Jakarta — Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI), Andi Gani Nena Wea, meminta para gubernur di seluruh Indonesia tidak mengubah usulan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) yang telah diajukan oleh bupati dan wali kota.
Menurut Andi Gani, perubahan UMK di tingkat provinsi berpotensi menimbulkan keresahan di kalangan buruh. Pasalnya, besaran UMK tersebut merupakan hasil kesepakatan bersama antara unsur pemerintah daerah, pengusaha, dan serikat pekerja di tingkat kabupaten/kota.
“Usulan UMK yang disampaikan bupati dan wali kota adalah hasil kesepakatan bersama di daerah. Jika kemudian diubah oleh gubernur, itu bisa menimbulkan kegelisahan dan ketidakpercayaan buruh terhadap proses penetapan upah,” ujar Andi Gani di Jakarta, Selasa (23/12/2025).
Andi Gani yang juga menjabat sebagai Presiden ASEAN Trade Union Council (ASEAN TUC) menegaskan bahwa proses perundingan UMK di daerah telah melalui mekanisme dialog sosial yang panjang dan melibatkan seluruh pemangku kepentingan. Karena itu, hasil kesepakatan tersebut seharusnya dihormati oleh pemerintah provinsi.
“Kami meminta gubernur menghormati keputusan yang sudah disepakati di kabupaten dan kota. Jangan sampai kebijakan yang sudah final di daerah justru diubah, karena dampaknya sangat dirasakan langsung oleh para pekerja,” tegasnya.
Lebih lanjut, Andi Gani menjelaskan bahwa tuntutan buruh berada pada angka alfa 0,9, yang menghasilkan kenaikan UMK rata-rata di kisaran 7,5 hingga 8 persen. Dengan kondisi tersebut, ia menilai rekomendasi UMK seharusnya segera ditetapkan oleh gubernur tanpa perubahan signifikan.
KSPSI berharap proses penetapan UMK tahun 2026 berjalan kondusif, adil bagi semua pihak, serta mampu menjaga stabilitas hubungan industrial di daerah.
“Gubernur tidak boleh menafikan hasil perundingan di tingkat kabupaten dan kota,” pungkasnya.
Arah Kebijakan Upah Minimum 2026
Sementara itu, Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menegaskan bahwa kebijakan upah minimum tahun 2026 menggunakan pendekatan baru yang dikaitkan langsung dengan pertumbuhan ekonomi daerah.
Pemerintah pusat memberikan rentang nilai penyesuaian upah, sementara pemerintah daerah menentukan besaran upah minimum dengan mempertimbangkan beberapa indikator, antara lain:
- Pertumbuhan ekonomi daerah
- Kontribusi tenaga kerja terhadap perekonomian
- Posisi upah terhadap Komponen Hidup Layak (KHL)
Menurut Yassierli, penetapan upah minimum yang seragam tanpa mempertimbangkan kondisi daerah dinilai tidak lagi relevan. Pendekatan baru ini diharapkan mampu menciptakan kebijakan pengupahan yang lebih adil dan berkelanjutan, sekaligus menjaga keseimbangan antara perlindungan pekerja dan iklim investasi.
Dengan tenggat penetapan upah minimum yang semakin dekat, pemahaman mengenai perbedaan UMP, UMK, dan UMS menjadi krusial bagi pekerja maupun pelaku usaha dalam menyikapi kebijakan pengupahan tahun 2026.





















































































































































































































































































































































































































