• January 16, 2026
  • admin user
  • 0

JAKARTA – Kabar baik bagi para pejuang jalanan. Mulai Januari 2026, para pengemudi ojek online (ojol), kurir paket, hingga sopir angkutan kini bisa bekerja dengan lebih tenang tanpa terbebani biaya premi yang tinggi. Pemerintah resmi memberlakukan diskon iuran sebesar 50 persen untuk program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM).

Lewat kebijakan ini, iuran yang sebelumnya dipatok sebesar Rp16.800 per bulan kini menyusut menjadi hanya Rp8.400 per bulan.

Nominal ini dinilai sangat ekonomis bagi para pekerja lapangan, karena biaya proteksi selama satu bulan kini setara dengan harga segelas kopi sachet di pangkalan.

Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Kemnaker, Indah Anggoro Putri, menjelaskan bahwa langkah ini merupakan bagian dari paket stimulus ekonomi tahun 2026.

Fokus utamanya adalah menjaga daya beli sekaligus memastikan proteksi bagi pekerja sektor transportasi tetap berjalan tanpa memberatkan kantong mereka.

“Pekerja transportasi akan mendapatkan diskon 50 persen dari iuran yang seharusnya. Misalnya iuran sebesar Rp16.800 per pekerja, kini hanya menjadi Rp8.400 per bulan,” ujar Indah seperti dikutip dari kemnaker.go.id

Pemerintah menyasar pekerja Bukan Penerima Upah (BPU) yang bekerja mandiri tanpa gaji tetap, baik yang berbasis aplikasi maupun konvensional seperti ojek pangkalan dan sopir logistik.

Proteksi Penuh Meski Iuran Terpangkas

Meski iuran dipangkas setengah harga, manfaat yang diterima peserta tetap maksimal. JKK tetap memberikan perlindungan menyeluruh atas risiko kecelakaan kerja atau penyakit akibat kerja, yang mencakup biaya perawatan medis tanpa batas plafon sesuai kebutuhan medis, santunan, hingga tunjangan cacat bagi peserta.

Selain itu, peserta juga terlindungi oleh manfaat JKM yang memberikan santunan uang tunai kepada ahli waris apabila peserta meninggal dunia bukan akibat kecelakaan kerja, seperti meninggal karena sakit atau penyebab alami lainnya.

Dengan kata lain, kebijakan ini memberikan kepastian ekonomi bagi keluarga yang ditinggalkan meskipun iuran yang dibayarkan sangat minim.

Kebijakan iuran murah ini akan berlaku selama 15 bulan, terhitung mulai Januari 2026 hingga Maret 2027 mendatang.

Namun, perlu dicatat bahwa diskon ini tidak diperuntukkan bagi peserta BPU yang iurannya sudah ditanggung oleh negara melalui skema APBN maupun APBD.

Melalui stimulus ini, para pekerja transportasi diharapkan segera memanfaatkan momentum untuk mendaftarkan diri.

Dengan menyisihkan dana kurang dari sepuluh ribu rupiah setiap bulan, risiko besar yang mengintai di jalanan kini tidak lagi menjadi beban finansial yang menakutkan bagi pekerja maupun keluarga di rumah. (**)