PERPPU 2 TAHUN 2022 MENIMBULKAN PERMASALAHAN TERHADAP PENYELENGGARAAN  JAMINAN SOSIAL DI INDONESIA

by -218 Views

Oleh : Libiyanto Pengamat Jaminan Sosial

Terbitnya Perppu No 2 Tahun 2022 menimbulkan pro kontra, bila dikatakan oleh Pemerintah bahwa Perppu dimaksud memberikan kepastian Hukum bagi pekerja , menjadi sebuah pertanyaan dikarenakan bila ditilik lebih mendalam sebagian besar atas materi pada beberapa pasal dalam klaster tenaga kerja minim pengkajian materi teknis yang didasarkan pada ketentuan-ketentuan yang menjadi pedoman standard kebutuhan hak dasar pekerja, begitu pula dalam penerapan sanksi atas pelanggaran perburuhan/hubungan industrial yag diberikan hanya dalam bentuk sanksi administratif.

Dimana pelanggaran perburuhan dan hubungan industrial menyangkut hak-hak normatif yang merupakan hak yang juga tercantum dalam Konstitusi dan juga peraturan perundangan tentang Hak Azasi Manusia sehingga sanksi atas pelanggaran dimaksud masuk dalam ranah hukum pidana dan perdata, namun saat ini terjadinya pelanggaran perburuhan dan hubungan industrial fungsi pembinaan lebih dikedepankan dari pada fungsi pengawasan dalam menegakkan ketentuan didalam Norma Kerja.

PP 34, 35, 36 dan 37 merupakan peraturan pelaksana dari UU 11 Tahun 2020 tentang Ciptaker, dengan hadirnya Perppu 2 tahun 2022 yang membatalkan dan atau menggugurkan UU Ciptaker, maka secara otomatis keberadaan PP 34, 35, 36 dan 37 pun gugur dan atau tidak berlaku lagi termasuk dengan Permen yang terkait dengan PP dimaksud.

Bersamaan dengan terbitnya perppu 2 tahun 2022, hadir juga UU 4 Tahun 2023 tentang PPSK dimana terdapat pasal pada Perppu tidak terakomodir dalam UU 4 Tahun 2023, dengan terbitnya UU 4 Tahun 2023 bagaimana kelanjutan Permenaker 4 Tahun 2022.

Sebagaimana diatur dalam UU 3 Tahun 1951 yang menjadi landasan hukum lahirnya Kementrian tenaga kerja dimana salah satu tugas utamanya adalah pengawasan atas penerapan Norma Kerja dalam lingkup ketenagakerjaan.

Program JKP merupakan salah satu yg diatur penyelenggaraan programnya didalam UU Ciptaker dan sebagai peraturan pelaksananya adalah PP 37 Tahun 2021, dengan keputusan MK No. 91 semestinya sebelum adanya revisi dan revisi dimaksud  ditetapkan maka penyelenggaraan program JKP semestinya belum dapat dilaksanakan oleh BP Jamsostek

Sebagai dasar Mengingat dalam PP 37 Tahun 2021 diktum 5 ” UU No 11 Tahun 2020 tentang Ciptaker berikut lembaran negara “, dengan demikian sangat jelas terbitnya PP dimaksud hubungannya dengan UU No. 11 Tahun 2020

Dimana Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja telah diputus Inkonstitusional Bersyarat oleh Mahkamah Konsitusi (MK) melalui Putusan Mahkamah Konstitusi No 91/PUU-XVIII Tahun 2020

Dalam amar putusan dimaksud pada butir 5, sangat jelas apa yg menjadi keputusan MK tersebut

Bila Perppu Ciptaker sebagai pengganti dari UU Ciptaker, dimana dikatakan bahwa Perppu lebih memiliki kepastian hukum maka menjadi sebuah pertanyaan besar bila perppu sebagai pengganti dari UU 11 Tahun 2020 kenapa harus dibuat Perppu bila yg tertuang dalam PP berbeda dg UU Ciptaker

Dampak penyelenggaraan program JKP akan menimbulkan persoalan sistemik serius dimasa datang

Dalam Permenaker 15 Tahun 2021 Tentang Tata Cara Pemberian Manfaat Program JKP,  penerbitan Permenaker dimaksud sepertinya tidak melalui kajian secara matang dan cermat hal ini terlihat dari apa yang tercantum dalam pasal-pasal pada Permenaker dimaksud dapat menimbulkan persoalan (bom waktu) bagi keberlangsungan bagi penyelenggaraan program Jamsostek dimasa datang.

