Oleh: Imam Iskandar, S.H., M.H.
Sekretaris PD FSP KEP SPSI Provinsi Banten
Pergeseran Paradigma: Dari Ketenagakerjaan Menuju Perlindungan Ketenagakerjaan
Salah satu kesimpulan dari kajian RUU Ketenagakerjaan yang dilakukan oleh Tim Perumus RUU Naker KBPBI adalah perlunya perubahan paradigma dalam memandang hubungan kerja.
“Harus ada pergeseran paradigma dari UU Ketenagakerjaan (fokus pada aspek administratif dan produksi) menjadi UU Perlindungan Ketenagakerjaan (secara hukum mewajibkan negara hadir untuk mengamankan tenaga kerja pada 3 fase hubungan kerja).”
Sumber: Tim Perumus RUU Naker KBPBI
Paradigma tersebut menempatkan pekerja bukan sekadar sebagai bagian dari proses produksi, tetapi sebagai manusia yang memiliki hak dan kepentingan yang harus dilindungi sepanjang perjalanan hubungan kerjanya.
Hubungan kerja pada dasarnya merupakan sebuah siklus. Perlindungan terhadap pekerja tidak semestinya hanya diberikan ketika seseorang telah menjadi pekerja aktif, tetapi harus dimulai sejak sebelum memasuki dunia kerja hingga setelah hubungan kerja berakhir.
Secara umum, perjalanan hubungan kerja dapat dipahami dalam tiga fase utama, yaitu:
- Fase Pra Kerja (Pre-Employment)
- Fase Masa Kerja (Employment)
- Fase Pasca Kerja (Post-Employment)
Setiap fase memiliki karakteristik, hak, kewajiban, risiko, serta bentuk perlindungan yang berbeda. Dalam keseluruhan siklus tersebut, serikat pekerja memiliki posisi strategis sebagai representasi kepentingan pekerja.
I. Fase Pra Kerja (Pre-Employment)
Fase pra kerja merupakan tahapan sebelum seseorang secara resmi menjadi pekerja dalam suatu perusahaan. Fase ini menjadi pintu masuk seseorang ke dalam hubungan kerja.
Tujuan utama fase ini adalah memastikan adanya kesesuaian antara kebutuhan perusahaan, kompetensi calon pekerja, serta kejelasan mengenai syarat dan kondisi kerja yang akan dijalankan.
Beberapa kegiatan yang umumnya dilakukan dalam fase pra kerja antara lain:
a. Perencanaan kebutuhan tenaga kerja.
b. Rekrutmen dan seleksi.
c. Tes kemampuan, psikotes, dan wawancara.
d. Pemeriksaan kesehatan atau medical check-up apabila diperlukan.
e. Negosiasi syarat dan kondisi kerja.
f. Penandatanganan perjanjian kerja, baik PKWT maupun PKWTT.
Pada fase ini, calon pekerja berhak memperoleh informasi yang jelas mengenai jabatan, jenis pekerjaan, upah, waktu kerja, fasilitas, hak dan kewajiban, serta syarat dan kondisi kerja lainnya sebelum menyatakan kesediaannya untuk bekerja.
Dengan demikian, perlindungan pada fase pra kerja sangat penting agar calon pekerja tidak memasuki hubungan kerja dalam kondisi tidak mengetahui secara jelas hak dan kewajibannya.
Peran Serikat Pekerja pada Fase Pra Kerja
Meskipun seseorang belum menjadi anggota serikat pekerja pada saat proses rekrutmen, serikat pekerja dapat memainkan peran strategis dalam mendorong terciptanya sistem ketenagakerjaan yang adil, transparan, dan bebas diskriminasi.
Peran tersebut antara lain:
a. Mendorong proses rekrutmen yang adil, transparan, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
b. Memberikan edukasi kepada calon pekerja mengenai hak dan kewajibannya sebelum memasuki hubungan kerja.
c. Memberikan informasi mengenai keberadaan dan isi Perjanjian Kerja Bersama (PKB), peraturan perusahaan, serta kondisi kerja yang berlaku.
d. Mendorong penerapan prinsip kesempatan kerja yang setara dan bebas dari diskriminasi.
e. Menyampaikan masukan kepada perusahaan terkait kebijakan ketenagakerjaan yang berdampak terhadap pekerja baru.
Tujuan Utama
Memastikan pekerja memasuki hubungan kerja dengan pengetahuan yang cukup mengenai hak, kewajiban, syarat, dan kondisi kerja yang akan dijalaninya.
II. Fase Masa Kerja (Employment)
Fase masa kerja dimulai sejak perjanjian kerja berlaku dan pekerja mulai menjalankan tugasnya. Fase ini merupakan inti dari hubungan kerja karena pada tahap inilah pekerja melaksanakan kewajibannya dan perusahaan memenuhi hak-hak pekerja.
