• May 3, 2026
  • Admin Official
  • 0

SP/SB sebagai pemain dalam Politik Ekonomi Ketenagakerjaan harus aktif dalam perumusan kebijakan Ekonomi Nasional, dengan menyusun dan mengajukan pokok” pikiran implementasi Pasal 33 ayat (1) UUD’45 dan TAP MPR RI No. XVI/ MPR/1998 sebagai Sumber Hukum yang penting ditutunkan dalam bentuk UU atau bagian dari Substansi UUK yang baru akan dibentuk sesuai perintah Putusan MK No.168.

Sebab pada hakekatnya perusahaan adalah Usaha Bersama dengan kolaborasi aset antara kepemilikan modal /finacial dan kepemilikan kompetensi / Meritokrasi dan Teknokrasi tenaga kerja.

Koalisi / Aliansi SP/SB yang tergabung dalam Gerakan Kesejahteraan Nasional wajib berpartisipasi aktif dan berkontribusi nyata dengan mengambil bagian dalam tiap tahapan perumusan dan implementasi Kesejahteraan Bersama sesuai dengan Misi Gerakan Kesejahteraan Nasional (Gekanas) sekaligus sebagai daya dukung kerja nyata Dewan Kesejahteraan Buruh Nasional yang telah dibentuk Presiden Prabowo sebagai pemenuhan janjinya dalam peringatan Mayday 2025, di Monas.

Negara sudah mengeluarkan Peraturan Presiden No : 60/2024, tentang Strategi Bisnis Nasional berbasis Hak Azasi Manusia dan Permenaker No: 76/2024, tentang Pedoman Pelaksanaan Hubungan Industrial Pancasila. Namun kedua aturan tsb tidak menyentuh Kesejahteraan pekerja yang layak sebagai Hak Azasi Manusia sebagaimana dimaksud Pasal 28A sd Passl 28I UUD 1945 jo UU No : 39/1999, tentang HAM.

Selain itu, juga penting mengaitkan kesejahteraan pekerja tsb secara paripurna dengan implementasi UU SJSN / semua Program BPJS disetiap tempat kerja dengan Pengawasan bersanksi hukum yang tegas, baik berupa pidana penjara kurungan maupun denda

Semangat berkarya demi masa depan kehidupan pekerja dan keluarganya yang lebih baik dari hari ini.

Salam juang
Tangerang, 2 Mei 2026
Sofyan A Latief / Ketum FSP PAR REF