• September 30, 2026
  • Admin Official
  • 0
Oleh: Andrian Sevrianto
Ketua Bidang Propaganda Positif PD FSP KEP SPSI Provinsi Banten

Dua bulan sudah pimpinan buruh bergerak, melakukan safari lobi dan menyampaikan aspirasi ke berbagai lini kekuasaan. Waktu yang singkat untuk mengetuk pintu DPR, Pemerintah, maupun dunia usaha agar melihat kenyataan yang masih dihadapi jutaan pekerja: kepastian kerja, kepastian upah, dan jaminan sosial belum sepenuhnya hadir sebagai hak yang benar-benar terlindungi.

Karena itu, perjuangan untuk menghadirkan UU Pelindungan Ketenagakerjaan tidak boleh berhenti pada meja perundingan. Peraturan harus mampu memberikan perlindungan nyata bagi pekerja, termasuk mereka yang berada dalam hubungan kerja yang rentan dan belum memiliki kekuatan kolektif melalui serikat pekerja.

Saat ini, setidaknya ada tiga persoalan besar yang harus menjadi perhatian serius.

1. OUTSOURCING DAN MAGANG: JANGAN BIARKAN KERJA RENTAN MENJADI EKSPLOITASI

Praktik alih daya masih menjadi salah satu persoalan penting dalam hubungan industrial. Pemerintah memang telah menerbitkan Permenaker Nomor 7 Tahun 2026 tentang Pekerjaan Alih Daya, yang mengatur jenis pekerjaan tertentu yang dapat dialihdayakan, tata kelola perusahaan alih daya, pencatatan perjanjian, serta mekanisme pengawasan.

Namun, keberadaan regulasi harus diikuti dengan pengawasan dan penegakan hukum yang efektif.

Begitu pula dengan praktik pemagangan.

Pemagangan seharusnya menjadi sarana pembelajaran dan peningkatan kompetensi. Jangan sampai status “magang” justru digunakan untuk menempatkan anak-anak muda pada pekerjaan produktif dengan beban dan tanggung jawab yang menyerupai pekerja biasa, tetapi tanpa perlindungan dan penghargaan yang layak.

Pemagangan harus menjadi jalan menuju kompetensi dan pekerjaan layak, bukan pintu masuk menuju eksploitasi.

2. UPAH MINIMUM HARUS DIHORMATI, PENGAWASAN HARUS DIPERKUAT

Upah bukan sekadar angka dalam slip gaji.

Di balik upah terdapat kebutuhan untuk makan, membayar tempat tinggal, menyekolahkan anak, mendapatkan layanan kesehatan, dan mempertahankan kehidupan yang bermartabat.

Kerangka pengupahan nasional telah mengalami perubahan, termasuk melalui PP Nomor 49 Tahun 2025 yang mengubah PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan. Regulasi tersebut antara lain menegaskan tujuan pemenuhan hak pekerja atas penghidupan yang layak serta hubungan industrial yang berkeadilan.

Persoalannya adalah bagaimana aturan tersebut benar-benar dilaksanakan di lapangan.

Ketika hak normatif pekerja tidak dipenuhi, maka pengawasan ketenagakerjaan harus hadir secara nyata. Jangan sampai pekerja harus berhadapan sendirian dengan pelanggaran hak, sementara persoalan kewenangan dan keterbatasan pengawasan menjadi alasan yang terus berulang.

Hukum ketenagakerjaan harus memiliki daya paksa.

Sebab, hak yang hanya tertulis di atas kertas tanpa pengawasan dan penegakan hukum tidak akan cukup untuk melindungi pekerja.

3. JAMINAN SOSIAL ADALAH HAK, BUKAN BEBAN

Bagaimana mungkin kita berbicara tentang kesejahteraan pekerja jika kepastian kerja, upah, kesehatan, keselamatan kerja, dan hari tua belum mendapatkan perlindungan yang memadai?

Jaminan sosial bukan sekadar biaya yang harus dikeluarkan perusahaan.

Bagi pekerja, jaminan sosial adalah perlindungan terhadap berbagai risiko kehidupan: kecelakaan kerja, sakit, kehilangan pekerjaan, hingga kebutuhan pada masa tua.

Karena itu, perlindungan sosial harus ditempatkan sebagai bagian penting dari pembangunan hubungan industrial yang berkelanjutan.

Pekerja yang terlindungi adalah fondasi penting bagi keberlangsungan dunia kerja dan produktivitas.

Maka, jangan pertentangkan kesejahteraan pekerja dengan keberlangsungan industri. Keduanya harus dibangun secara beriringan melalui hubungan industrial yang adil, produktif, dan berkelanjutan.

BANGKIT, BERSATU, DAN PERJUANGKAN PERLINDUNGAN KETENAGAKERJAAN!

Pertanyaannya sekarang:

Jika pekerja yang berserikat memiliki ruang perjuangan melalui Perjanjian Kerja Bersama (PKB), lalu siapa yang akan memperjuangkan jutaan pekerja yang belum berserikat?

Siapa yang akan memastikan pekerja kontrak mendapatkan perlindungan?

Siapa yang akan memastikan pekerja alih daya tidak kehilangan hak?

Siapa yang akan memastikan pekerja magang tidak disalahgunakan?

Siapa yang akan memastikan pekerja mendapatkan upah yang layak?

Dan siapa yang akan berdiri ketika hak-hak dasar pekerja dilanggar?

Inilah mengapa UU Pelindungan Ketenagakerjaan harus mampu menjangkau seluruh pekerja, bukan hanya mereka yang sudah memiliki kekuatan organisasi.

Sebagaimana firman Allah SWT dalam QS. Ar-Ra’d ayat 11:

“Sesungguhnya Allah tidak akan mengubah keadaan suatu kaum hingga mereka mengubah apa yang ada pada diri mereka sendiri.”

Ayat tersebut mengingatkan bahwa perubahan membutuhkan ikhtiar.

Perubahan tidak cukup ditunggu.

Perubahan harus diperjuangkan melalui kesadaran, persatuan, organisasi, dialog, advokasi, dan perjuangan yang terarah.

Safari lobi pimpinan buruh adalah bagian dari ikhtiar.

Namun perjuangan tidak boleh berhenti di ruang-ruang pertemuan.

Suara pekerja harus terus terdengar.

Pekerja kontrak, pekerja alih daya, pekerja magang, pekerja bongkar muat, pekerja harian, pekerja informal, dan seluruh pekerja yang masih berada dalam posisi rentan harus memiliki ruang dalam perjuangan untuk mendapatkan pekerjaan yang layak dan perlindungan hukum.

Jangan biarkan perjuangan untuk masa depan pekerja hanya menjadi perjuangan segelintir orang.

Karena masa depan ketenagakerjaan adalah masa depan kita bersama.

SATU BARISAN. SATU SUARA. SATU PERJUANGAN.

SAHKAN UU PELINDUNGAN KETENAGAKERJAAN YANG MEMBERIKAN PERLINDUNGAN NYATA BAGI PEKERJA!

JAMIN KEPASTIAN KERJA.
JAMIN UPAH YANG LAYAK.
JAMIN JAMINAN SOSIAL.
PERKUAT PENGAWASAN.
LINDUNGI SELURUH PEKERJA.

6–8 OKTOBER 2026

Saatnya memastikan aspirasi dan kepentingan pekerja benar-benar diperhatikan dalam proses pembentukan UU Pelindungan Ketenagakerjaan.

Bukan untuk kepentingan segelintir orang.
Bukan hanya untuk mereka yang sudah berserikat.
Tetapi untuk seluruh pekerja Indonesia.