TANGERANG, SPKEP-SPSI.ORG — Persoalan kebijakan gas industri kembali menjadi perhatian serius Federasi Serikat Pekerja Kimia, Energi dan Pertambangan Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (FSP KEP SPSI). Setelah sebelumnya memperjuangkan penurunan harga gas industri, kini muncul tantangan baru berupa pengurangan kuota, keterbatasan pasokan, serta penerapan mekanisme penalti yang dinilai berpotensi meningkatkan beban produksi perusahaan dan berdampak terhadap keberlangsungan pekerjaan serta kesejahteraan pekerja.
Persoalan tersebut menjadi pembahasan utama dalam rapat konsolidasi Pimpinan Cabang (PC) FSP KEP SPSI Kabupaten Tangerang dan Kota Tangerang Selatan yang berlangsung di Kantor DPC SPSI, Citra Raya, Kabupaten Tangerang, Kamis (5/11/2026).
Rapat konsolidasi dihadiri tujuh perwakilan Pimpinan Unit Kerja (PUK) dari perusahaan yang menghadapi persoalan terkait kebijakan gas industri.
Pertemuan tersebut menjadi forum untuk mengevaluasi kondisi aktual di masing-masing perusahaan, menginventarisasi berbagai kendala operasional, sekaligus merumuskan langkah perjuangan organisasi dalam mendorong kebijakan energi yang lebih berpihak pada keberlangsungan industri dan perlindungan pekerja.
Penurunan Harga Belum Menjawab Persoalan Industri
Ketua PC FSP KEP SPSI Kabupaten Tangerang dan Kota Tangerang Selatan, Sugiyono, menyampaikan bahwa konsolidasi ini merupakan tindak lanjut dari perjuangan organisasi dalam mendorong penurunan harga gas industri.
Menurutnya, penurunan harga gas merupakan langkah positif. Namun, kebijakan tersebut belum sepenuhnya memberikan solusi apabila tidak diikuti dengan kepastian pasokan dan alokasi kuota yang sesuai dengan kebutuhan riil perusahaan.
Keterbatasan pasokan dan pengurangan kuota gas, lanjutnya, justru berpotensi menimbulkan persoalan baru bagi perusahaan, terutama industri yang sangat bergantung pada energi gas dalam proses produksinya.
Sugiyono menekankan pentingnya evaluasi terhadap kebijakan alokasi gas industri agar perusahaan dapat menjalankan kegiatan produksi secara optimal tanpa menghadapi beban tambahan akibat ketidaksesuaian antara kebutuhan dan kuota yang tersedia.
Selain itu, mekanisme penalti terhadap penggunaan gas yang melebihi kuota juga perlu menjadi perhatian pemerintah.
Pasalnya, peningkatan biaya energi akibat penalti berpotensi memengaruhi efisiensi produksi, daya saing perusahaan, dan pada akhirnya dapat berdampak terhadap kondisi ketenagakerjaan.
Imam Iskandar Dorong Konsolidasi Persoalan hingga Tingkat Nasional
Dalam kesempatan yang sama, Imam Iskandar, S.H., M.H., menyampaikan bahwa persoalan gas industri sebelumnya telah menjadi perhatian dan dikonsolidasikan di tingkat Pengurus Daerah (PD) FSP KEP SPSI Provinsi Banten.
Menurutnya, persoalan yang dihadapi perusahaan tidak dapat dilihat secara terpisah karena kebijakan gas industri memiliki keterkaitan langsung dengan keberlangsungan produksi, stabilitas usaha, dan perlindungan tenaga kerja.
Oleh karena itu, seluruh persoalan yang disampaikan masing-masing PUK perlu dihimpun secara sistematis dan komprehensif.
Hasil inventarisasi tersebut selanjutnya akan diteruskan kepada Pimpinan Pusat FSP KEP SPSI sebagai bahan kajian dan penyusunan rekomendasi kebijakan kepada kementerian serta instansi pemerintah terkait.
Langkah tersebut diharapkan dapat memperkuat posisi serikat pekerja dalam menyampaikan aspirasi dan memperjuangkan kebijakan energi industri yang berkeadilan.
PUK Kopin: Penalti Gas Tingkatkan Biaya Produksi
Dalam sesi diskusi, sejumlah perwakilan PUK menyampaikan berbagai persoalan yang dihadapi perusahaan akibat pembatasan kuota dan pasokan gas industri.
Perwakilan PUK Kopin mengungkapkan bahwa penerapan penalti terhadap penggunaan gas yang melebihi kuota telah meningkatkan biaya pokok produksi.
Kondisi tersebut menjadi tantangan tersendiri bagi perusahaan dalam menjaga efisiensi operasional.
Selain persoalan biaya, keterbatasan pasokan gas juga berpotensi memengaruhi kualitas produk.
Hal ini disebabkan proses pembakaran dalam kegiatan produksi membutuhkan pasokan energi yang stabil agar dapat berlangsung secara optimal.
Apabila pasokan gas tidak sesuai dengan kebutuhan teknis produksi, kualitas hasil produksi berisiko mengalami penurunan.
PUK IKAD Ungkap Enam Persoalan Utama Kebijakan Gas Industri
Sementara itu, Efrin, perwakilan PUK IKAD, memaparkan enam persoalan utama yang dihadapi perusahaan berkaitan dengan kebijakan gas industri.
Persoalan tersebut meliputi:
- Penurunan kuota gas industri yang tidak sebanding dengan kebutuhan operasional perusahaan.
- Peningkatan biaya penggunaan gas akibat penerapan pembatasan pemakaian harian.
- Pembatasan volume kontrak harian yang berdampak terhadap fleksibilitas kegiatan produksi.
- Penerapan denda atau penalti terhadap penggunaan gas yang melebihi kuota yang ditetapkan.
- Pengurangan kapasitas produksi sebagai konsekuensi dari keterbatasan pasokan energi.
