Upah Buruh Kabupaten Tasikmalaya Naik 1.41 %

by -134 Views

CEMWU, Tasikmalaya — 30 November 2023, Kabupaten Tasikmalaya telah mengumumkan Upah Minimum Kabupaten (UMK) untuk tahun 2024, yang ditetapkan sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) No. 51 Tahun 2023.

Penetapan ini, dilakukan oleh Penjabat (Pj) Gubernur Jawa Barat, telah menimbulkan tanggapan dari kalangan buruh yang merasa kenaikan tersebut belum sepenuhnya memenuhi kebutuhan mereka.

Detail UMK Kabupaten Tasikmalaya 2024

UMK Kabupaten Tasikmalaya untuk tahun 2024 ditetapkan dengan kenaikan sebesar 1.41%, dari Rp 2.499.954,13 pada tahun 2023 menjadi Rp 2.535.204,00 pada tahun 2024. Kenaikan ini setara dengan Rp 35.249,87 dan ditetapkan berdasarkan nilai Alfa 0,3, yang merupakan bagian dari ketentuan PP 51 Tahun 2023.

Respon Buruh terhadap Penetapan UMK

Beberapa buruh di Kabupaten Tasikmalaya mengungkapkan ketidakpuasan mereka terhadap kenaikan UMK yang dianggap tidak cukup untuk menghadapi kenaikan biaya hidup. “Kenaikan UMK ini tidak mencukupi untuk memenuhi kebutuhan hidup kami yang terus meningkat,” ucap seorang perwakilan buruh.

Sikap Pj Gubernur Jawa Barat

Menanggapi ketidakpuasan buruh, Pj Gubernur Jawa Barat, Bey Machmudin, menegaskan bahwa penetapan UMK telah dilakukan sesuai dengan aturan dan kebijakan yang berlaku. “Kami berupaya menciptakan keseimbangan antara kesejahteraan buruh dan kondisi ekonomi Kabupaten Tasikmalaya,” kata Bey Machmudin.

Dampak Penetapan UMK pada Ekonomi Lokal

Kenaikan UMK diharapkan dapat memberikan dampak positif pada ekonomi lokal Tasikmalaya. Namun, terdapat kebutuhan untuk menyesuaikan upah yang lebih memadai agar sesuai dengan kebutuhan hidup buruh.

Kenaikan UMK yang terbatas ini membawa implikasi penting bagi buruh di Kabupaten Tasikmalaya. Mereka menghadapi tantangan untuk memenuhi kebutuhan dasar dengan upah yang belum sepenuhnya memadai.

Penetapan UMK Kabupaten Tasikmalaya untuk tahun 2024 menyoroti pentingnya mempertimbangkan kebutuhan dan harapan buruh dalam penetapan upah minimum. Meskipun penetapan ini sesuai dengan PP 51 Tahun 2023.

Reaksi buruh menunjukkan perlunya dialog yang lebih mendalam antara pemerintah, pengusaha, dan serikat buruh. Upaya bersama ini penting untuk memastikan bahwa kebijakan upah minimum dapat efektif dalam mendukung kebutuhan hidup buruh di Kabupaten Tasikmalaya.