HALMAHERA TENGAH, 21 Juli 2026 — Aksi damai yang digelar Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Halmahera Tengah terkait dampak kebijakan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) sektor pertambangan mendapat perhatian luas hingga menjadi sorotan media nasional.
Dalam aksi tersebut, para peserta menyampaikan lima tuntutan utama sebagai bentuk protes terhadap kebijakan RKAB yang dinilai telah berdampak pada terjadinya pemutusan hubungan kerja (PHK) massal terhadap ratusan pekerja di PT RIM dan PT WBN. Selain itu, SPSI juga menyoroti adanya sejumlah kebijakan yang dinilai diambil secara sepihak tanpa mempertimbangkan nasib para pekerja.
Aksi damai tersebut kemudian dilanjutkan dengan mediasi bersama Pemerintah Kabupaten Halmahera Tengah. Mediasi dihadiri oleh perwakilan berbagai Pengurus Unit Kerja (PUK) SPSI di kawasan industri Halmahera Tengah, antara lain PUK PT IWIP, PUK PT WBN, PUK PT RIM, dan PUK PT Huafei.
Dalam forum tersebut, seluruh peserta menyampaikan harapan agar PHK massal segera dihentikan dan pemerintah mengambil langkah nyata untuk melindungi pekerja yang terdampak.
Mediasi dipimpin langsung oleh Wakil Bupati Halmahera Tengah bersama Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Halmahera Tengah. Dalam dialog tersebut, para perwakilan pekerja menyampaikan berbagai persoalan yang terjadi di kawasan industri PT Indonesia Weda Bay Industrial Park (IWIP).
Menurut mereka, pekerja seharusnya menjadi bagian penting dalam pembangunan industri pertambangan. Namun, kondisi yang terjadi saat ini justru menunjukkan bahwa pekerja seolah dijadikan korban dari tarik-menarik kepentingan dalam kebijakan RKAB.
Ketua PC SP KEP SPSI Halmahera Tengah, Kasim Abdulah, menegaskan di hadapan Wakil Bupati dan Kepala Disnakertrans bahwa kebijakan RKAB harus memberikan perlindungan yang adil bagi seluruh pihak, termasuk pekerja.
“Kebijakan RKAB harus berpihak juga kepada pekerja, bukan hanya menguntungkan pemerintah maupun perusahaan. Regulasi harus dijalankan secara adil dengan mempertimbangkan seluruh dampaknya. Jangan sampai pekerja menjadi pihak yang paling dirugikan,” tegas Kasim.
Ia juga mengungkapkan bahwa dampak kebijakan RKAB tidak hanya dirasakan oleh pekerja PT WBN dan PT RIM, tetapi mulai meluas ke kawasan industri PT IWIP. Menurutnya, meskipun belum seluruhnya dilakukan secara terbuka, proses pengurangan tenaga kerja mulai terjadi melalui mekanisme yang dinilai sebagai PHK secara bertahap atau terselubung.
Sementara itu, Ketua PUK SP KEP SPSI PT IWIP, Janwar Surahman, mengingatkan seluruh pemangku kepentingan agar tidak menjadikan pekerja sebagai korban kepentingan jangka pendek.
“Jangan gadaikan pekerja untuk kepentingan sesaat. Pekerja adalah tulang punggung industri dan harus menjadi prioritas dalam setiap kebijakan yang diambil,” tegas Janwar.
Mediasi Tripartit Berlanjut
Pada 22 Juli 2026, proses penyelesaian persoalan dilanjutkan melalui mediasi tripartit yang berlangsung di Kantor Pusat PT IWIP. Pertemuan tersebut mempertemukan unsur pemerintah, manajemen perusahaan, dan perwakilan serikat pekerja guna membahas langkah penyelesaian atas kondisi ketenagakerjaan yang berkembang di kawasan industri.
Dari hasil mediasi tersebut, pihak manajemen PT IWIP menyatakan menghentikan sementara proses pemutusan hubungan kerja (PHK) yang sedang berlangsung hingga 31 Juli 2026. Keputusan tersebut menjadi hasil kesepakatan bersama sebagai langkah awal untuk memberikan ruang dialog dan mencari solusi terbaik bagi seluruh pihak.
SPSI Halmahera Tengah berharap komitmen tersebut menjadi awal penyelesaian yang lebih komprehensif sehingga kebijakan RKAB tidak lagi berdampak pada hilangnya mata pencaharian para pekerja, serta mampu memberikan kepastian hukum, perlindungan, dan rasa keadilan bagi seluruh tenaga kerja di kawasan industri Halmahera Tengah. (Achy)











































































































































































































































































































































































































































































































