
Jakarta – Kasus pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap 54 pekerja di PT Daechang Automotive Indonesia memicu perhatian serius dari Mabes Polri. Bahkan, Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo dikabarkan menunjukkan kemarahan atas dugaan pelanggaran yang terjadi.
Peristiwa ini mencuat setelah Pimpinan Cabang FSP KEP SPSI Kabupaten/Kota Bekasi bersama PUK SP KEP SPSI PT Daechang Automotive Indonesia melaporkan kasus tersebut ke Mabes Polri pada Senin (30/3/2026).
Langkah tersebut diambil sebagai upaya mencari keadilan atas PHK yang diduga berkaitan dengan praktik union busting atau pemberangusan serikat pekerja, pasca terbentuknya organisasi buruh di perusahaan tersebut.
Diduga Ada Pemberangusan Serikat Pekerja
Serikat pekerja menilai tindakan PHK tersebut bukan sekadar kebijakan perusahaan, melainkan bentuk tekanan terhadap kebebasan berserikat. Dugaan ini diperkuat dengan waktu kejadian yang terjadi setelah terbentuknya serikat pekerja di lingkungan perusahaan.
Kasus ini kemudian dilaporkan ke Desk Ketenagakerjaan Bareskrim Polri untuk mendapatkan perlindungan hukum bagi para pekerja yang terdampak.
Kapolri Bereaksi Keras
Presiden KSPSI, Andi Gani Nena Wea, menyampaikan bahwa Kapolri memberikan perhatian serius terhadap kasus ini. Bahkan, disebutkan Kapolri menunjukkan kemarahan atas dugaan tindakan perusahaan yang dinilai bertentangan dengan prinsip kebebasan berserikat.
Respons tegas ini menjadi sinyal kuat bahwa aparat penegak hukum akan mengawal kasus ketenagakerjaan secara serius, terutama yang berkaitan dengan hak dasar pekerja.
Serikat Pekerja Minta Perlindungan Hukum
Dalam laporannya, serikat pekerja mengajukan sejumlah tuntutan kepada pihak kepolisian, di antaranya:
- Penegakan hukum terhadap dugaan pelanggaran perusahaan
- Perlindungan hukum bagi pekerja yang terkena PHK
- Penyelidikan atas dugaan penghalangan pembentukan serikat pekerja
Kasus ini diduga melanggar Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2000 tentang Serikat Pekerja, khususnya terkait larangan menghalangi kegiatan serikat, termasuk melalui intimidasi maupun PHK. (SPSI BEKASI)
Proses Hukum Mulai Berjalan
Sebelumnya, perwakilan serikat pekerja juga telah bertemu dengan pihak Bareskrim Polri untuk menyampaikan kronologi kejadian. Bahkan, mereka kembali dipanggil untuk pendalaman informasi sebagai bagian dari proses penyelidikan.
Langkah ini menunjukkan bahwa kasus PHK 54 pekerja PT Daechang kini telah masuk dalam perhatian serius aparat penegak hukum dan berpotensi berlanjut ke proses hukum lebih lanjut. (SPSI BEKASI)
Kasus ini menjadi ujian penting bagi penegakan hukum ketenagakerjaan di Indonesia, khususnya dalam menjamin kebebasan berserikat. Sikap tegas Kapolri diharapkan menjadi momentum untuk memberikan keadilan bagi pekerja serta efek jera bagi pelaku pelanggaran hak buruh.












































































































































































































































































































































































