- Penggunaan energi alternatif berupa Compressed Natural Gas (CNG) dengan harga sekitar 16,4 dolar AS per MMBtu yang dinilai menambah beban biaya produksi.
Berdasarkan kondisi tersebut, PUK IKAD berharap pemerintah dapat memberikan kepastian pasokan gas industri, mengevaluasi mekanisme penalti, serta memastikan kebijakan alokasi gas mempertimbangkan kebutuhan aktual perusahaan.
Selain itu, serikat pekerja juga perlu dilibatkan dalam pembahasan kebijakan energi industri, mengingat setiap perubahan kebijakan berpotensi berdampak langsung terhadap keberlangsungan pekerjaan dan kesejahteraan pekerja.
PUK Doulton Pertimbangkan Energi Listrik sebagai Alternatif
Persoalan serupa turut disampaikan oleh PUK Doulton.
Keterbatasan pasokan gas industri mendorong perusahaan mulai mempertimbangkan penggunaan energi listrik sebagai alternatif untuk mengurangi ketergantungan terhadap gas.
Namun, perubahan sumber energi dalam proses produksi tentu membutuhkan perencanaan dan penyesuaian teknis agar tidak mengganggu kegiatan operasional perusahaan.
Kondisi tersebut menunjukkan bahwa ketidakpastian pasokan gas dapat mendorong perusahaan melakukan penyesuaian strategi energi untuk menjaga kelangsungan produksi.
PUK Indo Porcelain Soroti Pengurangan Alokasi Gas Bulanan
Sementara itu, PUK PT Indo Porcelain menyampaikan adanya pengurangan tambahan alokasi pasokan gas setiap bulan, sementara kebutuhan energi untuk mendukung kegiatan produksi tetap berjalan.
Ketidaksesuaian antara alokasi gas dan kebutuhan operasional tersebut berpotensi menimbulkan persoalan bagi perusahaan.
Salah satu risiko yang menjadi perhatian adalah munculnya penalti akibat penggunaan gas yang melebihi kuota yang telah ditetapkan.
Kondisi ini dinilai perlu mendapat perhatian karena perusahaan membutuhkan kepastian pasokan energi untuk menjaga stabilitas dan kualitas produksi.
PC FSP KEP SPSI Tangerang Siapkan Rekomendasi kepada Pemerintah
Berdasarkan hasil konsolidasi, PC FSP KEP SPSI Kabupaten Tangerang dan Kota Tangerang Selatan menilai bahwa persoalan gas industri tidak lagi semata-mata berkaitan dengan harga.
Kebijakan tersebut juga menyangkut kepastian pasokan, kesesuaian alokasi kuota dengan kebutuhan produksi, mekanisme penalti, serta dampaknya terhadap biaya operasional dan kapasitas produksi perusahaan.
Seluruh masukan yang disampaikan perwakilan PUK akan dihimpun dan diinventarisasi oleh PC FSP KEP SPSI Kabupaten Tangerang dan Kota Tangerang Selatan.
Hasil konsolidasi selanjutnya akan diteruskan kepada Pimpinan Pusat FSP KEP SPSI sebagai bahan kajian dan penyusunan rekomendasi kepada kementerian terkait.
Melalui langkah tersebut, FSP KEP SPSI mendorong pemerintah agar melakukan evaluasi secara menyeluruh terhadap pelaksanaan kebijakan gas industri, khususnya menyangkut kepastian pasokan, alokasi kuota, serta mekanisme penalti yang berpotensi membebani perusahaan.
Keberlangsungan Industri dan Kesejahteraan Pekerja Harus Berjalan Beriringan
Bagi FSP KEP SPSI, persoalan energi industri memiliki hubungan erat dengan keberlangsungan pekerjaan dan kesejahteraan pekerja.
Kenaikan biaya produksi akibat keterbatasan pasokan gas maupun penerapan penalti dapat menimbulkan tekanan terhadap kondisi keuangan perusahaan.
Apabila tidak diantisipasi, tekanan tersebut berpotensi memengaruhi kapasitas produksi, pengaturan waktu kerja, hingga keberlangsungan hubungan kerja.
Karena itu, kebijakan gas industri perlu dirumuskan secara komprehensif dengan mempertimbangkan kepentingan pemerintah, dunia usaha, dan pekerja.
Keterlibatan serikat pekerja dalam pembahasan kebijakan energi industri menjadi penting agar dampak terhadap ketenagakerjaan dapat diidentifikasi dan diantisipasi sejak awal.
FSP KEP SPSI menegaskan pentingnya kebijakan energi yang tidak hanya mendukung daya saing industri nasional, tetapi juga memberikan kepastian terhadap keberlangsungan pekerjaan dan perlindungan kesejahteraan pekerja.
Dengan demikian, upaya menjaga stabilitas pasokan dan keterjangkauan harga gas industri diharapkan dapat berjalan seiring dengan penguatan hubungan industrial yang harmonis, berkeadilan, dan berkelanjutan.
Sebab, industri yang kuat harus ditopang oleh pekerja yang terlindungi dan sejahtera.
Kontributor: Agung Priyanto | KEPTV Tangerang





















































































































































































































































































