
Jakarta – Ketua Umum Pimpinan Pusat Federasi Serikat Pekerja Kimia, Energi dan Pertambangan Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (PP FSP KEP SPSI) R. Abdullah memberikan sambutan dalam pembukaan perundingan Pembaruan Perjanjian Kerja Bersama (PKB) ke-XXIV periode 2026-2028 PT Freeport Indonesia. Kegiatan tersebut digelar di Hotel Wyndham, Jakarta, Senin (23/2/2026).
Dalam sambutannya, R. Abdullah, Ketum PP FSP KEP SPSI menegaskan bahwa perundingan PKB bukan sekadar agenda formal, melainkan momentum strategis untuk memperkuat perlindungan dan kesejahteraan pekerja di tengah dinamika industri pertambangan yang semakin kompetitif.
“PKB adalah instrumen utama dalam hubungan industrial. Di dalamnya ada kepastian hak dan kewajiban, perlindungan, serta komitmen bersama untuk menjaga keberlangsungan perusahaan,” ujarnya.
Ia menekankan bahwa perundingan PKB ke-XXIV ini harus dilandasi semangat kemitraan, keterbukaan, dan itikad baik dari kedua belah pihak. Menurutnya, tantangan global seperti fluktuasi harga komoditas, efisiensi biaya, hingga tuntutan produktivitas harus dijawab dengan dialog yang konstruktif, bukan konfrontatif.
Perundingan tersebut dihadiri oleh jajaran manajemen PT Freeport Indonesia dan tim perunding dari unsur serikat pekerja. Agenda pembahasan meliputi evaluasi pelaksanaan PKB sebelumnya, penyesuaian terhadap perkembangan regulasi ketenagakerjaan, serta pembahasan peningkatan kesejahteraan, jaminan sosial, dan perlindungan kerja bagi pekerja.
R. Abdullah berharap proses perundingan dapat berjalan secara profesional dan menghasilkan kesepakatan yang berkeadilan bagi semua pihak.
“Serikat pekerja hadir untuk memperjuangkan hak anggota, namun tetap dalam koridor menjaga hubungan industrial yang harmonis, dinamis, dan berkeadilan. Prinsipnya adalah win-win solution,” tegasnya.
Perundingan PKB ke-XXIV periode 2026-2028 ini dijadwalkan berlangsung dalam beberapa tahapan hingga tercapai kesepakatan final yang akan menjadi pedoman hubungan kerja di lingkungan PT Freeport Indonesia untuk dua tahun ke depan. (3zah)












































































































































































































































































































































































