Berbagai aktivitas yang terjadi dalam fase masa kerja antara lain:
a. Orientasi dan onboarding.
b. Pelaksanaan tugas sesuai jabatan dan perjanjian kerja.
c. Pembayaran upah dan pemberian tunjangan.
d. Penilaian kinerja.
e. Pelatihan dan pengembangan kompetensi.
f. Promosi, mutasi, atau rotasi jabatan.
g. Pelaksanaan hak cuti dan waktu istirahat.
h. Pemenuhan jaminan sosial.
i. Perlindungan keselamatan dan kesehatan kerja (K3).
j. Pelaksanaan hubungan industrial antara pekerja dan pengusaha.
Keberhasilan fase masa kerja sangat dipengaruhi oleh komunikasi, kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan dan perjanjian kerja, serta kualitas hubungan industrial antara pekerja dan pengusaha.
Dalam konteks ini, hubungan industrial yang baik bukan berarti tidak adanya perbedaan kepentingan. Perbedaan kepentingan merupakan sesuatu yang wajar dalam hubungan kerja. Yang terpenting adalah bagaimana perbedaan tersebut dikelola melalui dialog, perundingan, dan mekanisme penyelesaian perselisihan yang adil.
Peran Serikat Pekerja pada Fase Masa Kerja
Fase masa kerja merupakan fase di mana peran serikat pekerja sangat strategis. Serikat pekerja tidak hanya berfungsi sebagai pembela kepentingan pekerja, tetapi juga menjadi mitra dialog sosial bagi perusahaan.
Beberapa peran utama serikat pekerja meliputi:
a. Mewakili pekerja dalam perundingan Perjanjian Kerja Bersama (PKB).
b. Mengawasi pelaksanaan hak normatif pekerja, termasuk upah, waktu kerja, lembur, cuti, jaminan sosial, dan K3.
c. Memberikan pendampingan kepada anggota yang menghadapi permasalahan hubungan kerja.
d. Menyampaikan aspirasi pekerja kepada manajemen melalui mekanisme dialog bipartit.
e. Membantu penyelesaian perselisihan hubungan industrial melalui musyawarah dan mekanisme yang sesuai dengan ketentuan hukum.
f. Mendorong peningkatan kompetensi pekerja melalui pendidikan, pelatihan, dan pengembangan keterampilan.
g. Mendorong terciptanya lingkungan kerja yang aman, sehat, produktif, dan bebas dari diskriminasi maupun kekerasan.
h. Menjaga hubungan industrial agar tetap harmonis, dinamis, berkeadilan, dan berkelanjutan.
Tujuan Utama
Menciptakan keseimbangan antara kepentingan pekerja dengan keberlangsungan dan produktivitas perusahaan melalui hubungan industrial yang adil.
III. Fase Pasca Kerja (Post-Employment)
Fase pasca kerja dimulai ketika hubungan kerja berakhir. Berakhirnya hubungan kerja dapat disebabkan oleh berbagai hal, antara lain:
a. Pengunduran diri (resign).
b. Berakhirnya jangka waktu perjanjian kerja.
c. Pensiun.
d. Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).
e. Sebab-sebab lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Berakhirnya hubungan kerja bukan berarti seluruh kewajiban para pihak otomatis selesai. Masih terdapat hak dan kewajiban yang harus diselesaikan secara tertib dan adil.
Beberapa proses yang perlu diperhatikan antara lain:
a. Penyelesaian administrasi akhir hubungan kerja.
b. Pengembalian aset perusahaan.
c. Pembayaran hak pekerja yang masih menjadi kewajiban perusahaan sesuai ketentuan yang berlaku.
d. Pembayaran kompensasi, pesangon, uang penghargaan masa kerja, atau hak lainnya apabila memenuhi persyaratan berdasarkan ketentuan yang berlaku.
e. Penyelesaian dokumen hubungan kerja dan administrasi lainnya.
f. Pemberian surat pengalaman kerja atau dokumen pendukung lainnya apabila diperlukan.
Fase pasca kerja juga memiliki dimensi sosial dan ekonomi yang penting. Pekerja yang kehilangan pekerjaan atau memasuki masa pensiun perlu memiliki kesiapan untuk menghadapi kehidupan setelah hubungan kerja berakhir.
Peran Serikat Pekerja pada Fase Pasca Kerja
Peran serikat pekerja tidak serta-merta berakhir ketika hubungan kerja seorang pekerja berakhir.
Dalam batas kewenangan dan ketentuan yang berlaku, serikat pekerja dapat memberikan pendampingan agar proses pengakhiran hubungan kerja berlangsung secara tertib, adil, dan tidak menghilangkan hak pekerja.
