• February 6, 2026
  • admin user
  • 0

Jakarta — Tim Advokasi Ratifikasi Konvensi ILO 190 Komite Perempuan IndustriALL Indonesia Council bersama afiliasi IndustriALL Indonesia menggelar rapat koordinasi pada Kamis (6/2/2026). Rapat berlangsung di Kantor CEMWU, Ruko Cempaka Mas, Jakarta.

Rapat tersebut membahas perkembangan dan penguatan strategi advokasi ratifikasi Konvensi 190 International Labour Organization (ILO) tentang penghapusan kekerasan dan pelecehan di dunia kerja. Pembahasan difokuskan pada analisis substansi Konvensi ILO 190 serta perbandingannya dengan regulasi nasional yang saat ini berlaku di Indonesia.

Dalam rapat, peserta menyoroti masih adanya kesenjangan regulasi antara Konvensi ILO 190 dengan peraturan nasional, seperti Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) dan regulasi ketenagakerjaan lainnya. Kesenjangan tersebut dinilai berdampak pada belum optimalnya perlindungan pekerja, khususnya perempuan, dari kekerasan dan pelecehan di dunia kerja.

Selain itu, rapat juga membahas langkah konsolidasi internal antar afiliasi IndustriALL Indonesia untuk memperkuat dukungan terhadap proses ratifikasi, termasuk penguatan data, argumentasi hukum, serta strategi kampanye dan advokasi ke pemangku kepentingan, khususnya parlemen dan pemerintah.

Tim Advokasi menegaskan bahwa Konvensi ILO 190 memiliki cakupan perlindungan yang lebih luas karena tidak hanya mengatur kekerasan seksual, tetapi juga kekerasan dan pelecehan berbasis gender, psikologis, fisik, hingga ekonomi di dunia kerja.

Hasil rapat ini akan menjadi dasar penyempurnaan bahan advokasi dan kampanye ratifikasi Konvensi ILO 190 yang akan digunakan dalam agenda audiensi, dialog sosial, serta kegiatan publik ke depan. (3zah)