Hal lain penerbitan Permenaker 15 Tahun 2021 tidak menjadi referensi dari tujuan penerbitan permenaker dimaksud oleh Kemenaker dalam penerbitan Permenaker 4 Tahun 2022.

Tujuan Pemerintah membentuk program JKP  untuk membantu  pekerja/buruh yang terkena PHK dengan memberikan uang tunai sebagai pengganti upah pada sisi lain program JKP juga untuk menghindarkan pekerja/buruh yg terkena PHK mengajukan pencairan JHT, dengan demikian menjadi kontradiksi tujuan penerbitan Permenaker 15 Tahun 2021 dengan Permenaker 4 Tahun 2022, pada sisi lain dalam Permenaker 15 Tahun 2021 pasal 11 ayat 1 perlu menjadi pertanyaan dengan iuran JKP berasal dari iuran program JKK dan JKM yg bersumber dari Pemberi Kerja dimana dalam UU tercantum bahwa iuran satu program tidak diperkenankan mensubsidi program lainnya.

Dengan demikian materi yang tercantum dalam permenaker 15 tahun 2021 dapat dikatakan cacat hukum atau cacat material

Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UU No. 11/2020), Mahkamah Konstitusi melalui

Putusan Nomor 91/PUU-XVIII/2020 menyatakan beberapa hal sebagai berikut:

(1) Pembentukan UU No. 11/2020 bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945) dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai “tidak dilakukan perbaikan dalam waktu dua tahun sejak putusan ini diucapkan”;

(2) UU No. 11/2020 masih tetap berlaku sampai dengan dilakukannya perbaikan pembentukan sesuai dengan tenggang waktu sebagaimana telah ditentukan dalam putusan ini;
 
(3) Memerintahkan kepada pembentuk undang-undang untuk melakukan perbaikan dalam jangka waktu paling lama dua tahun sejak putusan ini diucapkan dan apabila dalam tenggang waktu itu tidak dilakukan perbaikan, maka UU No. 11/2020 menjadi inkonstitusional secara permanen; 

(4) Apabila dalam tenggang waktu dua tahun pembentuk undang-undang tidak dapat menyelesaikan perbaikan UU No. 11/2020, maka undang-undang atau pasal-pasal atau materi muatan undang-undang yang telah dicabut atau diubah oleh UU No. 11/2020 dinyatakan berlaku kembali;dan 

(5) Menangguhkan segala tindakan atau kebijakan yang bersifat strategis dan berdampak luas, serta tidak dibenarkan pula menerbitkan peraturan pelaksana baru yang bertentangan dengan UU No. 11/2020.

Dengan adanya putusan dimaksud maka secara umum menunjukkan bahwa UU No. 11/2020 bertentangan dengan UUD 1945. Meski demikian, perlu dicatat bahwa Putusan Mahkamah Konstitusi tersebut tidak serta merta membatalkan keberlakuan UU No. 11/2020.

Sebab, adanya frasa “tidak dilakukan perbaikan dalam waktu dua tahun sejak putusan ini diucapkan” menunjukkan bahwa UU No. 11/2020 masih memiliki kekuatan hukum mengikat hingga dua tahun kedepan.

Berdasarkan penjelasan diatas, tidak merupakan sesuatu hal yg memaksa  pemerintah harus mengeluarkan Perppu, apalagi Perppu yg diterbitkan disampaikan oleh Pemerintah sebagai jawaban atas putusan MK, dengan demikian dapat dikatakan materi dalam Perppu dimaksud merupakan revisi UU Ciptaker, semestinya pemerintah tidak perlu mengeluarkan Perppu cukup materi sebagai revisi dimasukkan dalam UU Ciptaker sebagai perubahan terhadap pelaksanaan program JKP, personil BP Jamsostek secara tidak langsung sudah mengambil fungsi dan peran dari pengawas Naker yg bertanggung jawab dan berwenang dalam pelaksanaan sebagaimana yg ditetapkan dalam ketentuan Norma Kerja.

