• August 27, 2026
  • Admin Official
  • 0
Oleh: Imam Iskandar, S.H., M.H.
Sekretaris PD FSP KEP SPSI Provinsi Banten

Pembangunan ketenagakerjaan bukan semata-mata persoalan menciptakan lapangan pekerjaan. Di dalamnya terdapat persoalan yang jauh lebih mendasar, yaitu bagaimana negara memastikan setiap warga negara memperoleh pekerjaan dan penghidupan yang layak, mendapatkan perlindungan, serta memiliki kesempatan yang setara untuk meningkatkan kesejahteraannya.

Dalam acara sosialisasi dan penyampaian materi Draft RUU Perlindungan Ketenagakerjaan yang disampaikan oleh Tim Perumus dari Koalisi Besar Perjuangan Buruh Indonesia (KBPBI), salah satu gagasan penting yang mengemuka adalah perlunya pembangunan ketenagakerjaan yang berlandaskan pada delapan asas fundamental.

Gagasan ini menjadi penting karena pembangunan ketenagakerjaan harus ditempatkan sebagai bagian dari pembangunan manusia Indonesia seutuhnya. Pembangunan ketenagakerjaan harus berlandaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 serta diarahkan untuk mewujudkan masyarakat Indonesia yang sejahtera, adil, makmur, dan merata, baik secara materiil maupun spiritual.

Dengan demikian, pembangunan ketenagakerjaan tidak boleh hanya diukur dari pertumbuhan investasi, peningkatan produksi, atau jumlah lapangan pekerjaan. Lebih dari itu, pembangunan ketenagakerjaan harus mampu menjawab pertanyaan mendasar: apakah pekerja yang menjadi bagian penting dari proses pembangunan benar-benar merasakan hasil pembangunan tersebut?

Delapan Asas Fundamental Pembangunan Ketenagakerjaan

1. Asas Non-Diskriminasi

Dalam penyelenggaraan ketenagakerjaan, setiap tenaga kerja harus memiliki hak dan kesempatan yang sama tanpa pembedaan berdasarkan suku, ras, warna kulit, jenis kelamin, agama, aliran politik, kondisi fisik atau disabilitas sepanjang mampu melaksanakan pekerjaan, maupun status sosial ekonomi.

Asas non-diskriminasi merupakan fondasi penting untuk menciptakan keadilan dan kesetaraan dalam dunia kerja. Tidak boleh ada pekerja yang kehilangan kesempatan memperoleh pekerjaan, penghasilan, pengembangan karier, maupun perlindungan hanya karena latar belakang dirinya.

Dunia kerja harus menjadi ruang yang menghargai manusia berdasarkan kompetensi, kemampuan, dan kontribusinya, bukan berdasarkan identitas yang melekat pada dirinya.

2. Asas Pemerataan

Pembangunan ketenagakerjaan harus diarahkan untuk memenuhi hak setiap warga negara atas pekerjaan dan penghidupan yang layak.

Pemerataan tidak hanya berarti pemerataan kesempatan memperoleh pekerjaan, tetapi juga pemerataan kualitas pekerjaan, perlindungan, upah, jaminan sosial, serta akses terhadap peningkatan kompetensi.

Pembangunan ekonomi yang terkonsentrasi di wilayah tertentu tidak boleh menyebabkan masyarakat di daerah lain tertinggal dan hanya menjadi penonton. Karena itu, penyediaan tenaga kerja dan penciptaan lapangan pekerjaan harus diselaraskan dengan kebutuhan pembangunan nasional maupun daerah dan dilakukan secara merata di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.

3. Asas Usaha Bersama dan Kekeluargaan

Penyelenggaraan ketenagakerjaan harus mencerminkan nilai demokrasi ekonomi sebagaimana semangat Pancasila dan UUD NRI 1945.

Hubungan antara pekerja, pengusaha, dan pemerintah tidak seharusnya dibangun semata-mata atas hubungan kekuatan ekonomi. Hubungan tersebut harus ditempatkan dalam semangat usaha bersama dan kekeluargaan.

Artinya, pembangunan ekonomi harus memberikan ruang bagi pekerja sebagai bagian penting dari proses produksi sekaligus sebagai manusia yang memiliki hak, martabat, dan kepentingan yang harus dihormati.

4. Asas Manfaat

Setiap kebijakan ketenagakerjaan harus memberikan manfaat bagi pekerja/buruh, pemberi kerja, pemerintah, dan masyarakat.

