• December 23, 2025
  • PP SPKEP SPSI
  • 0

Kupang — Gubernur Nusa Tenggara Timur resmi menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) NTT Tahun 2026 sebesar Rp2.455.898 per bulan. Penetapan tersebut tertuang dalam Keputusan Gubernur Nusa Tenggara Timur Nomor 528/KEP/HK/2025 tentang Upah Minimum Provinsi Nusa Tenggara Timur Tahun 2026.

Keputusan tersebut ditetapkan di Kupang pada 19 Desember 2025 dan mulai berlaku efektif pada 1 Januari 2026 hingga 31 Desember 2026. Penetapan UMP dilakukan sebagai bagian dari upaya pemerintah daerah dalam memberikan perlindungan upah dan jaring pengaman sosial bagi pekerja/buruh di Provinsi Nusa Tenggara Timur.

Dalam keputusan tersebut disebutkan bahwa penetapan UMP mempertimbangkan kebutuhan hidup layak, produktivitas, serta pertumbuhan ekonomi daerah, sebagaimana diamanatkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan beserta perubahannya. Selain itu, penetapan UMP juga merujuk pada rekomendasi Dewan Pengupahan Provinsi Nusa Tenggara Timur.

UMP Tahun 2026 berlaku bagi seluruh perusahaan dan usaha-usaha sosial yang mempekerjakan pekerja/buruh dengan sistem pembayaran upah di wilayah Provinsi Nusa Tenggara Timur, baik milik swasta maupun pemerintah. Namun demikian, besaran UMP tersebut tidak berlaku bagi usaha mikro dan kecil, sebagaimana ditegaskan dalam diktum keputusan gubernur.

Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur juga menegaskan bahwa perusahaan yang telah memberikan upah lebih tinggi dari UMP dilarang menurunkan upah pekerja, sebagai bentuk perlindungan terhadap hak normatif pekerja dan menjaga keberlanjutan pengupahan yang adil.

Dengan ditetapkannya UMP Tahun 2026 ini, pemerintah daerah berharap dapat menciptakan kepastian hukum di bidang pengupahan, sekaligus menjaga keseimbangan antara perlindungan pekerja dan keberlangsungan usaha di Nusa Tenggara Timur.