Peran tersebut antara lain:
a. Memberikan pendampingan kepada pekerja yang mengundurkan diri, memasuki masa pensiun, atau mengalami PHK.
b. Memastikan pekerja memperoleh hak-haknya sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
c. Mendampingi pekerja dalam proses penyelesaian perselisihan hubungan industrial apabila terjadi sengketa.
d. Memberikan konsultasi mengenai hak dan manfaat yang masih dapat diperoleh pekerja setelah hubungan kerja berakhir.
e. Memberikan edukasi mengenai jaminan sosial dan program pemerintah yang relevan.
f. Dalam kondisi tertentu, tetap memberikan pendampingan terhadap mantan anggota apabila terdapat persoalan hukum atau perselisihan yang berkaitan dengan hubungan kerja sebelumnya.
Tujuan Utama
Memastikan berakhirnya hubungan kerja dilakukan secara adil, tertib, bermartabat, serta tetap menghormati hak-hak pekerja.
Serikat Pekerja dan Perlindungan Sepanjang Siklus Hubungan Kerja
Jika ketiga fase tersebut dilihat sebagai sebuah siklus, maka perlindungan pekerja tidak boleh hanya berfokus pada satu titik tertentu.
Perlindungan harus dimulai sebelum seseorang bekerja, diberikan selama seseorang bekerja, dan tetap memastikan pemenuhan hak ketika hubungan kerja berakhir.
Dalam konteks tersebut, peran serikat pekerja dapat digambarkan sebagai berikut:
| Fase | Fokus Perlindungan | Peran Serikat Pekerja |
|---|---|---|
| Pra Kerja | Rekrutmen, informasi kerja, kesetaraan dan kepastian syarat kerja | Edukasi, advokasi kebijakan, pengawasan dan sosialisasi |
| Masa Kerja | Upah, waktu kerja, K3, jaminan sosial, PKB dan hubungan industrial | Representasi, perundingan, advokasi, pendampingan dan pengawasan |
| Pasca Kerja | Hak akibat berakhirnya hubungan kerja dan penyelesaian perselisihan | Pendampingan, advokasi, konsultasi dan pengawalan hak |
Dari perspektif tersebut, serikat pekerja sesungguhnya tidak hanya hadir ketika terjadi perselisihan. Serikat pekerja memiliki fungsi yang lebih luas, yaitu membangun sistem perlindungan pekerja sepanjang siklus hubungan kerja.
Kesimpulan
Hubungan kerja merupakan sebuah siklus yang terdiri atas tiga fase utama:
Pertama, Fase Pra Kerja (Pre-Employment), yaitu proses sebelum hubungan kerja dimulai, yang mencakup perencanaan tenaga kerja, rekrutmen, seleksi, negosiasi syarat kerja, hingga penandatanganan perjanjian kerja.
Kedua, Fase Masa Kerja (Employment), yaitu periode ketika pekerja menjalankan tugas dan perusahaan memenuhi hak serta kewajibannya berdasarkan perjanjian kerja, peraturan perusahaan, PKB, dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Ketiga, Fase Pasca Kerja (Post-Employment), yaitu proses setelah hubungan kerja berakhir, termasuk penyelesaian hak dan kewajiban para pihak serta pendampingan apabila terjadi perselisihan.
Dalam ketiga fase tersebut, negara, pengusaha, dan serikat pekerja memiliki peran masing-masing dalam menciptakan sistem perlindungan ketenagakerjaan yang efektif.
Serikat pekerja pada fase pra kerja berperan dalam edukasi dan mendorong proses rekrutmen yang adil. Pada fase masa kerja, serikat pekerja menjadi representasi pekerja dalam perundingan, pengawasan hak, advokasi, penyelesaian perselisihan, dan pembangunan hubungan industrial. Sementara pada fase pasca kerja, serikat pekerja berperan memastikan pekerja memperoleh haknya serta mendapatkan pendampingan apabila terjadi persoalan yang berkaitan dengan hubungan kerja.
Dengan demikian, keberadaan serikat pekerja bukan hanya penting ketika terjadi konflik atau perselisihan. Serikat pekerja merupakan bagian penting dari mekanisme perlindungan pekerja sepanjang siklus hubungan kerja.
Pada akhirnya, perubahan paradigma dari sekadar “ketenagakerjaan” menuju “perlindungan ketenagakerjaan” menuntut hadirnya negara yang mampu memberikan jaminan perlindungan secara menyeluruh: sebelum pekerja bekerja, selama pekerja bekerja, dan setelah hubungan kerja berakhir.
Karena pekerja bukan hanya faktor produksi.
Pekerja adalah manusia yang memiliki hak, martabat, dan masa depan yang harus dilindungi.






























































































































