Asas manfaat menuntut agar sistem ketenagakerjaan tidak hanya mengejar efisiensi ekonomi, tetapi juga menghasilkan kondisi kerja yang layak, produktif, aman, dan manusiawi.

Produktivitas perusahaan penting, tetapi produktivitas tidak boleh dibangun dengan mengorbankan kesejahteraan pekerja. Sebaliknya, pekerja yang terlindungi, kompeten, dan sejahtera justru dapat menjadi kekuatan penting dalam meningkatkan produktivitas perusahaan dan daya saing nasional.

5. Asas Keterbukaan

Informasi mengenai penyelenggaraan ketenagakerjaan harus disampaikan secara benar, jujur, terbuka, dan tidak diskriminatif kepada masyarakat dengan tetap memperhatikan perlindungan terhadap hak pribadi, kepentingan golongan, rahasia negara, serta ketentuan peraturan perundang-undangan.

Keterbukaan menjadi semakin penting di tengah perubahan dunia kerja yang semakin kompleks. Pekerja membutuhkan informasi yang jelas mengenai hak dan kewajibannya, sistem pengupahan, jaminan sosial, keselamatan dan kesehatan kerja, hubungan kerja, hingga berbagai kebijakan perusahaan maupun pemerintah.

Tanpa keterbukaan, ketimpangan informasi dapat menjadi sumber konflik dan ketidakadilan dalam hubungan industrial.

6. Asas Kebebasan untuk Memilih Pekerjaan

Setiap warga negara berhak memilih pekerjaan untuk mempertahankan dan meningkatkan taraf hidupnya serta berperan dalam pembangunan negara.

Kebebasan memilih pekerjaan harus dimaknai sebagai bagian dari penghormatan terhadap martabat manusia. Setiap orang harus memiliki kesempatan untuk menentukan masa depan ekonominya berdasarkan kemampuan, minat, kompetensi, dan pilihan hidupnya.

Karena itu, negara harus memastikan bahwa masyarakat memiliki akses terhadap pendidikan, pelatihan, informasi pasar kerja, dan kesempatan kerja yang memungkinkan kebebasan tersebut benar-benar dapat diwujudkan.

7. Asas Keterpaduan

Pembangunan ketenagakerjaan tidak dapat dilakukan secara sektoral dan berjalan sendiri-sendiri.

Diperlukan koordinasi dan keterpaduan antara pemerintah pusat dan daerah, kementerian/lembaga, dunia usaha, pekerja/buruh, serikat pekerja/serikat buruh, lembaga pendidikan, serta berbagai pemangku kepentingan lainnya.

Keterpaduan tersebut harus diarahkan pada satu tujuan bersama, yaitu menciptakan sistem ketenagakerjaan yang mampu menjawab kebutuhan pembangunan nasional sekaligus memberikan perlindungan terhadap pekerja.

Hubungan industrial yang sehat juga membutuhkan kerja sama antara pengusaha dan pekerja dengan menempatkan dialog sosial sebagai salah satu instrumen utama penyelesaian persoalan ketenagakerjaan.

8. Asas Kepastian Hukum

Pembangunan ketenagakerjaan harus diwujudkan melalui peraturan yang jelas mengenai hak, kewajiban, prosedur, mekanisme pengawasan, penegakan hukum, dan penyelesaian perselisihan.

Kepastian hukum penting bagi semua pihak. Pekerja membutuhkan kepastian mengenai hak-haknya, sementara pengusaha membutuhkan kepastian mengenai aturan yang harus dipatuhi dalam menjalankan kegiatan usaha.

Hukum ketenagakerjaan juga harus dapat ditegakkan secara konsisten. Jangan sampai hukum hanya kuat dalam teks, tetapi lemah dalam pelaksanaannya.

Kepastian hukum pada akhirnya harus mampu menciptakan lingkungan kerja yang adil, stabil, transparan, dan dapat diprediksi bagi pekerja maupun pemberi kerja.

Dari Pertumbuhan Ekonomi Menuju Kesejahteraan Pekerja

Delapan asas tersebut sesungguhnya memberikan pesan yang sangat penting: pembangunan ketenagakerjaan harus menempatkan manusia sebagai subjek pembangunan, bukan sekadar sebagai faktor produksi.

Dalam praktiknya, pembangunan ekonomi sering kali diukur melalui pertumbuhan investasi, produktivitas, ekspor, maupun penciptaan lapangan kerja. Semua indikator tersebut memang penting. Namun, ukuran keberhasilan pembangunan seharusnya tidak berhenti pada angka-angka makroekonomi.

