• August 16, 2026
  • Admin Official
  • 0

HUT RI KE-81, MOMENTUM LAHIRNYA UU PERLINDUNGAN KETENAGAKERJAAN

Jakarta, 16 Agustus 2026

Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh.

Kemerdekaan Republik Indonesia yang kita peringati setiap tanggal 17 Agustus bukan semata-mata terbebas dari penjajahan. Kemerdekaan harus dimaknai lebih luas sebagai hak setiap warga negara untuk hidup sejahtera, bekerja dengan bermartabat, memperoleh keadilan, serta mendapatkan perlindungan dari negara.

Bagi pekerja dan buruh Indonesia, kemerdekaan memiliki makna yang sangat nyata. Konstitusi telah menegaskan bahwa setiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan serta berhak memperoleh imbalan dan perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja.

Kemerdekaan bagi pekerja/buruh bukan sekadar bebas bekerja, tetapi juga bebas dari ketidakadilan, bebas dari diskriminasi, bebas dari ketidakpastian kerja, dan bebas dari kemiskinan akibat sistem ketenagakerjaan yang tidak memberikan kesejahteraan.

Di usia 81 tahun Indonesia merdeka, sudah saatnya pembangunan nasional menempatkan pekerja dan buruh bukan semata-mata sebagai faktor produksi, melainkan sebagai manusia dan warga negara yang memiliki hak, martabat, serta kontribusi besar terhadap kemajuan ekonomi bangsa.

Pekerja dan buruh merupakan salah satu kekuatan utama yang menggerakkan industri, perdagangan, jasa, pembangunan infrastruktur, hingga perekonomian nasional. Karena itu, pertumbuhan ekonomi harus berjalan seiring dengan peningkatan kesejahteraan pekerja dan keluarganya.

Namun, tantangan ketenagakerjaan Indonesia masih tidak ringan. Data yang diberitakan berdasarkan BPS menunjukkan bahwa pada Mei 2026 pekerja informal masih mencapai 59,30 persen atau sekitar 87,88 juta orang. Kondisi tersebut menunjukkan bahwa kualitas, kepastian, dan perlindungan pekerjaan masih menjadi pekerjaan besar yang harus diselesaikan bersama.

Lima Makna Kemerdekaan bagi Pekerja/Buruh

Pertama, kemerdekaan berarti pekerjaan yang layak.

Setiap warga negara harus memiliki kesempatan memperoleh pekerjaan yang manusiawi, produktif, aman, dan memberikan penghasilan yang cukup untuk memenuhi kebutuhan hidup secara layak.

Kedua, kemerdekaan berarti upah yang adil dan kesejahteraan.

Pekerja yang bekerja penuh harus mampu hidup layak bersama keluarganya. Upah tidak boleh semata-mata dipandang sebagai biaya produksi, tetapi harus ditempatkan sebagai bagian dari penghormatan terhadap martabat manusia dan hasil kontribusi pekerja terhadap produktivitas perusahaan serta perekonomian nasional.

Ketiga, kemerdekaan berarti kepastian dan perlindungan hukum.

Pekerja harus mendapatkan perlindungan dari PHK yang tidak adil, diskriminasi, kecelakaan kerja, eksploitasi, serta berbagai bentuk ketidakadilan dalam hubungan kerja. Negara berkewajiban memastikan bahwa hukum benar-benar hadir untuk memberikan perlindungan dan kepastian bagi pekerja.

Keempat, kemerdekaan berarti kebebasan berserikat dan menyampaikan aspirasi.

Pekerja dan buruh harus memiliki kebebasan untuk membentuk dan bergabung dengan serikat pekerja, memperjuangkan kepentingannya, menyampaikan aspirasi, serta membangun dialog sosial secara demokratis, bertanggung jawab, dan bermartabat.

Kelima, kemerdekaan berarti jaminan sosial dan masa depan.

Pekerja tidak boleh merasa sendirian ketika menghadapi kecelakaan kerja, kehilangan pekerjaan, sakit, memasuki usia tua, maupun menghadapi berbagai risiko sosial lainnya. Jaminan sosial harus menjadi instrumen negara untuk memastikan pekerja dan keluarganya tetap memiliki perlindungan dan masa depan yang layak.

HUT RI ke-81 Harus Menjadi Momentum Perubahan

Dalam momentum HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia, kami menyerukan agar makna kemerdekaan diterjemahkan ke dalam kebijakan nyata yang menghadirkan perlindungan, kepastian hukum, dan kesejahteraan bagi pekerja dan buruh Indonesia.

Kami mendorong pemerintah, DPR RI, dunia usaha, serikat pekerja, dan seluruh pemangku kepentingan untuk bersama-sama membangun sistem ketenagakerjaan yang adil, manusiawi, produktif, berkeadilan sosial, serta memberikan kepastian bagi pekerja sekaligus kepastian bagi dunia usaha.

Karena itu, momentum 81 tahun kemerdekaan Indonesia harus menjadi momentum lahirnya Undang-Undang Perlindungan Ketenagakerjaan yang mampu menjawab perubahan dunia kerja, perkembangan teknologi, dinamika industri, serta kebutuhan perlindungan pekerja di masa depan.

Undang-undang ketenagakerjaan harus mampu memberikan keseimbangan antara produktivitas, keberlangsungan usaha, perlindungan pekerja, dan keadilan sosial. Jangan sampai fleksibilitas dunia kerja justru melahirkan ketidakpastian, sementara pertumbuhan ekonomi tidak secara nyata meningkatkan kesejahteraan pekerja.

Kemerdekaan tidak boleh berhenti pada seremoni. Kemerdekaan harus terasa di tempat kerja, di dalam keluarga pekerja, dalam penghasilan yang layak, jaminan sosial, kepastian hukum, serta masa depan anak-anak pekerja.

Kami menegaskan:

“Indonesia boleh merdeka secara politik sejak 1945, tetapi perjuangan menghadirkan kemerdekaan ekonomi dan keadilan sosial bagi pekerja/buruh harus terus kita perjuangkan.”

“Kemerdekaan sejati adalah ketika setiap pekerja dapat bekerja dengan aman, memperoleh upah yang layak, mendapatkan perlindungan hukum dan jaminan sosial, serta mampu hidup sejahtera bersama keluarganya.”

Dirgahayu Republik Indonesia ke-81.
Merdeka! Merdeka! Merdeka!
Pekerja Sejahtera, Indonesia Kuat.

KEMERDEKAAN HARUS MENGHADIRKAN KEADILAN DAN KESEJAHTERAAN.

Ferri Nuzarli
Sekretaris Jenderal ORI