Disnaker Kota Tangerang Tangani Kasus PHK PT Yasunli Abadi Utama Plastik

by -315 Views

KEPTV News, Kota Tangerang — Pemutusan hubungan kerja (PHK) yang dilakukan oleh PT Yasunli Abadi Utama Plastik (YAUP) pada karyawannya ditangani Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kota Tangerang

Namun ketika akan dilakukan klarifikasi  oleh Disnaker  perusahaan tersebut mangkir tanpa adanya penjelasan.

“Hari ini, Rabu (7/9/2022) kami dipanggil oleh disnaker untuk diklarifikasi bersama dengan perusahaan, sayangnya pihak perusahaan tidak hadir,”kata Rachmat Riyanto.

Riyanto berharap, pada pemanggilan berikutnya perusahaan bisa hadir. Supaya permasalahan PHK sepihak segera selesai.

Riyanto mengaku, dirinya di PHK lantaran sebagai relawan Jaminan Kesehatan Nasional – Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS), ia melakukan pendampingan atau kepengurusan terhadap istri temannya yang sedang melahirkan. 

” Hanya karena melakukan pendampingan itu saya di PHK sepihak,” tandas dia.

Sementara itu, Tomy dari LBH Yustek yang mendampingi Riyanto dalam kasus itu menyampaikan, bahwa pihaknya telah mengajukan surat permohonan mediasi ke Disnaker Kota Tangerang.

Karena perusahaan tidak datang, sambung dia, maka akan dilakukan pemanggilan kembali. “Pihak mediator akan kembali memanggil pihak perusahaan untuk dilakukan  klarifikasi,” ucap dia.

Sedangkan, mediator di Bidang Hubungan Industrial, Disnaker Kota Tangerang, Priyono Dwi Yulianto menjelaskan Riyanto di PHK oleh perusahaannya, karena dianggap melanggar Perjanjian Kerja Bersama (PKB). 

Hanya saja, ketika akan diklarifikasi terkait masalah tersebut, pihak perusahaan tidak hadir. (***Sumber :https://semartara.news/)