Pertanyaan yang lebih penting adalah: apakah pertumbuhan ekonomi tersebut mampu meningkatkan kualitas hidup pekerja dan keluarganya?

Sebab, pertumbuhan ekonomi yang tinggi tetapi diiringi upah yang tidak memadai, ketidakpastian hubungan kerja, lemahnya perlindungan sosial, tingginya risiko kecelakaan kerja, diskriminasi, serta sulitnya pekerja menyampaikan aspirasi, pada akhirnya belum dapat disebut sebagai pembangunan yang berkeadilan.

Pembangunan ketenagakerjaan harus mampu menciptakan keseimbangan antara kepentingan ekonomi dan kepentingan kemanusiaan.

Harapan terhadap Masa Depan Ketenagakerjaan Indonesia

Ke depan, pembangunan ketenagakerjaan Indonesia diharapkan mampu mewujudkan dunia kerja yang semakin adil, produktif, inklusif, aman, dan mampu meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

Ada beberapa harapan penting yang perlu menjadi perhatian bersama.

Pertama, semakin banyak lapangan kerja berkualitas.
Indonesia membutuhkan lapangan kerja yang bukan hanya tersedia secara kuantitas, tetapi juga berkualitas, memberikan penghasilan yang layak, memiliki kepastian, serta memberikan perlindungan kepada pekerja.

Kedua, peningkatan kompetensi tenaga kerja.
Pendidikan, pelatihan vokasi, sertifikasi, dan pembelajaran sepanjang hayat harus diperkuat agar pekerja Indonesia mampu menghadapi perkembangan teknologi, digitalisasi, otomatisasi, dan perubahan kebutuhan industri.

Ketiga, perlindungan hak pekerja harus semakin kuat.
Hak atas upah yang layak, keselamatan dan kesehatan kerja, jaminan sosial, waktu kerja dan waktu istirahat, kebebasan berserikat, serta lingkungan kerja yang aman dan bebas diskriminasi harus menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari pembangunan ketenagakerjaan.

Keempat, hubungan industrial yang harmonis dan berkeadilan.
Hubungan antara pemerintah, pengusaha, dan pekerja harus dibangun melalui komunikasi, dialog sosial, perundingan, serta penyelesaian masalah yang mengedepankan keadilan dan kepentingan bersama.

Kelima, kesempatan kerja harus semakin merata.
Kesempatan memperoleh pekerjaan harus terbuka bagi masyarakat di perkotaan maupun daerah, termasuk perempuan, penyandang disabilitas, generasi muda, dan kelompok masyarakat lainnya.

Keenam, pekerja harus dipersiapkan menghadapi transformasi teknologi.
Perkembangan kecerdasan buatan, otomatisasi, robotisasi, dan ekonomi digital tidak boleh hanya dilihat sebagai ancaman terhadap pekerjaan. Dengan kebijakan yang tepat, teknologi justru dapat menjadi peluang untuk menciptakan jenis pekerjaan baru, meningkatkan produktivitas, dan meningkatkan kualitas kehidupan pekerja.

Keadilan Sosial Harus Menjadi Arah Pembangunan

Pada akhirnya, pembangunan ketenagakerjaan Indonesia tidak boleh hanya berorientasi pada pertumbuhan ekonomi. Pembangunan harus berujung pada peningkatan kualitas hidup, kesejahteraan, dan martabat manusia yang bekerja.

Pekerja bukan sekadar tenaga yang digunakan untuk menghasilkan keuntungan. Pekerja adalah manusia, warga negara, sekaligus bagian penting dari proses pembangunan bangsa.

Karena itu, delapan asas fundamental pembangunan ketenagakerjaan harus dipandang sebagai satu kesatuan yang saling memperkuat: non-diskriminasi, pemerataan, usaha bersama dan kekeluargaan, manfaat, keterbukaan, kebebasan memilih pekerjaan, keterpaduan, dan kepastian hukum.

Jika asas-asas tersebut benar-benar diwujudkan dalam kebijakan dan praktik ketenagakerjaan, maka pembangunan ketenagakerjaan tidak hanya akan menghasilkan pekerja yang produktif, tetapi juga pekerja yang terlindungi, dihargai, sejahtera, dan bermartabat.

Pada titik itulah pembangunan ketenagakerjaan dapat menjadi instrumen nyata untuk mewujudkan amanat konstitusi: pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan serta keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.

Sebab pada akhirnya, kemajuan sebuah bangsa tidak hanya diukur dari seberapa besar pertumbuhan ekonominya, tetapi juga dari seberapa layak kehidupan manusia yang bekerja di dalamnya.