PALI — Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Dinakertans) Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) bergerak cepat menindaklanjuti tuntutan buruh yang disampaikan oleh FSP KEP SPSI Kabupaten PALI saat aksi peringatan Hari Buruh Internasional (May Day) pada 1 Mei 2026 di Provinsi Sumatera Selatan.
Langkah cepat tersebut juga merupakan tindak lanjut atas instruksi Gubernur Sumatera Selatan agar kabupaten/kota yang belum memiliki Dewan Pengupahan segera membentuk lembaga tersebut.
Kepala Disnakertrans Kabupaten PALI Endang Silparensi, menjelaskan, pihaknya telah melakukan pertemuan dengan pengurus APINDO Provinsi Sumatera Selatan guna membahas pembentukan Dewan Pengupahan di Kabupaten PALI.
Menurutnya, hingga saat ini terdapat kendala administratif karena Dewan Pengupahan harus terdiri dari tiga unsur, yakni pemerintah, serikat pekerja, dan APINDO.
“Di Kabupaten PALI saat ini baru ada dua unsur, yaitu pemerintah dan serikat pekerja. Sementara unsur APINDO masih dalam proses. Untuk itu kami hadir di sini guna meminta pengurus APINDO Provinsi Sumatera Selatan segera mengesahkan dan mengeluarkan SK kepengurusan APINDO Kabupaten PALI,” kata Endang, dalam keterangan, Jum’at (8/5/2026).
Dalam pertemuan tersebut turut hadir Ketua KSPSI Provinsi Sumatera Selatan, Abdullah Anang. Ia menyampaikan apresiasi terhadap respons cepat Disnakertrans Kabupaten PALI dalam menindaklanjuti aspirasi buruh yang disampaikan saat peringatan May Day.
Menurut Abdullah, tuntutan tersebut sebelumnya telah disampaikan langsung oleh Ketua PC FSP KEP SPSI Kabupaten PALI, Alan Saputra, di hadapan Gubernur Sumatera Selatan.
“Kami mengapresiasi gerak cepat Disnaker Kabupaten PALI dalam menindaklanjuti tuntutan para pekerja. Kami juga akan terus mengawal hingga Dewan Pengupahan di Kabupaten PALI benar-benar terbentuk,” katanya.
Ia menambahkan, keberadaan Dewan Pengupahan sangat penting karena berkaitan langsung dengan kesejahteraan pekerja melalui mekanisme pengupahan yang lebih terstruktur.
Selain itu, kata Abdullah, pembentukan Dewan Pengupahan juga akan mendorong terbentuknya Lembaga Kerja Sama (LKS) Tripartit guna meminimalisasi persoalan ketenagakerjaan di Kabupaten PALI.
Sementara itu, Ketua PC FSP KEP SPSI Kabupaten PALI, Alan Saputra, menyampaikan terima kasih kepada Disnakertrans Kabupaten PALI atas respons cepat terhadap tuntutan serikat pekerja.
“Kami melihat Disnaker Kabupaten PALI tidak hanya memberikan jawaban secara lisan, tetapi juga menunjukkan tindakan nyata dan keseriusan dalam mewujudkan pembentukan Dewan Pengupahan di Kabupaten PALI,” ujarnya.
Ia juga mengaku puas karena pihak serikat pekerja dilibatkan secara langsung dalam proses pembentukan Dewan Pengupahan tersebut.
“Kami dari FSP KEP SPSI Kabupaten PALI akan terus mengawal proses ini sampai Dewan Pengupahan benar-benar terbentuk,” tegasnya.
Sementara itu, Sekretaris Eksekutif APINDO Provinsi Sumatera Selatan, Zulkarnain, menyampaikan pihaknya lansung akan segera mengabulkan usulan ini.
“Karena tidak ada dasar kami pihak APINDO untuk tidak segera mengeluarkan SK karena secara usulan dan persyaratan sudah lengkap semua bahkan kami di datangi langsung oleh Disnaker kabupaten pali tidak hanya itu saja usulan ini juga di kawal lansung oleh ketua KSPSI AGN provinsi Sumatera Selatan dan selain itu ketua FSP KEP SPSI kabupaten pali juga turut mengawal agar kami APINDO segera menerbitkan SK tersebut,” tandasnya.































































































































































































































