Validasi dan verifikasi yg dilakukan dan atau yg di laksanakan oleh personil BP Jamsostek hanya lebih kepada administratif, sedang terhadap penyebab terjadinya PHK, berdasarkan ketentuan yg ada personil BP Jamsostek tidak memiliki kewenangan dan terlibat langsung dalam penanganan pelaksanaan Norma Kerja dan PHI.

Dengan demikian tanpa disadari sudah terjadi tumpang tindih fungsi dan wewenang serta tanggung jawab antar Lembaga menjadi Ironis saat ini, BP Jamsostek membentuk program Perisai guna perluasan kepesertaan program melalui keagenan namun pada sisi lain BP Jamsostek menerima utk menyelenggarakan JKP yang pengelolaannya pun tidak kalah rumit dan ruwetnya

Menilik permenaker 19 Tahun 2015 dan permenaker 4 tahun 2022 secara yuridis formal telah melakukan pelanggaran atas pasal 37 ayat 3 UU 40 Tahun 2004, bila penerbitan kedua permenaker dimaksud sebagai pelaksana atas PP 60 Tahun 2015 pun tidak dapat menjadi landasan penerbitan kedua permenaker dimaksud, hal ini didasarkan bahwa dalam PP 60 Tahun 2015 tidak mencantumkan dan atau mengatur bahwa Pembayaram Manfaat Jaminan Hari Tua dapat diberikan sebelum masa kepesertaan mencapai 10 Tahun

Sehingga dengan demikian permenaker 4 Tahun 2022 dapat dinilai cacat hukum atau telah terjadi pelanggaran konstitusi terhadap perundangan yang berlaku terlebih dengan diterbitkannya UU 4 Tahun 2023, sangat tegas tercantum bahwa “Dana Jaminan Hari Tua” dapat dibayarkan pada saat peserta mencapai usia pensiun, begitu juga sama halnya dengan Dana Pensiun dan atau Jaminan Pensiun

Dengan demikian benar apa yg disampaikan oleh beberapa pengamat ahli hukum tatanegara bahwa pemerintah saat ini dalam menyusun, membentuk peraturan perundangan dibuat secara instan tanpa melakukan kajian yg mendalam sehingga dalam pelaksanaan dilapangan tidak sedikit menimbulkan benturan

Hal berikut lainnya atas terbitnya Permenaker 17 Tahun 2021 sebagai perubahan atas Permenaker 35 Tahun 2016, dengan terbitnya Permaker 4 Tahun 2022, efektifitas keberlangsungan pelaksanaan atas permenaker 17 Tahun 2021 tidak significan kemanfaatannya bagi peserta ditambah dalam pelaksanaannya pun tidak dapat dijadikan jaminan bagi peserta untuk mengajukan program MLT

Hanya masalahnya, selama DPR dikuasai oleh Pemerintah, tidak ada Anggota DPR yang berani mengoreksi Pemerintah.

Semua Ketua Umum dan Pimpinan teras 8 Partai Politik jadi Menteri. Sehingga bertemu Menteri hanya untuk menunjukkan kepeduliannya terhadap masalah yang dihadapi buruh, ujung-ujungnya seperti angin lalu saja,tdk ada hasilnya.

Di DPR hanya PKS dan Demokrat yang berani menyuarakan,tetapi suaranya juga sangat lemah, tidak tahu jika Nasdem sudah mulai berani,setelah hubungannya dengan Pemerintah mulai dingin saat ini.

PP 60 Tahun 2015 bila sebagai Perubahan atas PP 46 Tahun 2015, bahwa dalam pasal 26 pada PP 60 Tahun 2015 lebih mempertegas ketentuan atas pemanfaatan dari program JHT Pasal 26 PP 60 Tahun 2015 menghilangkan ayat 3 dan 6 pasal 26 PP 46 Tahun 2015.

