Bekasi, 29 Oktober 2025 — PT Multistrada Arah Sarana Tbk, produsen ban ternama dengan merek Michelin, mengejutkan banyak pihak dengan pengumuman Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) terhadap sekitar 280 pekerja. Pengumuman ini dilakukan tanpa tanda-tanda sebelumnya dan akan dilaksanakan secara bertahap dalam waktu dekat.
Kabar tersebut segera menyebar di kalangan pekerja, memicu reaksi spontan yang signifikan. Sekitar pukul 10.00 WIB, ratusan buruh berkumpul di depan gerbang perusahaan, menyebabkan kemacetan arus lalu lintas di Jalan Raya Lemahabang.
Ketua PUK SP KEP SPSI PT Multistrada Arah Sarana Tbk, Guntoro, mengungkapkan ketidakpuasan melalui media sosial. Ia menegaskan bahwa perusahaan harus mematuhi Perjanjian Kerja Bersama (PKB) dan hukum yang berlaku di Indonesia. “PHK harus berdasarkan kesepakatan, bukan dilakukan secara sepihak,” ujarnya.
Guntoro juga menambahkan bahwa semua mekanisme terkait PHK telah diatur dalam PKB yang masih berlaku. Ia menekankan pentingnya perundingan sebelum PHK dilakukan, sebagai langkah perlindungan bagi pekerja.
Serikat pekerja menilai tindakan perusahaan melanggar prosedur hukum dan perjanjian yang telah disepakati. Sebagai respons, Guntoro menyatakan bahwa serikat akan melawan PHK sepihak ini melalui jalur litigasi dan non-litigasi, termasuk perundingan dan aksi massa.
Hingga berita ini diturunkan, situasi di area pabrik masih dijaga ketat oleh aparat keamanan. Serikat pekerja menyerukan agar semua pihak menahan diri dan mengedepankan perundingan sesuai dengan koridor hukum ketenagakerjaan yang berlaku.
Sumber: spsibekasi.org




