• January 30, 2026
  • PP SPKEP SPSI
  • 0

Jakarta – Ketua Umum SP KEP SPSI, R. Abdullah, menegaskan bahwa babak baru ketenagakerjaan Indonesia harus ditandai dengan penguatan posisi buruh dan serikat pekerja dalam sistem hubungan industrial nasional.

Hal tersebut disampaikan R. Abdullah saat menjadi narasumber dalam Talkshow Perburuhan Nasional bertajuk “Babak Baru Ketenagakerjaan Indonesia”, yang diselenggarakan oleh Bidang Ketenagakerjaan DPP PKS, Jumat (30/1/2026).

Dalam paparannya, R. Abdullah menilai bahwa berbagai perubahan regulasi ketenagakerjaan selama beberapa tahun terakhir belum sepenuhnya menjawab keresahan buruh. Menurutnya, masih banyak kebijakan yang menempatkan pekerja dalam posisi lemah, khususnya terkait kepastian kerja, sistem outsourcing, upah layak, dan perlindungan saat terjadi pemutusan hubungan kerja (PHK).

“Babak baru ketenagakerjaan tidak boleh hanya dimaknai sebagai kemudahan investasi. Negara wajib memastikan buruh terlindungi, memiliki kepastian kerja, serta ruang yang adil untuk memperjuangkan hak-haknya,” tegas R. Abdullah.

Ia juga menekankan pentingnya peran serikat pekerja sebagai mitra strategis negara dan pengusaha, bukan sebagai pihak yang selalu diposisikan berseberangan. Menurutnya, serikat pekerja justru menjadi instrumen penting dalam menjaga stabilitas hubungan industrial dan mencegah konflik berkepanjangan.

R. Abdullah mendorong agar ke depan kebijakan ketenagakerjaan lebih membuka ruang bagi perundingan kolektif yang bermartabat, transparan, dan berimbang. Ia menilai penguatan dialog sosial menjadi kunci untuk menciptakan hubungan kerja yang harmonis dan berkeadilan.

Selain itu, ia menyoroti tantangan baru dunia kerja, termasuk meningkatnya pekerja kontrak, pekerja alih daya, serta buruh di sektor ekonomi digital. Menurutnya, seluruh pekerja tanpa kecuali harus mendapatkan perlindungan hukum yang setara.

Lebih lanjut, R. Abdullah menegaskan bahwa babak baru ketenagakerjaan Indonesia harus diwujudkan melalui pembentukan Undang-Undang Ketenagakerjaan yang baru, sesuai dengan pesan dan amar Putusan Mahkamah Konstitusi dalam perkara PUU Nomor 168. Ia menilai, pembentukan undang-undang baru tersebut tidak boleh mengulang kesalahan lama yang minim partisipasi publik.

Menurutnya, dalam proses penyusunan undang-undang ketenagakerjaan yang baru, pelibatan peran serta masyarakat khususnya serikat pekerja/serikat buruh (SP/SB) harus dilakukan secara penuh dan bermakna (meaningful full participation). Keterlibatan tersebut harus bersifat substantif sejak tahap perencanaan, pembahasan, hingga pengambilan keputusan.

“Undang-undang ketenagakerjaan yang lahir tanpa partisipasi bermakna dari buruh dan serikat pekerja hanya akan melahirkan persoalan baru. Pesan Mahkamah Konstitusi sudah sangat jelas, partisipasi publik, khususnya buruh, wajib dihadirkan secara penuh dan berpengaruh,” ujarnya.

Ia menegaskan bahwa meaningful full participation merupakan prasyarat penting agar undang-undang ketenagakerjaan memiliki legitimasi sosial, menjamin keadilan, serta memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak.

“Kalau kita ingin ketenagakerjaan yang adil, maka buruh tidak boleh hanya dijadikan objek kebijakan. Buruh harus menjadi subjek pembangunan,” kata R. Abdullah.

Di akhir paparannya, R. Abdullah mengajak seluruh pemangku kepentingan untuk menjadikan momentum ini sebagai titik balik menuju ketenagakerjaan Indonesia yang lebih manusiawi, berkeadilan, dan berorientasi pada kesejahteraan pekerja. (3zah)