Bila membaca pasal 26 ayat 3 PP 46 Tahun 2015 lebih memperjelas dan mempertegas bahwa manfaat JHT  bagi peserta yg terkena PHK  atau berhenti bekerja sebelum usia pensiun, dibayarkan pada saat Peserta mencapai usia 56 (lima puluh enam) tahun.

Oleh karena penerbitan Permenaker 4 tahun 2022 payung hukum sebagai acuannya apa ?.

Dengan demikian ketidakjelasan ini maka pada saatnya akan menjadi bom waktu bagi penyelenggaraan program JHT dimasa dating Pada pasal 49 ayat 2 UU 40/2004 menyatakan ” Subsidi silang antarprogram dengan membayarkan manfaat suatu program dari dana program lain tidak diperkenankan “, namun dalam realisasinya sebagaimana tercantum dalam UU 11 Tahun 2020, bahwa iuran program JKP bersumber dari rekomposisi iuran JKK dan JKM dengan demikian pemerintah telah melakukan pelanggaran terhadap aturan yg di tetapkan sendiri oleh pemerintah. PP 37 Tahun 2021 bila dibaca landasan mengingat diktum 3, dapat dikatakan membingungkan bila mencantumkan UU 40 Tahun 2004, oleh karena dalam UU 40 tidak mencantumkan program JKP dengan demikian tdk ada hubungan sebagai dasar mengingat UU 40/2004 dicantumkan, pada sisi lain pasal 11 ayat 5 PP 37 Tahun 2021 bertentangan dg Pasal 49 ayat 2 UU 40 Tahun 2004

Begitu pula bila UU 13/2003 dicantumkan sebagai konsideran dari dasar menimbang PP 37 Tahun 2021, dimana UU 13 Tahun 2003 tidak sedikit Bab, pasal dan ayat oleh MK sudah dicabut

Sehingga dengan mencantumkan UU 13 Tahun 2003 sebagai konsideran dari dasar mengingat pada PP 37 Tahun 2003 menjadi rancu

PP 44, 45, 46 dan 60, UU 13/2003 tidak tercantum sebagai konsideran sebagai dasar mengingat di keempat PP dimaksud, sedang dalam PP 37, UU 13/2003 dicantumkan sebagai konsideran dasar mengingat Dengan demikian tercipta inkonsisten dari pemerintah dalam menetapkan sebuah aturan yg menyangkut ketenagakerjaan

Carut marutnya peraturan perundangan yg dibuat oleh pemerintah dalam sektor ketenagakerjaan saat ini dan berdampak pada kelangsungan penyelenggaraan program Jaminan Sosial khususnya Jaminan Sosial Tenaga Kerja dimasa datang

UU Ciptaker maupun Perppu secara substansi materi bila dilakukan kajian secara teknis khususnya pada klaster Tenaga Kerja sudah sangat menyimpang terhadap konstitusi dan juga dengan peraturan perundangan hasil retifikasi konvensi ILO dan PBB oleh Pemerintah Sebagai catatan yg sangat penting untuk menjadi referensi secara khusus bagi rekan2 pengurus serikat pekerja bahwa Pemerintah telah melakukan retifikasi hasil dari Konvensi ILO sebagai berikut :

