Kenaikan UMP 2024

by -121 Views

CEMWU, Jakarta — Pemerintah daerah di Indonesia telah mengumumkan kenaikan upah minimum provinsi (UMP) 2024 pada Selasa (21/11).

Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengatakan baru 30 gubernur yang telah menetapkan UMP di wilayahnya masing-masing.

“Kami sangat mengapresiasi kerja keras Dewan Pengupahan Provinsi yang telah berembuk secara triparti di masing masing wilayah, sehingga menghasilkan rekomendasi penyesuaian upah minimum untuk tahun depan, dan selanjutnya ditetapkan oleh gubernur,” kata Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah dalam pernyataan resminya Selasa malam.

Ida mengatakan dari seluruh provinsi yang telah menetapkan UMP, terdapat tiga provinsi yang tidak sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.

Namun, ia tak merinci gubernur mana saja itu. Dalam PP Nomor 51 Tahun 2023, rumus kenaikan upah minimum 2024 mencakup tiga variabel yaitu Inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan indeks tertentu (disimbolkan dalam bentuk α).

Pasal 26 ayat (4) PP itu memuat formula perhitungan upah minimum tahun depan, yakni upah minimum tahun berjalan ditambah nilai penyesuaian upah minimum tahun depan.

Adapun nilai penyesuaian upah minimum tahun depan dihitung dengan menambahkan inflasi dengan hasil perkalian antara pertumbuhan ekonomi dikali indeks tertentu (α) dalam rentang yaitu 0,10 sampai dengan 0,30, kemudian dikalikan dengan upah minimum tahun berjalan.

Berikut daftar UMP 2024 di seluruh provinsi di Indonesia, beserta kenaikannya.

  1. Aceh (naik 1,38 persen) Dari Rp. 3.413.666,- menjadi Rp. 3.460.672,-
  2. Sumatera Utara (naik 3,67 persen) Dari Rp. 2.710.493,– menjadi Rp. 2.809.915,-
  3. Sumatera Barat (naik 2,74 persen) Dari Rp. 2.742.476 menjadi Rp. 2.811.449
  4. Kepulauan Riau (naik 3,76 persen) Dari Rp. 3.279.194,- menjadi Rp. 3.402.492,-
  5. Bangka Belitung (naik 4,04 persen) Dari Rp. 3.498.479,- menjadi Rp. 3.640.000,-
  6. Riau (naik 3,2 persen) Dari Rp. 3.191.662 menjadi Rp. 3.294.625,-
  7. Bengkulu (naik 3,38 persen) Dari Rp. 2.418.280,- menjadi Rp. 2.507.079,-
  8. Sumatera Selatan (naik 1,55 persen) Dari Rp. 3.404.177,- menjadi Rp. 3.456.874,-
  9. Jambi (naik 3,2 persen) Dari Rp. 2.943.000,- menjadi Rp. 3.037.121,-
  10. Lampung (naik 3,16 persen) Dari Rp. 2.633.284,- menjadi Rp. 2.716.497,-
  11. Banten (naik 2,5 persen) Dari Rp. 2.661.280 menjadi Rp. 2.727.812
  12. DKI Jakarta (naik 3,8 persen) Dari Rp. 4.900.798 menjadi Rp. 5.067.381
  13. Jawa Barat (naik 3,57 persen) Dari Rp. 1.986.670 menjadi Rp. 2.057.495
  14. Jawa Tengah (naik 4,02 persen) Dari Rp. 1.958.169 menjadi Rp. 2.036.947
  15. Daerah Istimewa Yogyakarta (naik 7,27 persen) Dari Rp. 1.981.782 menjadi Rp. 2.125.897
  16. Jawa Timur (naik 6,13 persen) Dari Rp. 2.040.244 menjadi Rp. 2.165.244
  17. Bali (naik 3,68 persen) Dari Rp. 2.713.672 menjadi Rp. 2.813.672
  18. Nusa Tenggara Barat (naik 3,06 persen) Dari Rp. 2.371.407 menjadi Rp. 2.444.067
  19. Nusa Tenggara Timur (naik 2,96 persen) Dari Rp. 2.123.994 menjadi Rp. 2.186.826
  20. Kalimantan Barat (naik 3,6 persen) Dari Rp. 2.608.601 menjadi Rp. 2.702.616
  21. Kalimantan Tengah Rp. 3.181.013 (belum menaikkan)
  22. Kalimantan Selatan (naik 4,22 persen) Dari Rp. 3.149.977 menjadi Rp. 3.282.812
  23. Kalimantan Timur (naik 4,98 persen) Dari Rp. 3.201.396 menjadi Rp. 3.360.858
  24. Kalimantan Utara Rp. 3.251.702 (belum menaikkan)
  25. Sulawesi Tengah (naik 5,28 persen) Dari Rp. 2.599.546 menjadi Rp. 2.736.698
  26. Sulawesi Tenggara (naik 4,6 persen) Dari Rp. 2.758.984 menjadi Rp. 2.885.964
  27. Sulawesi Utara (naik 1,67 persen) Dari Rp. 3.485.000 menjadi Rp. 3.545.000
  28. Sulawesi Selatan (naik 1,45 persen) Dari Rp. 3.385.145 menjadi Rp. 3.434.298
  29. Gorontalo (naik 1,19 persen) Dari Rp. 2.989.350 menjadi Rp. 3.025.100
  30. Sulawesi Barat (naik 1,5 persen) Dari Rp. 2.871.794 menjadi RP. 2.914.958
  31. Maluku Rp. 2.812.827 (belum menaikkan)
  32. Maluku Utara (naik 7,5 persen) Dari Rp. 2.976.720 menjadi Rp. 3.200.000
  33. Papua Rp. 3.864.696 (belum menaikkan)
  34. Papua Barat Dari Rp. 3.282.000 menjadi Rp. 3.393.000
  35. Papua Tengah (4,13 persen) dari Rp. 3.864.700,- menjadi Rp. 4.024.270,-
  36. Papua Pegunungan (belum ada)
  37. Papua Barat Daya (belum ada)
  38. Papua Selatan (belum ada)
Sumber : https://www.cnnindonesia.com/ekonomi/20231122074158-92-1027345/daftar-lengkap-kenaikan-ump-2024