• June 5, 2026
  • Admin Official
  • 0

Masih banyak masyarakat yang menganggap asbes sebagai material bangunan biasa. Harganya relatif murah, mudah ditemukan, dan telah digunakan selama puluhan tahun untuk atap, plafon, maupun berbagai kebutuhan konstruksi lainnya. Namun, di balik manfaat ekonominya, terdapat risiko kesehatan yang sangat serius yang sering kali diabaikan.

Organisasi Perburuhan Internasional (ILO) melalui Resolusi Konferensi Perburuhan Internasional ke-95 pada tahun 2006 telah menyatakan bahwa penghapusan penggunaan asbes di masa mendatang merupakan cara paling efektif untuk melindungi pekerja dari paparan asbes dan mencegah penyakit maupun kematian akibat asbes. ILO juga menegaskan bahwa Konvensi ILO No. 162 tentang Keselamatan dalam Penggunaan Asbes tidak boleh dijadikan alasan untuk terus mempertahankan penggunaan asbes. Sebaliknya, negara-negara anggota didorong untuk menghapus penggunaan seluruh jenis asbes dan beralih ke bahan yang lebih aman.

Menurut saya, perdebatan mengenai apakah asbes masih layak digunakan seharusnya tidak lagi berfokus pada harga jual atau keuntungan jangka pendek. Yang harus menjadi pertimbangan utama adalah keselamatan manusia. Ketika sebuah material telah terbukti menyebabkan kanker paru-paru, mesothelioma, dan asbestosis, maka mempertahankan penggunaannya hanya karena alasan biaya merupakan keputusan yang patut dipertanyakan secara moral maupun sosial.

Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) bahkan menyatakan bahwa penyakit akibat asbes dapat dicegah dan cara paling efektif untuk mencegahnya adalah dengan menghentikan penggunaan semua jenis asbes serta menggantinya dengan material yang memiliki risiko lebih rendah. WHO juga mencatat bahwa lebih dari 90.000 orang meninggal setiap tahun akibat penyakit terkait asbes yang berasal dari paparan di tempat kerja.

Di Indonesia, isu ini menjadi semakin penting karena asbes masih dapat ditemukan di berbagai bangunan rumah tangga, fasilitas umum, maupun lingkungan kerja. Tantangannya bukan hanya menghentikan penggunaan baru, tetapi juga mengelola asbes yang sudah terpasang agar tidak membahayakan pekerja maupun masyarakat. Pengelolaan yang salah saat renovasi, pembongkaran, atau pembuangan dapat melepaskan serat asbes ke udara dan meningkatkan risiko paparan.

Dari perspektif Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3), prinsip pencegahan selalu menempatkan eliminasi bahaya sebagai langkah pengendalian yang paling efektif. Jika sumber bahaya dapat dihilangkan dan digantikan dengan alternatif yang lebih aman, maka itulah pilihan yang seharusnya diambil. Dalam konteks ini, penghapusan penggunaan asbes bukan sekadar isu lingkungan atau kesehatan kerja, melainkan investasi untuk melindungi generasi sekarang dan masa depan.

Karena itu, saya mendukung upaya bertahap menuju Indonesia yang bebas asbes. Keselamatan pekerja, keluarga, dan masyarakat luas harus ditempatkan di atas kepentingan ekonomi jangka pendek. Tidak ada pembangunan yang layak dibanggakan jika di baliknya tersimpan risiko penyakit mematikan yang sebenarnya dapat dicegah.

Referensi:

  1. International Labour Organization (ILO). The ILO Position on Safety in the Use of Asbestos (2010).
  2. International Labour Conference, 95th Session Resolution Concerning Asbestos (2006).
  3. World Health Organization (WHO). Asbestos Fact Sheet (2024).
  4. WHO. Elimination of Asbestos-Related Diseases (2014).