IndustriALL dorong penerapan standar perburuhan internasional di seluruh rantai pasok perusahaan multinasional

Jakarta, 25 Juli 2025 — Federasi-federasi serikat buruh yang tergabung dalam afiliasi IndustriALL di Indonesia mengikuti pelatihan Perjanjian Kerangka Kerja Global atau Global Framework Agreements (GFA), yang digelar selama dua hari, Kamis dan Jumat, 24–25 Juli 2025 di Hotel Gren Alia Prapatan, Jakarta Pusat. Kegiatan ini bertujuan untuk memperkuat kapasitas serikat buruh dalam memahami prinsip-prinsip GFA serta implementasinya di tempat kerja, termasuk dalam perundingan Perjanjian Kerja Bersama (PKB).

Pelatihan ini diikuti oleh perwakilan dari CEMWU, FSP KEP, SPN, FARKES REF, GARTEKS, ISSI, FSP2KI, FPE, KIKES, dan FSPMI.

Perjanjian Kerangka Kerja Global merupakan bentuk komitmen antara Federasi Serikat Buruh Global (Global Union Federations/GUFs) dengan perusahaan multinasional (MNC), yang bertujuan untuk melindungi kepentingan buruh di seluruh operasi dan rantai pasok perusahaan tersebut. GFA mencakup standar-standar terbaik terkait hak berserikat, perundingan kolektif, kesehatan dan keselamatan kerja, serta pelestarian lingkungan—terlepas dari regulasi per negara.

Perwakilan IndustriALL menjelaskan bahwa saat ini telah terdapat 49 GFA yang ditandatangani oleh IndustriALL dengan berbagai perusahaan multinasional terkemuka, seperti Volkswagen, H&M, Inditex, Renault, Siemens, BMW, Ford, hingga Total. Tak hanya itu, GFA juga telah mencakup perjanjian spesifik seperti perlindungan terhadap pelecehan seksual (dengan Unilever) dan keselamatan kerja (dengan ArcelorMittal).

Dua tujuan utama pelatihan ini adalah:

  1. Memberikan pemahaman menyeluruh mengenai standar-standar perburuhan internasional yang tertuang dalam GFA dan bagaimana standar tersebut dapat diadaptasi dalam penyusunan PKB di tingkat perusahaan.
  2. Menjelaskan mekanisme keberlakuan GFA, termasuk dampaknya terhadap perusahaan-perusahaan yang menjadi bagian dari rantai pasok MNC yang telah menandatangani perjanjian tersebut.

Kegiatan ini juga menjadi langkah strategis dalam mengembangkan kesadaran serikat buruh terhadap pentingnya menjadikan GFA sebagai referensi dalam upaya peningkatan perlindungan buruh di tingkat lokal maupun nasional.

Dengan pelatihan ini, diharapkan para pengurus serikat dapat lebih efektif mendorong penerapan prinsip-prinsip GFA di perusahaan masing-masing, memperkuat posisi dalam perundingan, dan memperluas cakupan perlindungan buruh secara lebih merata di tengah tantangan globalisasi dan sistem kerja yang semakin kompleks.