Kota Tangerang (6 Mei 2026) – Sejumlah mahasiswa Program Studi Manajemen Universitas Islam Syekh Yusuf (UNIS) melakukan kunjungan lapangan ke kantor SPSI AGN Kota Tangerang yang berlokasi di Ruko Arcadia Daan Mogot. Kunjungan ini bertujuan untuk mendalami fenomena nyata praktik Manajemen Sumber Daya Manusia (MSDM) sekaligus menyelaraskan teori akademik dengan kondisi riil yang dihadapi pekerja di lapangan.
Dalam sesi diskusi, para mahasiswa membedah berbagai persoalan implementasi MSDM, mulai dari proses rekrutmen, pengembangan karier, hubungan kerja, hingga pemutusan hubungan kerja (PHK). Mereka menilai bahwa konsep MSDM yang dipelajari di bangku kuliah kerap berbeda dengan praktik yang terjadi di dunia industri.
Pihak SPSI AGN menjelaskan bahwa persoalan outsourcing, sistem pemagangan, serta hubungan kerja kontrak (PKWT) yang berkepanjangan masih menjadi isu krusial dalam dunia ketenagakerjaan. Menurut perwakilan serikat pekerja, banyak perusahaan masih menempatkan efisiensi biaya sebagai prioritas utama dibandingkan menciptakan stabilitas dan kesejahteraan kerja bagi pekerja.
“Dalam teori MSDM, perusahaan berbicara tentang kesejahteraan pekerja dan retensi talenta. Namun dalam praktiknya, masih banyak perusahaan yang menerapkan pola kerja yang justru mengurangi kepastian kerja buruh,” ujar perwakilan SPSI AGN dalam diskusi tersebut.
Selain membahas MSDM, mahasiswa juga menyoroti polemik penetapan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) yang setiap tahun selalu menjadi perdebatan antara pekerja, pengusaha, dan pemerintah. Para mahasiswa mempertanyakan transparansi serta keadilan dalam formulasi penetapan kenaikan upah.
SPSI AGN menjelaskan bahwa proses penetapan UMK dilakukan melalui Dewan Pengupahan yang melibatkan unsur pemerintah, pengusaha, dan serikat pekerja. Dalam mekanisme tersebut terdapat beberapa komponen utama yang menjadi dasar perhitungan, antara lain:
- Indeks tertentu (α), yang menggambarkan kontribusi tenaga kerja terhadap pertumbuhan ekonomi;
- Tingkat inflasi dan pertumbuhan ekonomi berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS);
- Kebutuhan Hidup Layak (KHL), yang menurut serikat pekerja tetap penting untuk diukur melalui survei riil di pasar.
Mahasiswa juga mempertanyakan perlindungan hukum bagi pekerja apabila perusahaan membayar upah di bawah ketentuan minimum. Menanggapi hal itu, SPSI AGN menegaskan bahwa pelanggaran terhadap pembayaran upah minimum bukan sekadar pelanggaran administratif, melainkan dapat dikategorikan sebagai tindak pidana sesuai ketentuan dalam UU Ketenagakerjaan dan regulasi turunannya.
Perusahaan yang melanggar ketentuan upah minimum dapat dikenakan sanksi pidana penjara selama 1 hingga 4 tahun dan/atau denda antara Rp100 juta hingga Rp400 juta.
Kegiatan kunjungan ini ditutup dengan kesimpulan bahwa sinergi antara dunia akademik dan organisasi serikat pekerja sangat penting untuk membangun pemahaman yang lebih utuh mengenai hubungan industrial. Mahasiswa diharapkan tidak hanya memahami MSDM dari perspektif korporasi, tetapi juga memiliki empati serta kesadaran terhadap hak-hak normatif pekerja sebagai bagian penting dari keberlangsungan organisasi dan pembangunan ekonomi.






























































































































































































































