  • Konvensi ILO No: 19/1925 tentang Perlakuan yang Sama bagi Pekerja Nasional dan Asing dalam hal Tunjangan Kecelakaan Kerja (Equality of Treatment for National And Foreign Workers as Regards to Workmen’s Compensation for Accident). Konvensi ini diratifikasi pada tahun 1927 dan dinyatakan berlaku bagi Indonesia dengan Indonesia staatsblad 1929 No: 53
  • Konvensi ILO No: 27/1929 tentang Pemberian Tanda Berat Pada Pengepakan Barang-Barang Besar yang Diangkut Dengan Kapal (The Marking at The Weight On Heavy Packages Transported By Vessels) diratifikasi pada tahun 1933 Nederland staatsblad 1932 No: 185, Nederland staatblad 1933 No: 34 dan dinyatakan berlaku untuk Indonesia dengan Indonesia staatblad 1933 No: 117.
  • Konvensi ILO No: 29/1930 tentang Kerja Paksa atau Kerja Wajib (Forced or Compulsory Labour) diratifikasi pada tahun 1933 (Nederland staatsblad 1933 No: 26 jo 1933 No: 236) dan dinyatakan berlaku bagi Indonesia dengan Indonesia staatsblad 1933 No: 261
  • Konvensi ILO No: 45/1935 tentang Memperkerjakan Perempuan di Bawah Tanah dalam Berbagai Macam Pekerjaan Tambang (The Employnment of Women on Underground Work in Mines of All Kind), diratifikasi pada tahun 1937 (Nederland staatsblad 1937 No: 15) dan dinyatakan berlaku bagi Indonesia dengan Indonesia Staatsblad 1937 No: 219
  • Konvensi ILO No: 69/1946 tentang Sertifikasi Juru Masak Kapal (Certification of Ship’s Cook) dibuat pada tahun 1946 dan diratifikasi dengan Keputusan Presiden No: 4 tahun 1992
  • Konvensi ILO No: 81/1947 tentang Inspeksi Ketenagakerjaan (Labour Inspection) dibuat pada tahun 1947
  • Konvensi ILO No: 87/1948 tentang Kebebasan Berserikat dan Perlindungan atas Hak Berorganisasi (Freedom of Association and Protection of Right to Organize)  dibuat pada tahun 1948 dan diratifikasi pada tahun 1998
  • Konvensi ILO No: 88/1948) tentang Lembaga Pelayanan Penempatan Tenaga Kerja (Institute for Employment Service) dibuat pada tahun 1948
  • Konvensi ILO No: 98/1949) tentang Penerapan Azas-azas Hak untuk Berorganisasi dan Berunding Bersama (The Aplication of The Principles of The Right to Organize and to Bargain Collectively) dibuat pada tahun 1949 dan diratifikasi dengan Undang-undang nomor 18 tahun 1956 tentang Persetujuan Konvensi Organisasi Perburuhan Internasional No: 98 mengenai Berlakunya Dasar-dasar dari pada Hak untuk Berorganisasi dan untuk Berunding Bersama (Lembaran Negara No: 42 tahun 1956)
  • Konvensi ILO No: 100/1951 tentang Pengupahan yang Sama bagi Pekerja Laki-laki dan Wanita untuk Pekerjaan yang Sama Nilainya (Equal Remuneration for Men and Women Workers for Work of Equal Value) diratifikasi dengan Undang-undang nomor 80 tahun 1957 tentang Persetujuan Konvensi Organisasi Perburuhan Internasional No: 100 mengenai Pengupahan bagi Pekerja Laki-laki dan Wanita untuk Pekerjaan yang Sama Nilainya (Lembaran Negara No: 171 tahun 1957)
  • Konvensi ILO No: 105/1957 tentang Penghapusan Kerja Paksa (Abolition of forced labour) diratifikasi pada tahun 1999
  • Konvensi ILO No: 106/1957 tentang Istirahat Mingguan dalam Perdagangan dan Kantor-kantor (Weekly Rest In Commerce and Offices) dibuat pada tahun 1957 dan diratifikasi dengan Undang-undang nomor 3 tahun 1961 tentang Persetujuan Konvensi Organisasi Perburuhan Internasional No: 106 mengenai Istirahat Mingguan dalam Perdagangan dan Kantor-kantor (Lembaran Negara No: 14 tahun 1961)
  • Konvensi ILO No: 111/1958 tentang Diskriminasi dalam Kerja dan jabatan (Discrimination in Respect of Employment and Occupation) dibuat pada tahun 1958 dan diratifikasi pada tahun 1999
  • Konvensi ILO No: 120/1964 tentang Kebersihan di Tempat Dagang dan Kantor (Hygiene in Commerce and Offices)  diratifikasi dengan Undang-undang nomor 3 tahun 1969 tentang Persetujuan Konvensi Organisasi Perburuhan Internasional No: 120 Mengenai Hygiene dalam Perdagangan dan Kantor-Kantor (Tambahan Lembaran Negara No: 2889 tahun 1969)
  • Konvensi ILO No: 138/1973) tentang Batas Usia Minimum untuk Bekerja (Minimum Age for Admission to Employment) dibuat pada tahun 1973 dan diratifikasi pada tahun 1999
  • Konvensi ILO No: 144/1976) tentang Konsultasi Tripartit untuk Mempromosikan Pelaksanaan Standar Perburuhan Internasional (Tripartite Consultations to Promote the Implementation of International Labour Standards), dibuat pada tahun 1976 dan diratifikasi dengan Keputusan Presiden No: 26 tahun 2006
  • Konvensi ILO No: 182/1999) tentang Penghapusan Bentuk-bentuk Pekerjaan Terburuk untuk Anak (Elimination of the Worst Forms of Child Labour) dibuat pada tahun 1999 telah diratifikasi pemerintah pada tahun 2000
  • Konvensi ILO No: 185 tentang Dokumen Identitas Pelaut (Seafarers’ Identity Documents/SID) diratifikasi pada tahun 2008

