
Bekasi – Suasana pasca Idulfitri yang seharusnya menjadi momen silaturahmi dan saling memaafkan justru berubah menjadi kabar pahit bagi puluhan pekerja di sektor industri. Sebanyak 53 pekerja PT Daechang Automotive Indonesia dilaporkan mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK) secara sepihak pada 27 Maret 2026.
PHK tersebut terjadi di perusahaan yang berlokasi di kawasan industri Kabupaten Bekasi. Para pekerja mengaku terkejut karena sebelumnya aktivitas perusahaan berjalan normal tanpa tanda-tanda adanya masalah serius.
Alasan Efisiensi Dipertanyakan
Pihak manajemen perusahaan menyampaikan bahwa PHK dilakukan dengan alasan efisiensi guna menjaga keberlangsungan operasional. Namun, alasan tersebut mendapat penolakan dari serikat pekerja.
Ketua PUK SP KEP SPSI PT Daechang menyebutkan bahwa dalih efisiensi menjadi tidak relevan, karena setelah PHK dilakukan, perusahaan justru melakukan perekrutan puluhan pekerja baru.
Kondisi ini memunculkan dugaan adanya motif lain di balik kebijakan tersebut.
Diduga Terkait Pembentukan Serikat Pekerja
Dugaan semakin menguat ketika diketahui bahwa PHK terjadi tidak lama setelah terbentuknya serikat pekerja di perusahaan tersebut pada Maret 2026.
Bahkan, dari total 53 pekerja yang di-PHK, seluruh pengurus serikat pekerja disebut termasuk dalam daftar yang diberhentikan. Hal ini memunculkan indikasi kuat adanya praktik union busting atau pemberangusan serikat pekerja.
Serikat Pekerja Siap Lawan
Pimpinan Cabang FSP KEP SPSI Kabupaten/Kota Bekasi menilai tindakan tersebut sebagai persoalan serius dalam hubungan industrial.
Serikat pekerja menyatakan komitmennya untuk mengawal kasus ini dan memberikan pendampingan penuh kepada para pekerja terdampak. Selain itu, mereka juga menilai kasus ini dapat menjadi preseden buruk bagi kebebasan berserikat di Indonesia.
Sebagai bentuk perlawanan, para pekerja berencana menggelar aksi unjuk rasa yang akan dimulai dalam waktu dekat dan berlangsung secara berkelanjutan. (SPSI BEKASI)
Tuntutan Pekerja
Dalam aksi yang direncanakan, para pekerja akan menyuarakan sejumlah tuntutan, di antaranya:
- Membatalkan PHK sepihak
- Mempekerjakan kembali pekerja yang terdampak
- Mengangkat pekerja menjadi karyawan tetap (PKWTT)
- Memproses hukum pihak yang diduga melakukan union busting
Kasus ini menjadi sorotan karena menyentuh isu fundamental dalam dunia ketenagakerjaan, yakni kebebasan berserikat yang dijamin oleh undang-undang. Para pekerja berharap adanya penyelesaian yang adil melalui dialog maupun jalur hukum.
Ironi pasca Lebaran ini menjadi pengingat bahwa perjuangan buruh belum selesai, bahkan di momen yang seharusnya penuh kedamaian.












































































































































































































































































































































































































