Jaminan Hari Tua (JHT) merupakan hak pekerja yang bertujuan memberikan perlindungan finansial ketika memasuki masa pensiun, mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK), cacat total tetap, atau meninggal dunia. Oleh karena itu, berbagai kalangan, termasuk serikat pekerja, anggota DPR, akademisi, dan masyarakat, berpendapat bahwa JHT seharusnya dibebaskan dari pajak.
Argumentasi tersebut dapat dijelaskan dari empat perspektif utama, yaitu aspek hukum, fungsi sosial, keadilan perpajakan, dan dampak ekonomi.
1. Aspek Hukum: JHT Adalah Tabungan Wajib, Bukan Penghasilan Baru
JHT bukan merupakan tambahan penghasilan, melainkan tabungan wajib yang dihimpun dari:
- Iuran pekerja sebesar 2% dari upah; dan
- Iuran pemberi kerja sebesar 3,7% dari upah.
Dana tersebut dikumpulkan selama masa kerja dan merupakan hak milik pekerja. Saat dana JHT dicairkan, pekerja hanya mengambil kembali uang yang telah menjadi haknya sendiri, bukan memperoleh penghasilan baru.
Dengan demikian, mengenakan pajak atas pencairan JHT berarti memajaki kembali dana yang berasal dari penghasilan pekerja yang sebelumnya telah menjadi objek Pajak Penghasilan (PPh).
Prinsip yang harus ditegakkan adalah:
“JHT merupakan hak pekerja yang berasal dari tabungan wajib, sehingga bukan merupakan objek pajak.”
2. Aspek Fungsi Sosial: JHT Adalah Instrumen Perlindungan Sosial
JHT merupakan bagian dari sistem jaminan sosial nasional yang berfungsi sebagai jaring pengaman ekonomi bagi pekerja dan keluarganya.
Dana JHT diperuntukkan bagi kondisi-kondisi seperti:
- memasuki usia pensiun;
- mengalami PHK;
- mengalami cacat total tetap; atau
- meninggal dunia.
Karena berfungsi sebagai perlindungan sosial, negara seharusnya memberikan insentif agar manfaat JHT tetap utuh, bukan justru mengurangi nilai manfaatnya melalui pengenaan pajak.
Terlebih di tengah meningkatnya risiko PHK dan ketidakpastian ekonomi, kehadiran negara semestinya diwujudkan melalui perlindungan terhadap pekerja, bukan dengan menambah beban finansial ketika mereka sedang berada dalam kondisi rentan.
3. Aspek Keadilan: Pemajakan JHT Berpotensi Menimbulkan Pajak Berganda (Double Taxation)
Dari perspektif keadilan perpajakan, pengenaan pajak atas JHT berpotensi menimbulkan pajak berganda (double taxation).
Alurnya adalah sebagai berikut:
- Ketika menerima gaji, pekerja telah dikenakan PPh Pasal 21.
- Sebagian gaji tersebut kemudian dipotong untuk membayar iuran JHT.
- Saat dana JHT dicairkan, pekerja kembali dikenakan pajak atas dana yang sejatinya berasal dari penghasilannya sendiri.
ondisi ini dipandang tidak memenuhi asas keadilan karena pekerja yang telah patuh membayar pajak dan iuran justru kembali dibebani saat menikmati manfaat program jaminan sosial.
4. Aspek Dampak Ekonomi: Pajak Mengurangi Manfaat JHT dan Daya Beli
Pengenaan pajak atas JHT secara langsung mengurangi nilai manfaat yang diterima pekerja pada saat mereka paling membutuhkan dana tersebut.
Akibatnya:
- manfaat dana pensiun menjadi berkurang;
- daya beli pekerja menurun;
- semangat masyarakat untuk menabung melalui program pensiun dapat melemah; dan
- tujuan penyelenggaraan JHT sebagai perlindungan hari tua menjadi tidak optimal.
Di sisi lain, pemerintah masih memiliki berbagai alternatif untuk meningkatkan penerimaan negara, seperti:
- meningkatkan kepatuhan wajib pajak;
- mengoptimalkan pemungutan pajak ekonomi digital;
- memperkuat penerimaan dari sektor sumber daya alam; dan
- memperluas basis perpajakan tanpa mengurangi manfaat jaminan sosial pekerja.
Karena itu, tidak tepat apabila dana pensiun pekerja dijadikan sumber tambahan penerimaan pajak.
Ketentuan yang Berlaku Saat Ini
Berdasarkan ketentuan perpajakan yang berlaku:
- Pencairan JHT sekaligus dikenakan tarif:
- 0% untuk saldo sampai dengan Rp50 juta;
- 5% untuk saldo di atas Rp50 juta.
- Pencairan JHT secara bertahap dapat dikenakan tarif PPh progresif sesuai Pasal 17 Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP), dengan tarif mulai 5% hingga 35%, bergantung pada kondisi perpajakannya.
Ketentuan tersebut mendorong munculnya berbagai aspirasi dari serikat pekerja dan masyarakat agar pemerintah meninjau kembali kebijakan yang menjadikan manfaat JHT sebagai objek pajak.
Kesimpulan
JHT merupakan tabungan sosial yang berasal dari iuran pekerja dan pemberi kerja, serta memiliki fungsi utama sebagai perlindungan ekonomi pada masa pensiun atau ketika pekerja mengalami risiko sosial. Oleh karena itu, pengenaan pajak atas pencairan JHT dinilai bertentangan dengan prinsip perlindungan sosial, asas keadilan perpajakan, dan tujuan penyelenggaraan program jaminan sosial.
Kalimat Inti Advokasi
“Jaminan Hari Tua (JHT) adalah tabungan sosial pekerja yang dihimpun melalui iuran wajib selama masa kerja. Dana tersebut merupakan hak pekerja, bukan penghasilan baru. Menjadikan JHT sebagai objek pajak saat dicairkan berpotensi menimbulkan pajak berganda, mengurangi manfaat perlindungan sosial, dan bertentangan dengan asas keadilan. Oleh karena itu, JHT seharusnya dibebaskan dari pajak agar benar-benar menjadi jaring pengaman ekonomi bagi pekerja ketika memasuki masa pensiun, mengalami PHK, atau menghadapi risiko sosial lainnya.”






























































































































































