• July 26, 2026
  • Admin Official
  • 0

Bogor, 25 Juli 2026 – Ketua Umum PP FSP KEP SPSI, R. Abdullah, menyatakan bahwa gerakan buruh Indonesia saat ini sedang memasuki momentum bersejarah dalam perjuangan perubahan regulasi ketenagakerjaan. Hal itu disampaikan saat memberikan pemaparan kepada peserta Pelatihan Sistem Administrasi SP KEP SPSI Tahun 2026.

R. Abdullah menjelaskan bahwa dirinya mendapat amanah sebagai koordinator dalam Koalisi Besar Serikat Pekerja/Serikat Buruh Indonesia, yang menghimpun 18 konfederasi serikat pekerja dan serikat buruh untuk menyusun usulan perubahan Undang-Undang Ketenagakerjaan.

Menurutnya, koalisi tersebut dibentuk agar gerakan buruh memiliki satu suara dalam menyampaikan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) kepada DPR RI sebagai bahan penyusunan Undang-Undang Ketenagakerjaan yang baru. Harapannya, regulasi yang lahir nantinya benar-benar memberikan perlindungan yang lebih baik bagi pekerja dan tidak kembali memunculkan gelombang penolakan seperti yang pernah terjadi pada Undang-Undang Cipta Kerja.

Ia menegaskan bahwa peluang perubahan tersebut lahir setelah Mahkamah Konstitusi mengabulkan permohonan judicial review yang diajukan keluarga besar SP KEP SPSI bersama elemen lainnya sehingga pemerintah dan DPR diwajibkan menyusun Undang-Undang Ketenagakerjaan yang baru.

“Ini adalah momentum yang mungkin tidak akan terulang dalam puluhan tahun ke depan. Karena itu seluruh kekuatan buruh harus bersatu mengawal proses pembentukan undang-undang agar menghasilkan regulasi yang lebih adil bagi pekerja,” ungkapnya.

R. Abdullah juga mengungkapkan bahwa PP FSP KEP SPSI telah menyusun berbagai usulan substansi perubahan, di antaranya mengenai ketentuan pemutusan hubungan kerja (PHK), outsourcing, perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT), pengupahan, pemagangan, hingga perlindungan hak-hak normatif pekerja. Seluruh usulan tersebut akan menjadi bagian dari masukan resmi kepada DPR RI.

Selain membahas agenda legislasi nasional, R. Abdullah mengingatkan seluruh pengurus agar menjaga integritas organisasi melalui pengelolaan administrasi dan keuangan yang transparan serta akuntabel. Menurutnya, kepercayaan anggota hanya dapat dipertahankan apabila seluruh dana organisasi dikelola secara jujur dan dapat dipertanggungjawabkan.

Ia menutup pemaparannya dengan mengajak seluruh kader SP KEP SPSI untuk siap bergerak apabila diperlukan dalam mengawal pembahasan RUU Ketenagakerjaan, sehingga perjuangan panjang gerakan buruh dapat menghasilkan regulasi yang benar-benar berpihak kepada pekerja Indonesia.