Dimana terdapat 8 Konvensi inti ILO (Core ILO Convention) yang merupakan hak-hak dasar pekerja:

  1. Konvensi ILO No. 29 Tentang Penghapusan Kerja Paksa.
  2. Konvensi ILO No. 87 Tentang Kebebasan Berserikat dan Perlindungan Hak Untuk Berorganisasi.
  3. Konvensi ILO No. 98 Tentang Hak Berorganisasi dan Melakukan Perundingan Bersama.
  4. Konvensi ILO No. 100 Tentang Pemberian Upah Yang Sama Bagi Para Pekerja Pria dan Wanita.
  5. Konvensi ILO No. 105 Tentang Penghapusan Semua Bentuk Kerja Paksa.
  6. Konvensi ILO No. 111 Tentang Diskriminasi Dalam Pekerjaan dan Jabatan.
  7. Konvensi ILO No. 138 Tentang Usia Minimum Untuk Diperbolehkan Bekerja.
  8. Konvensi ILO No. 182 Tentang Pelarangan dan Tindakan Segera Penghapusan Bentuk-Bentuk Pekerjaan Terburuk Untuk Anak.

Dan dalam konstitusi NKRI telah diamanatkan dalam pasal 27 ayat 2 UUD 45 serta hasil dari amandemen tahap kedua UUD 45 sebagaimana tercantum dalam pasal 28 D dan 28 H

Namun pada pelaksanaannya/implementasi telah banyak ketidaksesuaian salah satunya dengan terbitnya UU Ciptaker yang diubah oleh Perppu 2 tahun 2022

Pada dasarnya UU 13 Tahun 2003 sudah sangat detail pengaturannya hanya saja dalam hal implementasi yang perlu mendapatkan revisi dan hal ini tercermin dalam putusan MK hasil uji materi.

Dalam kondisi saat ini pelaksanaan atas pengawasan Norma Kerja dapat dikatakan sangat lemah, tercermin dalam penerapan sanksi atas pelanggaran Norma Kerja hanya ditetapkan sanksi administrasi tidak lagi sanksi pidana maupun perdata, pada sisi lain pelanggaran norma kerja menyangkut hak azazi manusia

Hal yg perlu menjadi perhatian oleh rekan2 pengurus serikat pekerja bahwa UU 13 Tahun 2003 telah diendorse oleh ILO, menjadi pertanyaan apakah UU Ciptaker atau Perppu telah mendapatkan endorsment oleh ILO atau setidaknya telah dikaji oleh ILO

Hal yang saat ini menjadi pertanyaan besar dalam penyusunan, pembentukkan, serta pelaksanaan atas berbagai peraturan perundang2an Ketenagakerjaan fungsi Pengawas Ketenagakerjaan seperti tumpul tidak berfungsi padahal sebagaimana UU 3 1951 pasal 1 butir a dan b sangat jelas tercantum fungsi dan peran dari pengawas ketenagakerjaan, disamping itu dalam UU 21 Tahun 2003 sebagai hasil retifikasi Konvensi ILO 81, UU 13 Tahun 2003 serta Permenpan 19 Tahun 2010 sangat jelas tercantum, namun dalam pelaksanaannya ibarat pribahasa api jauh dari tungku sehingga saat ini berbagai pelanggaran2 yg terjadi yg berakibat mengurangi hak2 dasar pekerja yg semestinya memperoleh sanksi pidana dan atau perdata hanya diberikan sanksi administrasi

