Kutai Timur — Buruh yang tergabung dalam Federasi Serikat Pekerja Kimia, Energi, dan Pertambangan Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (FSP KEP SPSI) Kabupaten Kutai Timur menyoroti persoalan serius terkait hak normatif pekerja dalam peringatan Hari Buruh Internasional (May Day) 2026.
Dalam aksi yang digelar, para buruh menilai masih banyak pelanggaran terhadap hak dasar pekerja, terutama di sektor perkebunan dan kehutanan. Mereka menyebut hak normatif seperti upah layak, jaminan kerja, hingga perlindungan kerja belum sepenuhnya dijalankan oleh perusahaan.
Selain itu, buruh juga menyoroti lemahnya fungsi pengawasan DPRD Kutai Timur terhadap persoalan ketenagakerjaan. Mereka menilai pengawasan yang tidak maksimal membuat pelanggaran terus berulang tanpa penanganan yang tegas.
Aksi tersebut merupakan bagian dari rangkaian peringatan May Day, di mana ratusan buruh turun ke jalan untuk menyuarakan aspirasi mereka. Berbagai isu diangkat, mulai dari pelanggaran hak pekerja, ketidakpastian kerja, hingga perlunya perlindungan yang lebih kuat bagi buruh di tengah aktivitas industri yang terus berkembang di daerah tersebut.
Para buruh mendesak DPRD tidak hanya berperan secara administratif, tetapi juga aktif melakukan pengawasan langsung ke lapangan. Mereka menilai kehadiran wakil rakyat sangat dibutuhkan untuk memastikan perusahaan menjalankan aturan ketenagakerjaan sesuai undang-undang.
Dalam orasinya, perwakilan buruh menegaskan bahwa momentum May Day seharusnya menjadi pengingat bahwa perjuangan buruh belum selesai. Mereka berharap pemerintah daerah bersama DPRD segera mengambil langkah konkret untuk memperbaiki sistem pengawasan serta menjamin pemenuhan hak-hak pekerja.
Aksi berlangsung tertib dengan pengawalan aparat keamanan. Buruh berharap aspirasi yang disampaikan tidak berhenti sebagai seremonial tahunan, melainkan ditindaklanjuti dengan kebijakan nyata yang berpihak pada pekerja.



























































































































































































































































