• September 18, 2026
  • Admin Official
  • 0
Oleh: Imam Iskandar, S.H., M.H.
Sekretaris PD FSP KEP SPSI Provinsi Banten

Pendahuluan

Pemagangan pada dasarnya merupakan sarana untuk menjembatani dunia pendidikan dan pelatihan dengan dunia kerja. Melalui pemagangan, seseorang memperoleh kesempatan untuk mendapatkan pengalaman praktis, mengembangkan keterampilan, serta memahami budaya dan lingkungan kerja secara langsung.

Dalam konteks ketenagakerjaan, pemagangan merupakan proses pembelajaran dan pelatihan kerja yang dilakukan secara terpadu antara pelatihan di lembaga pelatihan dengan praktik langsung di tempat kerja. Proses tersebut dilaksanakan di bawah bimbingan dan pengawasan instruktur atau pekerja yang memiliki pengalaman dan kompetensi.

Tujuan utama pemagangan adalah memberikan kesempatan kepada peserta untuk memperoleh pengetahuan, keterampilan, sikap kerja, serta pengalaman yang dibutuhkan sebagai bekal memasuki dunia kerja.

Dengan demikian, secara sederhana pemagangan dapat dipahami sebagai jembatan antara proses pendidikan atau pelatihan dengan dunia kerja, bukan sebagai bentuk hubungan kerja alternatif untuk memenuhi kebutuhan tenaga kerja perusahaan.

Persoalannya kemudian muncul ketika konsep pemagangan ditempatkan dalam Rancangan Undang-Undang Perlindungan Ketenagakerjaan.

Dalam RUU Perlindungan Ketenagakerjaan, pemagangan diatur pada bagian kedua. Pasal 23 menyebutkan bahwa pemagangan diperuntukkan bagi pencari kerja.

Ketentuan tersebut berbeda dengan regulasi yang saat ini mengatur pemagangan, yaitu Permenaker Nomor 6 Tahun 2020, yang memberikan ruang pemagangan bagi pencari kerja maupun pekerja yang akan meningkatkan kompetensinya.

Perubahan sasaran pemagangan yang secara khusus diarahkan kepada pencari kerja perlu mendapat perhatian serius. Sebab, apabila tidak disertai batasan yang tegas dan mekanisme pengawasan yang kuat, pemagangan berpotensi digunakan sebagai alternatif untuk memenuhi kebutuhan tenaga kerja perusahaan tanpa memberikan kedudukan dan perlindungan sebagaimana mestinya kepada pekerja.

Di sinilah potensi eksploitasi tenaga kerja dapat muncul.

Penyimpangan yang Berpotensi Terjadi

1. Ketidakjelasan Status Peserta Magang

Persoalan pertama adalah mengenai status peserta magang. Dalam praktiknya, peserta magang dapat saja menjalankan pekerjaan yang secara substansi sama dengan pekerjaan pekerja biasa. Mereka hadir di tempat kerja, menjalankan tugas rutin, mengikuti jam kerja, menerima instruksi, serta menghasilkan pekerjaan yang memberikan manfaat langsung bagi perusahaan.

Namun, pada saat yang sama, mereka tidak selalu memperoleh kedudukan dan perlindungan yang sama dengan pekerja.

Karena itu, batas antara kegiatan pembelajaran dan pelaksanaan pekerjaan produktif harus dirumuskan secara jelas. Jangan sampai seseorang disebut sebagai peserta magang secara administratif, tetapi secara faktual menjalankan pekerjaan sebagai pekerja.

2. Potensi Eksploitasi Tenaga Kerja

Pemagangan dapat menjadi persoalan ketika perusahaan menjadikan peserta magang sebagai tenaga kerja murah untuk menjalankan pekerjaan rutin dan produktif.

Jika peserta magang lebih banyak digunakan untuk memenuhi kebutuhan operasional perusahaan dibandingkan memperoleh proses pembelajaran, maka tujuan pemagangan telah mengalami pergeseran.

Pemagangan yang semestinya menjadi sarana peningkatan kompetensi justru dapat berubah menjadi mekanisme untuk memperoleh tenaga kerja dengan biaya yang lebih rendah.

Dalam kondisi seperti ini, istilah magang berpotensi menjadi sekadar label administratif untuk hubungan yang secara substansi menyerupai hubungan kerja.

