PALI, Sumatera Selatan – Dalam rangka meningkatkan pemahaman masyarakat dan pekerja mengenai pentingnya perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan, akan diselenggarakan kegiatan Sosialisasi Manfaat Program BPJS Ketenagakerjaan yang meliputi Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), dan Jaminan Hari Tua (JHT).
Kegiatan ini merupakan hasil sinergi antara FSP KEP SPSI Kabupaten PALI, BPJS Ketenagakerjaan Cabang Prabumulih, FIFGROUP, MPM Motor Honda, serta berbagai pihak yang memiliki komitmen untuk meningkatkan kesejahteraan dan perlindungan bagi tenaga kerja, khususnya di sektor perkebunan.
Acara dijadwalkan berlangsung pada:
Hari/Tanggal: Senin, 15 Juni 2026
Waktu: Pukul 14.00 WIB – selesai
Tempat: Gedung Serbaguna Desa Prambatan
Alamat: Desa Prambatan, Kecamatan Abab, Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), Sumatera Selatan.
Ketua PC FSP KEP SPSI Kabupaten PALI, Alan Saputra, mengatakan bahwa kegiatan ini bertujuan memberikan edukasi kepada pekerja dan masyarakat mengenai manfaat kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan sebagai bentuk perlindungan dari berbagai risiko yang dapat terjadi selama masa kerja.
“Melalui kegiatan ini, kami berharap para pekerja dapat memahami manfaat program BPJS Ketenagakerjaan sehingga memiliki perlindungan yang memadai apabila terjadi kecelakaan kerja, risiko kematian, maupun untuk menjamin kesejahteraan di masa tua,” ujar Alan Saputra.
Sebagai narasumber utama, Eva Erika Yahudin, Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Prabumulih, dijadwalkan hadir untuk memberikan penjelasan terkait manfaat program, syarat kepesertaan, hingga prosedur pengajuan klaim BPJS Ketenagakerjaan.
Dalam kegiatan tersebut, peserta akan mendapatkan informasi mengenai tiga program utama BPJS Ketenagakerjaan, yaitu:
- Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), yang memberikan perlindungan terhadap risiko kecelakaan yang terjadi saat bekerja maupun dalam perjalanan menuju atau pulang dari tempat kerja.
- Jaminan Kematian (JKM), yang memberikan santunan kepada ahli waris peserta yang meninggal dunia bukan akibat kecelakaan kerja.
- Jaminan Hari Tua (JHT), yang berfungsi sebagai tabungan jangka panjang bagi pekerja untuk mendukung kesejahteraan saat memasuki masa pensiun.
Panitia mengundang seluruh pekerja, buruh perkebunan, serta masyarakat Desa Prambatan dan wilayah sekitarnya untuk hadir dan mengikuti kegiatan ini. Melalui sosialisasi tersebut, diharapkan semakin banyak pekerja yang terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan sehingga dapat memperoleh perlindungan sosial ketenagakerjaan secara optimal.
Kegiatan ini juga menjadi bagian dari upaya bersama dalam membangun kesadaran akan pentingnya jaminan sosial ketenagakerjaan sebagai fondasi perlindungan bagi pekerja dan keluarganya.
“Ayo Lindungi Diri dan Keluarga dengan Menjadi Peserta BPJS Ketenagakerjaan.”














































































































































































































































































