• August 18, 2026
  • Admin Official
  • 0

HUT RI KE-81, MOMENTUM LAHIRNYA UU KETENAGAKERJAAN YANG MELINDUNGI SEMUA MASYARAKAT YANG BEKERJA

Oleh: R. Abdullah
Ketua Umum PP FSP KEP SPSI

Jakarta, 16 Agustus 2026

Kemerdekaan Republik Indonesia yang kita peringati setiap 17 Agustus bukan sekadar peringatan sejarah tentang terbebasnya bangsa Indonesia dari penjajahan. Kemerdekaan harus terus diisi dengan perjuangan untuk memastikan setiap warga negara dapat hidup bermartabat, memperoleh keadilan, mendapatkan pekerjaan yang layak, dan merasakan kehadiran negara dalam kehidupan sehari-hari.

Bagi pekerja dan seluruh masyarakat yang bekerja, kemerdekaan harus dirasakan secara nyata di tempat kerja.

Kemerdekaan harus berarti adanya pekerjaan yang layak, penghasilan yang adil, perlindungan hukum, kepastian dalam bekerja, jaminan sosial, keselamatan dan kesehatan kerja, kebebasan berserikat, serta kesempatan untuk membangun kehidupan yang sejahtera bersama keluarga.

Konstitusi telah memberikan dasar yang jelas. Pasal 27 ayat (2) UUD 1945 menegaskan bahwa setiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan. Pasal 28D ayat (2) juga menjamin hak setiap orang untuk bekerja serta memperoleh imbalan dan perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja.

Karena itu, setelah 81 tahun Indonesia merdeka, pertanyaan penting yang harus kita ajukan adalah:

Sudahkah kemerdekaan benar-benar dirasakan oleh mereka yang bekerja?

Kemerdekaan Tidak Boleh Berhenti di Tempat Kerja yang Konvensional

Selama ini pembicaraan mengenai perlindungan ketenagakerjaan sering kali berangkat dari paradigma hubungan kerja konvensional: ada perusahaan, ada pekerja, ada perjanjian kerja, ada upah, dan ada hubungan kerja yang jelas.

Padahal dunia kerja telah berubah.

Teknologi digital melahirkan pekerja platform. Ekonomi baru melahirkan semakin banyak pekerja dengan pola kerja yang fleksibel. Di sisi lain terdapat pekerja rentan, pekerja mandiri, pekerja profesional, pekerja berbasis proyek, freelancer, hingga berbagai profesi yang menjalankan pekerjaan tetapi belum memperoleh perlindungan ketenagakerjaan yang memadai.

Termasuk di dalamnya berbagai profesi seperti dokter, perawat, dan tenaga profesional lainnya yang dalam praktiknya bekerja dan memberikan kontribusi besar kepada masyarakat, tetapi memiliki karakter hubungan kerja yang berbeda dengan pekerja pada umumnya.

Karena itu, RUU Ketenagakerjaan yang baru tidak boleh hanya menjadi revisi terhadap aturan lama.

Kita membutuhkan paradigma baru.

Paradigma yang melihat ketenagakerjaan bukan semata-mata berdasarkan status formal seseorang sebagai “pekerja/buruh”, tetapi berdasarkan kenyataan bahwa seseorang bekerja, menghasilkan nilai ekonomi, memberikan jasa, dan memiliki kebutuhan akan perlindungan.

Inilah yang harus menjadi salah satu substansi utama UU Ketenagakerjaan yang baru.

Hukum harus hadir untuk semua masyarakat yang bekerja.

RUU Ketenagakerjaan Harus Menjawab Perubahan Zaman

Pekerja platform tidak boleh menjadi “pekerja tanpa perlindungan”.

Pekerja rentan tidak boleh menjadi “pekerja tanpa kepastian”.

Pekerja profesional tidak boleh berada di ruang abu-abu ketika menghadapi risiko dalam menjalankan pekerjaannya.

Perkembangan dunia kerja tidak boleh membuat hukum tertinggal jauh di belakang kenyataan.

Kita tidak boleh membiarkan teknologi berkembang sangat cepat sementara perlindungan manusia yang bekerja justru berjalan lambat.

Karena itu, UU Ketenagakerjaan yang baru harus mampu menjawab perkembangan teknologi, digitalisasi, perubahan pola hubungan kerja, ekonomi platform, pekerjaan fleksibel, serta munculnya berbagai bentuk pekerjaan baru.