3. Perlindungan Hak Peserta Magang

Peserta magang bukan berarti tidak membutuhkan perlindungan.

Mereka tetap harus mendapatkan perlindungan yang memadai, terutama terkait keselamatan dan kesehatan kerja, waktu kerja, pembimbingan, fasilitas kerja, jaminan perlindungan selama menjalankan kegiatan pemagangan, serta hak-hak lain yang ditentukan dalam ketentuan pemagangan.

Peserta magang juga harus mengetahui sejak awal apa yang akan dipelajari, kompetensi apa yang hendak dicapai, siapa yang bertanggung jawab memberikan pembimbingan, berapa lama masa pemagangan berlangsung, serta apa saja hak dan kewajibannya.

Dengan demikian, pemagangan tidak boleh berjalan tanpa tujuan dan tanpa ukuran keberhasilan yang jelas.

4. Kesenjangan antara Regulasi dan Praktik

Keberadaan regulasi tidak otomatis menjamin terlindunginya peserta magang.

Persoalan yang tidak kalah penting adalah bagaimana ketentuan tersebut diterapkan di lapangan.

Efektivitas perlindungan sangat bergantung pada kualitas pengawasan, kepatuhan perusahaan, pemahaman peserta magang mengenai hak-haknya, kualitas pembimbingan, serta tersedianya mekanisme pengaduan yang mudah diakses ketika terjadi penyimpangan.

Karena itu, pengaturan pemagangan tidak cukup hanya berhenti pada norma. Harus terdapat mekanisme pengawasan yang mampu memastikan bahwa program pemagangan benar-benar dijalankan sebagai proses pembelajaran dan peningkatan kompetensi.

Jangan Jadikan Pemagangan sebagai Jalan Pintas

Pemagangan memang dibutuhkan dalam dunia kerja. Perusahaan membutuhkan tenaga kerja yang memiliki kompetensi, sementara pencari kerja membutuhkan pengalaman dan kesempatan untuk memasuki dunia kerja.

Namun, kebutuhan tersebut tidak boleh menghilangkan prinsip dasar pemagangan.

Peserta magang harus mendapatkan kesempatan untuk belajar, dibimbing, mengembangkan kompetensi, dan memperoleh pengalaman kerja. Sebaliknya, perusahaan mendapatkan manfaat dari hadirnya calon tenaga kerja yang memiliki keterampilan dan pemahaman mengenai dunia kerja.

Hubungan tersebut seharusnya bersifat saling memberikan manfaat, bukan menempatkan peserta magang sebagai pihak yang paling lemah.

Karena itu, RUU Perlindungan Ketenagakerjaan perlu memastikan adanya batas yang tegas antara pemagangan dan hubungan kerja.

Apabila seseorang secara faktual telah menjalankan pekerjaan sebagaimana pekerja biasa, maka tidak semestinya status pemagangan digunakan untuk menghindari kewajiban dan perlindungan yang melekat dalam hubungan kerja.

Kesimpulan

Pemagangan memiliki fungsi penting dalam mempersiapkan seseorang memasuki dunia kerja. Ia merupakan instrumen pembelajaran yang memungkinkan seseorang memperoleh kompetensi melalui pengalaman kerja nyata.

Namun, di tengah perubahan pola kerja dan kebutuhan tenaga kerja yang semakin dinamis, pemagangan juga membutuhkan pengaturan yang tegas agar tidak berubah menjadi instrumen eksploitasi.

Kejelasan status peserta, perjanjian pemagangan, tujuan dan kurikulum pembelajaran, pembimbingan, batasan pekerjaan, perlindungan keselamatan dan kesehatan kerja, serta pengawasan harus menjadi bagian penting dalam pengaturan pemagangan.

Jangan sampai pemagangan hanya menjadi istilah baru untuk pekerjaan lama dengan perlindungan yang lebih sedikit.

Hakikat pemagangan bukanlah semata-mata menggunakan tenaga peserta untuk menyelesaikan pekerjaan perusahaan. Hakikat pemagangan adalah memberikan kesempatan kepada peserta untuk belajar, mengembangkan kompetensi, dan memperoleh pengalaman melalui proses kerja yang nyata.

Karena itu, pemagangan harus tetap ditempatkan sebagai jembatan menuju dunia kerja, bukan jalan pintas untuk menghindari kewajiban terhadap pekerja.