• December 24, 2025
  • PP SPKEP SPSI
  • 0

Jakarta, 24 Desember 2025 – Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta secara resmi menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Jakarta untuk tahun 2026 sebesar Rp 5.729.876 per bulan. Angka ini mengalami kenaikan 6,17 persen atau Rp 333.115 dibandingkan UMP Jakarta tahun 2025 yang sebesar Rp 5.396.761.

Keputusan tersebut diumumkan langsung oleh Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, dalam konferensi pers di Balai Kota Jakarta, Rabu (24/12/2025).

Dasar Penetapan UMP

Pramono menjelaskan bahwa penetapan UMP 2026 dilakukan berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2025 tentang Pengupahan. Dalam aturan ini, digunakan formula yang mempertimbangkan inflasi dan pertumbuhan ekonomi, dengan nilai alfa sebesar 0,75 posisi tengah antara usulan pengusaha dan serikat buruh.

Menurut Pramono, angka kenaikan ini lebih tinggi dari laju inflasi di Jakarta, sehingga diharapkan dapat membantu mempertahankan daya beli pekerja di ibu kota.

Kesepakatan Dewan Pengupahan

Penetapan UMP Jakarta 2026 merupakan hasil kesepakatan Dewan Pengupahan yang melibatkan unsur pemerintah, perwakilan buruh, dan pengusaha setelah melewati beberapa kali rapat pembahasan.

Respons dan Dampak

Keputusan kenaikan UMP disambut beragam oleh berbagai pihak. Pemerintah daerah memastikan angka kenaikan tersebut tetap memperhatikan kondisi ekonomi serta perlindungan bagi buruh, sementara beberapa serikat pekerja sempat mengusulkan angka yang lebih tinggi sebelum akhirnya menghasilkan kesepakatan.

UMP baru ini akan mulai berlaku efektif pada 1 Januari 2026 dan menjadi dasar upah minimum di wilayah DKI Jakarta selama satu tahun mendatang.