Tujuannya sederhana:

Siapa pun yang bekerja dan memberikan kontribusi kepada perekonomian serta kehidupan masyarakat harus memperoleh perlindungan yang layak.

Belajar dari Putusan-Putusan Mahkamah Konstitusi

Pembentukan UU Ketenagakerjaan yang baru juga tidak dapat dilepaskan dari perjalanan panjang pengujian norma ketenagakerjaan di Mahkamah Konstitusi.

Berbagai putusan Mahkamah Konstitusi telah memberikan tafsir dan koreksi terhadap sejumlah ketentuan ketenagakerjaan. Bahkan dalam proses menuju pembentukan undang-undang baru, terdapat 12 putusan Mahkamah Konstitusi yang harus menjadi perhatian dan rujukan penting dalam merumuskan norma ketenagakerjaan ke depan.

Putusan-putusan tersebut memperlihatkan satu hal penting:

Ada persoalan dalam sistem ketenagakerjaan yang harus diselesaikan melalui pembentukan norma yang lebih komprehensif.

Database JDIH Kementerian Ketenagakerjaan mencatat berbagai putusan MK yang menguji UU Ketenagakerjaan, termasuk perkara mengenai hubungan kerja, PKWT, hak pekerja, kebebasan berserikat, upah, PHK, dan berbagai aspek hubungan industrial. Perkara-perkara tersebut terus berkembang hingga 2026.

Bahkan pada 2026, Mahkamah Konstitusi masih menerima dan memutus perkara yang berkaitan dengan UU Ketenagakerjaan dan UU Cipta Kerja. Salah satunya Putusan Nomor 51/PUU-XXIV/2026 mengenai pengujian UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

Mahkamah juga pada Juni 2026 kembali menegaskan batas waktu dua tahun untuk pemisahan klaster ketenagakerjaan dan pembentukan undang-undang ketenagakerjaan yang baru sebagaimana mandat Putusan MK sebelumnya.

Artinya, pembentukan UU Ketenagakerjaan baru bukan sekadar pilihan politik.

Ia merupakan kebutuhan konstitusional dan kebutuhan nyata dunia kerja.

Bukan Sekadar UU untuk Pekerja, tetapi UU untuk Masyarakat yang Bekerja

Inilah yang menurut kami harus menjadi semangat utama pembentukan UU Ketenagakerjaan baru.

Undang-undang tersebut harus mampu melindungi seluruh masyarakat yang bekerja, dengan tetap memperhatikan karakteristik masing-masing jenis pekerjaan.

Tidak mungkin dokter, perawat, pekerja platform, pekerja pabrik, pekerja pertambangan, pekerja konstruksi, pekerja jasa, pekerja mandiri, freelancer, maupun pekerja rentan diperlakukan dengan pendekatan hukum yang sepenuhnya sama.

Namun mereka memiliki satu kesamaan:

Mereka bekerja.

Mereka menggunakan tenaga, pikiran, keahlian, waktu dan kehidupannya untuk menghasilkan nilai.

Karena itu, negara harus memastikan bahwa mereka tidak kehilangan hak atas perlindungan hanya karena bentuk hubungan kerjanya berbeda.

Inilah tantangan terbesar RUU Ketenagakerjaan ke depan.

Kemerdekaan Harus Menghasilkan Perlindungan

Bagi kami, perjuangan buruh dalam memperjuangkan RUU Ketenagakerjaan bukanlah perjuangan untuk mendapatkan keistimewaan.

Ini adalah perjuangan agar hukum mampu memberikan keadilan dan perlindungan.

Pekerja membutuhkan kepastian.

Dunia usaha membutuhkan kepastian.

Negara membutuhkan produktivitas dan pertumbuhan ekonomi.

Masyarakat membutuhkan pekerjaan dan penghidupan yang layak.

Semua kepentingan tersebut harus dipertemukan dalam satu sistem ketenagakerjaan yang adil.

Karena itu, kami tidak melihat perlindungan pekerja sebagai lawan dari investasi.

Sebaliknya, perlindungan pekerja adalah bagian dari pembangunan ekonomi yang berkelanjutan.

Perusahaan yang sehat membutuhkan pekerja yang sehat.

Produktivitas membutuhkan pekerja yang terlindungi.

Investasi yang berkelanjutan membutuhkan hubungan industrial yang harmonis.

