Jakarta, 10 Desember 2025 — Dalam sesi paparan yang disampaikan pada pertemuan “Towards a Public Pathway Approach to a Just Energy Transition in Indonesia”, Salsabila, perwakilan dari Koalisi Masyarakat Sipil untuk Keadilan Ekonomi (MKE), menyoroti bagaimana perdagangan global, perjanjian bebas (FTA), dan pasal-pasal neoliberal telah menjadi instrumen utama yang mendorong lahirnya kolonialisme hijau di negara-negara berkembang, termasuk Indonesia.
Salsabila menjelaskan bahwa MKE koalisi yang berdiri sejak 2016 dan terdiri dari lebih dari 12 organisasi masyarakat sipil telah lama mengkaji hegemoni korporasi internasional dalam ekonomi-politik global, khususnya terkait isu perdagangan, energi, dan pendalaman ketimpangan struktural.
Dalam paparannya, Salsabila memaparkan bahwa dunia saat ini mengalami krisis multidimensi: krisis ekonomi, iklim, hingga krisis politik yang saling memperkuat. Menurutnya, seluruh krisis ini merupakan akumulasi dari praktik kapitalisme global sejak revolusi industri, termasuk:
- pembagian tenaga kerja secara global,
- ekstraksi sumber daya besar-besaran di negara-negara selatan,
- transfer kekayaan ke negara-negara maju.
Agenda transisi energi dan digital yang digerakkan negara maju termasuk target net-zero dinilai menjadi cara baru untuk mempertahankan dominasi ekonomi global. Ia menyoroti laporan International Energy Agency (IEA) yang menyatakan bahwa kebutuhan mineral untuk teknologi hijau akan meningkat enam kali lipat pada 2040 menandakan bahwa eksploitasi sumber daya di negara berkembang justru akan meningkat, bukan berkurang.
“Inilah akar munculnya kolonialisme hijau pola kolonial lama dalam wajah energi hijau,” jelasnya.
Salsabila menjelaskan bahwa di balik ambisi transisi energi, terdapat persaingan geopolitik tajam antara Amerika Serikat dan Cina, terutama dalam perebutan rantai pasok mineral kritis. Cina mendominasi produksi berbagai mineral penting (nikel, cobalt, lithium) dan teknologi strategis seperti 5G dan AI.
AS merespons dominasi itu melalui berbagai langkah:
- perang dagang,
- proteksi industri domestik,
- pelarangan perusahaan teknologi Cina,
- serta upaya mengamankan pasokan mineral kritis melalui perjanjian bilateral dan FTA.
Indonesia, sebagai negara kaya mineral, berada di posisi strategis namun rentan dalam kontestasi ini.
Menurut Salsabila, negara-negara maju menggunakan perjanjian perdagangan bebas (FTA) untuk mengamankan akses terhadap mineral kritis dan mengunci ruang kebijakan negara berkembang. Merujuk pada berbagai dokumen perundingan perdagangan internasional, Salsabila mengungkapkan bahwa banyak permintaan negara maju mengarah pada pelemahan kedaulatan ekonomi Indonesia.
Beberapa poin utama yang ditekankan:
1. Penghapusan pembatasan ekspor
Negara maju mendorong Indonesia agar tidak lagi membatasi ekspor mineral mentah seperti nikel kebijakan yang sebenarnya dibutuhkan untuk hilirisasi dan pembangunan industri nasional.
2. Penghapusan kewajiban TKDN (konten lokal)
AS dan Uni Eropa menolak kewajiban komponen lokal dalam produk teknologi energi yang masuk ke Indonesia, sehingga menghambat transfer teknologi dan penciptaan industri domestik.
3. Penolakan atas kebijakan pengadaan barang pemerintah
Negara maju tidak menginginkan syarat penggunaan produk dalam negeri dalam pengadaan pemerintah dan BUMN, termasuk pengadaan teknologi sektor energi.
4. Pembatasan intervensi negara terhadap harga energi
Salsabila menyoroti bahwa Uni Eropa bahkan menekan agar pemerintah tidak melakukan intervensi harga energi yang berpotensi menyerahkan kendali harga kepada korporasi asing.
“Intinya, seluruh kewajiban ada di Indonesia, sementara manfaat terbesar dinikmati negara-negara maju,” tegasnya.
Salsabila memperingatkan sejumlah dampak serius yang akan diterima Indonesia apabila tunduk pada pasal-pasal neoliberal dalam perjanjian perdagangan tersebut:
- Tidak terbangunnya industri domestik yang kuat.
- Indonesia kembali menjadi pemasok bahan baku seperti masa kolonial.
- Lapangan kerja minim karena tidak ada industri hilir.
- Ketergantungan impor semakin meningkat.
Ia juga menyoroti bahwa hilirisasi meski perlu diperbaiki tetap merupakan salah satu cara memutus ketergantungan dan memperkuat posisi ekonomi Indonesia.
Salsabila menambahkan bahwa semakin banyak perjanjian perdagangan yang ditandatangani, semakin besar pula risiko Indonesia menghadapi gugatan investor melalui mekanisme ISDS, yang memungkinkan korporasi menggugat negara atas kebijakan yang dianggap mengganggu keuntungan mereka.
Hal ini menyebabkan:
- penyempitan ruang kebijakan publik (regulatory chill),
- negara enggan membuat kebijakan pro-rakyat karena takut digugat,
- kerugian biaya hukum dan kompensasi dalam jumlah besar.
Salsabila menutup paparannya dengan menegaskan bahwa transisi energi tidak boleh hanya menjadi agenda pasar atau negara-negara maju. Negara berkembang, termasuk Indonesia, harus memastikan bahwa transisi dilakukan untuk:
- memperkuat kedaulatan energi,
- membangun industri nasional,
- melindungi pekerja dan komunitas terdampak,
- serta mencegah lahirnya bentuk baru kolonialisme.
“Jika kebijakan energi dibentuk oleh tekanan perdagangan global dan kepentingan korporasi, maka transisi energi hanya akan melahirkan ketidakadilan baru,” ujarnya. (3ZAH)











































































































































































































































































































































































































































































































