• June 27, 2026
  • Admin Official
  • 0

Bogor, 27 Juni 2026 – Ketua Umum Pimpinan Pusat Federasi Serikat Pekerja Kimia, Energi dan Pertambangan Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (PP FSP KEP SPSI), R. Abdullah, menegaskan bahwa Musyawarah Daerah (MUSDA) bukan sekadar agenda pergantian kepengurusan, melainkan momentum strategis untuk melakukan evaluasi organisasi, menyusun program kerja yang adaptif, serta memperkuat perjuangan serikat pekerja dalam menghadapi berbagai tantangan ketenagakerjaan nasional.

Hal tersebut disampaikan R. Abdullah saat memberikan sambutan sekaligus membuka secara resmi Musyawarah Daerah (MUSDA) III PD FSP KEP SPSI Provinsi DKI Jakarta yang berlangsung di Cipayung, Bogor, Sabtu (27/6).

Dalam sambutannya, R. Abdullah menyampaikan apresiasi kepada jajaran PD FSP KEP SPSI Provinsi DKI Jakarta atas terselenggaranya MUSDA III sebagai forum demokrasi organisasi yang menjadi penentu arah perjuangan lima tahun ke depan.

“Musyawarah Daerah adalah momentum untuk mengevaluasi perjalanan organisasi, menyusun program kerja yang lebih baik, serta memilih kepemimpinan yang amanah, jujur, dan ikhlas dalam mengabdi kepada organisasi serta memperjuangkan kepentingan anggota,” tegasnya.

Menurutnya, terdapat tiga agenda utama yang harus menjadi fokus seluruh peserta MUSDA, yakni melakukan evaluasi terhadap kepengurusan sebelumnya, menyusun program kerja yang realistis, dinamis, dan membumi, serta memilih pengurus yang memiliki integritas dan komitmen tinggi terhadap organisasi. Ia mengingatkan bahwa evaluasi bukanlah ajang mencari kesalahan, melainkan sarana memperbaiki organisasi agar semakin kuat menghadapi tantangan masa depan.

R. Abdullah juga mengajak seluruh kader FSP KEP SPSI untuk terus menjunjung filosofi “mikul dhuwur mendhem jero”, yaitu menghargai dan mengangkat berbagai keberhasilan organisasi, sekaligus menjadikan setiap kekurangan sebagai pelajaran untuk melakukan perbaikan tanpa saling menyalahkan.

Soroti Ancaman PHK dan Kondisi Industri Nasional

Selain membahas agenda internal organisasi, Ketua Umum PP FSP KEP SPSI juga menyoroti kondisi ketenagakerjaan nasional yang masih menghadapi tekanan akibat perlambatan ekonomi global. Ia mengungkapkan bahwa organisasi terus melakukan berbagai langkah strategis bersama pemerintah guna mengantisipasi gelombang pemutusan hubungan kerja (PHK) di sejumlah sektor industri.

Salah satu isu yang menjadi perhatian serius adalah kebijakan harga gas industri yang dinilai berpotensi meningkatkan biaya produksi perusahaan dan memicu penurunan aktivitas industri. Menurutnya, PP FSP KEP SPSI bersama Konfederasi KSPSI telah melakukan berbagai pertemuan dan audiensi dengan kementerian terkait untuk mendorong pemerintah meninjau kembali kebijakan tersebut demi menjaga keberlangsungan industri dan melindungi lapangan kerja para pekerja.

Selain persoalan harga gas, PP FSP KEP SPSI juga aktif mengawal berbagai kebijakan di sektor pertambangan, khususnya terkait perizinan dan keberlangsungan produksi yang berpotensi berdampak terhadap ribuan pekerja di Maluku Utara. Menurutnya, berbagai langkah advokasi tersebut dilakukan agar kebijakan pemerintah tetap mempertimbangkan aspek perlindungan tenaga kerja.

Kawal Penyusunan Undang-Undang Ketenagakerjaan Baru

Dalam kesempatan tersebut, R. Abdullah menegaskan bahwa FSP KEP SPSI saat ini tengah memfokuskan perhatian pada proses penyusunan Undang-Undang Ketenagakerjaan yang baru sebagai tindak lanjut Putusan Mahkamah Konstitusi terhadap regulasi ketenagakerjaan sebelumnya.

Ia menegaskan bahwa FSP KEP SPSI memiliki tanggung jawab besar untuk memastikan regulasi yang akan lahir benar-benar memberikan perlindungan yang lebih baik bagi pekerja Indonesia.

“FSP KEP SPSI adalah pengawal konstitusi. Kita berkewajiban mengawal lahirnya Undang-Undang Ketenagakerjaan yang berpihak kepada pekerja sekaligus mampu menjaga keberlangsungan dunia usaha,” ujarnya.

Dorong Penguatan Organisasi dan Keanggotaan

R. Abdullah juga mengajak seluruh jajaran PD FSP KEP SPSI Provinsi DKI Jakarta untuk terus memperkuat organisasi melalui peningkatan jumlah anggota dan pembentukan serikat pekerja di perusahaan-perusahaan yang belum memiliki organisasi pekerja.

Menurutnya, hak berserikat merupakan hak konstitusional setiap pekerja yang harus terus diperjuangkan. Oleh karena itu, seluruh kader diminta aktif melakukan pendidikan organisasi, pendampingan, serta konsolidasi di tingkat perusahaan.

“Semakin besar jumlah anggota, semakin kuat pula posisi organisasi dalam memperjuangkan hak-hak pekerja dan memengaruhi kebijakan ketenagakerjaan,” tegasnya.

Resmi Membuka MUSDA III

Mengakhiri sambutannya, R. Abdullah mengajak seluruh peserta MUSDA untuk menjaga persatuan, memperkuat solidaritas, dan menjadikan forum tersebut sebagai wadah melahirkan keputusan-keputusan terbaik bagi kemajuan organisasi.

Dengan mengucapkan Bismillahirrahmanirrahim, Ketua Umum PP FSP KEP SPSI secara resmi membuka Musyawarah Daerah III PD FSP KEP SPSI Provinsi DKI Jakarta.

Ia berharap hasil MUSDA mampu melahirkan kepemimpinan yang amanah, program kerja yang visioner, serta semakin memperkuat peran FSP KEP SPSI sebagai organisasi pekerja yang profesional, progresif, dan konsisten memperjuangkan hak serta kesejahteraan pekerja Indonesia.