Dan pertumbuhan ekonomi harus pada akhirnya meningkatkan kesejahteraan manusia.

HUT RI ke-81 Harus Menjadi Momentum

Pada momentum HUT ke-81 Republik Indonesia ini, kami menyerukan kepada pemerintah dan DPR RI agar menjadikan pembentukan UU Ketenagakerjaan yang baru sebagai momentum menghadirkan sistem perlindungan yang lebih luas.

Kami mendorong agar undang-undang baru:

Pertama, memberikan perlindungan kepada pekerja dalam hubungan kerja konvensional.

Kedua, memberikan kepastian dan perlindungan bagi pekerja platform dan pekerja berbasis digital.

Ketiga, memberikan perlindungan kepada pekerja rentan dan pekerja yang selama ini berada di luar cakupan perlindungan ketenagakerjaan yang memadai.

Keempat, mampu mengakomodasi karakteristik pekerja profesi dan tenaga profesional, termasuk dokter, perawat, dan profesi lainnya yang bekerja dengan karakter hubungan kerja yang khas.

Kelima, mengintegrasikan berbagai putusan Mahkamah Konstitusi, termasuk 12 putusan yang relevan dengan pembentukan norma ketenagakerjaan baru, sehingga tidak terjadi lagi kesenjangan antara hukum positif dengan perkembangan kebutuhan masyarakat yang bekerja.

Keenam, memberikan perlindungan terhadap upah, keselamatan dan kesehatan kerja, jaminan sosial, kepastian hubungan kerja, kebebasan berserikat, serta perlindungan dari diskriminasi dan eksploitasi.

Dan yang paling penting:

UU Ketenagakerjaan baru harus memiliki cakupan perlindungan yang mampu menjangkau seluruh masyarakat yang bekerja.

Perjuangan Buruh adalah Perjuangan Mengisi Kemerdekaan

Buruh Indonesia tidak sedang memperjuangkan kepentingannya sendiri.

Ketika buruh memperjuangkan upah yang layak, sesungguhnya buruh sedang memperjuangkan keluarga pekerja.

Ketika buruh memperjuangkan jaminan sosial, sesungguhnya buruh sedang memperjuangkan masa depan masyarakat.

Ketika buruh memperjuangkan perlindungan hukum, sesungguhnya buruh sedang memperjuangkan keadilan.

Dan ketika buruh memperjuangkan UU Ketenagakerjaan yang baru, sesungguhnya buruh sedang ikut menentukan masa depan dunia kerja Indonesia.

Karena itu, perjuangan ini harus kita tempatkan sebagai bagian dari perjuangan mengisi kemerdekaan.

Kemerdekaan tidak cukup hanya dirayakan dengan upacara dan seremoni.

Kemerdekaan harus terasa ketika masyarakat memiliki pekerjaan.

Kemerdekaan harus terasa ketika pekerjaan memberikan penghidupan yang layak.

Kemerdekaan harus terasa ketika orang yang bekerja mendapatkan perlindungan.

Kemerdekaan harus terasa ketika pekerja tidak takut kehilangan masa depan.

Dan kemerdekaan harus terasa ketika negara hadir melindungi setiap orang yang bekerja, apa pun bentuk pekerjaannya.

Pada usia 81 tahun Republik Indonesia, kita membutuhkan keberanian untuk membangun sistem ketenagakerjaan yang sesuai dengan zaman.

Bukan hanya melindungi pekerja yang sudah terlindungi.

Tetapi juga membuka pintu perlindungan bagi mereka yang selama ini belum terlindungi.

Bukan hanya mengatur hubungan kerja yang sudah ada.

Tetapi juga mengantisipasi bentuk-bentuk pekerjaan yang akan muncul di masa depan.

Dan bukan hanya berbicara tentang pekerja dan pengusaha.

Tetapi berbicara tentang manusia yang bekerja dan negara yang wajib memastikan martabatnya terlindungi.

Karena itu, RUU Ketenagakerjaan yang baru harus menjadi hukum yang mampu melindungi seluruh masyarakat yang bekerja.

Inilah makna kemerdekaan yang harus kita perjuangkan.
Inilah bentuk nyata keadilan sosial.
Dan inilah salah satu cara kita mengisi kemerdekaan Indonesia yang ke-81.
Dirgahayu Republik Indonesia ke-81.
Merdeka! Merdeka! Merdeka!

PEKERJA SEJAHTERA, INDONESIA KUAT.