• March 13, 2026
  • PP SPKEP SPSI
  • 0

Jakarta, – Keselamatan dan kesehatan kerja (K3) harus menjadi prioritas utama dalam dunia kerja. Hal tersebut ditegaskan Staf Khusus Menteri Ketenagakerjaan, Indra, SH, MH, yang menyatakan bahwa keselamatan pekerja tidak dapat digantikan dengan kompensasi materi apa pun.

Pernyataan tegas itu disampaikan saat menjadi pembicara dalam Dialog Pemangku Kepentingan Sawit Berkelanjutan yang diselenggarakan oleh JAGA SAWITAN di Jakarta, Jumat (13/3/2026).

Mewakili Menteri Ketenagakerjaan, Indra menegaskan bahwa aspek keselamatan dan kesehatan kerja bukan sekadar kewajiban normatif perusahaan, melainkan merupakan hak konstitusional pekerja yang dijamin oleh Undang-Undang Dasar 1945.

Dalam paparannya, ia mengingatkan bahwa Pasal 27 ayat (2) UUD 1945 menegaskan setiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan. Sementara itu, Pasal 28D ayat (2) menyatakan setiap orang berhak untuk bekerja serta mendapatkan imbalan dan perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja.

Menurut Indra, jika prinsip-prinsip konstitusi tersebut benar-benar dijadikan pedoman bersama oleh pengusaha, pekerja, dan pemerintah, maka berbagai persoalan ketenagakerjaan, termasuk perselisihan hubungan industrial, dapat diminimalisir.

“Kita harus memandang kesejahteraan pekerja secara utuh. Bukan hanya soal upah, THR atau bonus, tetapi juga perlindungan keselamatan dan kesehatan kerja. K3 adalah bagian dari perlakuan yang layak bagi pekerja,” tegasnya.

Ia juga mengingatkan bahwa hak atas keselamatan dan kesehatan kerja telah diatur secara jelas dalam Pasal 86 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan yang menyatakan setiap pekerja berhak memperoleh perlindungan keselamatan dan kesehatan kerja. Hak tersebut secara otomatis menjadi kewajiban bagi pemberi kerja untuk memenuhinya.

Indra menggambarkan berbagai risiko nyata yang dihadapi pekerja di lapangan, mulai dari paparan kebisingan alat produksi, bahan kimia berbahaya, hingga potensi kecelakaan kerja yang dapat menyebabkan cacat permanen.

“Keselamatan tidak bisa ditukar dengan uang. Berapa pun nilai santunan kecelakaan kerja tidak akan sebanding dengan anggota tubuh atau kesehatan yang hilang seumur hidup,” ujarnya.

Lebih lanjut, ia memaparkan bahwa angka kecelakaan kerja di Indonesia masih tergolong tinggi. Berdasarkan data BPJS Ketenagakerjaan, tercatat ratusan ribu kasus kecelakaan kerja setiap tahunnya meskipun terdapat tren penurunan. Namun demikian, angka tersebut dinilai belum mencerminkan kondisi sebenarnya karena masih banyak pekerja yang belum terdaftar dalam program jaminan sosial ketenagakerjaan.

“Jumlah pekerja kita sekitar 146 juta orang, tetapi masih banyak yang belum terlindungi BPJS Ketenagakerjaan. Ini menjadi pekerjaan rumah bersama agar perlindungan pekerja semakin luas,” katanya.

Indra juga mengapresiasi kolaborasi antara serikat pekerja, pengusaha, dan berbagai pemangku kepentingan yang difasilitasi oleh JAGA SAWITAN. Menurutnya, forum dialog seperti ini penting untuk membangun hubungan industrial yang lebih matang dan berkelanjutan.

Ia menjelaskan bahwa Kementerian Ketenagakerjaan saat ini mendorong konsep maturitas hubungan industrial yang terdiri dari beberapa level, mulai dari hubungan yang bersifat reaktif hingga transformatif.

“Hubungan industrial yang maju adalah ketika pekerja juga memikirkan produktivitas perusahaan dan manajemen juga memikirkan kesejahteraan pekerja. Kalau industrinya maju, maka pekerjanya juga harus sejahtera,” ungkapnya.

Dalam kesempatan tersebut, Indra juga menekankan pentingnya implementasi Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3) sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 87 Undang-Undang Ketenagakerjaan. Ia menegaskan bahwa setiap perusahaan wajib menerapkan SMK3 secara konsisten sebagai bagian dari upaya pencegahan kecelakaan kerja.

Selain itu, ia juga mendorong penguatan peran Panitia Pembina Keselamatan dan Kesehatan Kerja (P2K3) di perusahaan sebagai forum bersama antara manajemen dan pekerja dalam mengawal pelaksanaan K3.

“K3 harus menjadi budaya kerja, bukan sekadar formalitas administrasi. Melalui SMK3 dan P2K3, kita bisa memastikan pencegahan kecelakaan kerja berjalan lebih efektif,” pungkasnya.