih berada pada tahap bipartit. Kedua pihak diharapkan dapat mengedepankan musyawarah serta memeriksa seluruh dokumen dan bukti terkait hubungan kerja, masa kerja, serta hak-hak Bakri sebelum mengambil keputusan akhir.
Perkembangan selanjutnya akan sangat bergantung pada hasil perundingan antara pekerja, serikat pekerja, dan pihak perusahaan.











































































































































































































































































































































































































































































