Fungsi, wewenang dan tanggung jawab pengawas tidak tercermin dalam UU Ciptakerja maupun UU BPJS sehingga tanpa di sadari pengawas ketenagakerjaan telah dikebiri

Salah satu unsur sebagai mitra pengawas ketenagakerjaan adalah serikat pekerja

Sejak tahun 1950, Indonesia telah terdaftar menjadi anggota International Labour Organization (ILO), yang merupakan badan resmi Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB). Selama kurun waktu sampai sekarang, Indonesia telah merativikasi 8 Konvensi Inti ILO (Core ILO Convention) yang merupakan hak-hak mendasar pekerja.

Namun demikian, ratifikasi konvensi ILO yang dalam hukum Indonesia dimasukan dalam Undang-Undang, tidak berarti pelaksanaannya telah berjalan dengan baik. Berbagai pelanggaran atas undang-undang perburuhan masih banyak terjadi dan dalam konteks ini, oleh karenanya fungsi serikat buruh menjadi sangat penting untuk mengawasi dan mendorong pelaksanaan dengan baik konvensi-konvensi tersebut.

Sebagaimana dalam konstitusi tercantum dalam pasal 28 H UUD 1945, Sebagai contoh dalam UU 24 Tahun 2011 pada pasal 39 Pengawasan, tercantum dalam ayat 1, 2 dan 3

Sebagaimana tersebut dalam ayat 3 pasal 39 menyebutkan bahwa pengawasan secara eksternal dilakukan oleh :

A. DJSN 
B. Lembaga Independen

Menjadi pertanyaan yang dimaksud Lembaga Independen sebagaimana tercantum dalam Pasal 39 ayat 3 huruf B siapa ?, dimana penyelenggaraan program Jaminan Sosial dalam hal ini Jaminan Sosial Tenaga Kerja merupakan bagian yg tidak terpisahkan dari hak dasar pekerja yang dalam UU 13 Tahun 2003, UU 21 Tahun 2003 merupakan wewenang pengawas ketenagakerjaan untuk mengawasi pelaksanaannya

Dalam UU 13 Tahun 2003 pada Bab XIV pasal 176 dst sangat jelas ruang lingkup pengawasan serta organ dari pengawas dan hal ini tidak tercermin dalam UU BPJS, UU Ciptaker dan Perppu 2 Tahun 2022

Begitu pula terkait kesejahteraan bagi pekerja/ buruh dalam pasal 99 dst UU 13 Tahun 2003 dalam hal kewajiban Pemberi kerja memberikan program jaminan sosial tenaga kerja kepada pekerja/buruh diatur dalam perundang undangan yg berlaku (UU 3 Tahun 1992) sedang dalam UU 24 Tahun 2011.

Pemberi kerja wajib untuk mengikut sertakan pekerja/buruh kedalam Program yg diselenggarakan oleh BPJS namun pada sisi lain menurut ketentuannya pemberi kerja dapat menyampaikan secara bertahap kewajiban pemberi kerja mengikutsertakan pekerja/buruh kedalam program Jaminan Sosial merupakan hal yg wajib, oleh karena merupakan bagian yg tidak terpisahkan dari hak dasar pekerja, bahwa pentahapan yang dimaksudkan semestinya untuk pendaftaran program jaminan sosial yang akan diikuti bukan dalam arti pentahapan pendaftaran kepesertaan program

Bahwa saat ini penyelenggaraan program Jamsostek bersifat universal merupakan perwujudan untuk melaksanakan amanat konstitusi Pasal 28 H, Pasal 34 UUD 1945, dengan demikian dalam pembentukkan peraturan sebagai pelaksanaan teknis diperlukan pengkajian secara matang terlebih dahulu guna kesiapan pelaksanaannya yang berkesinambungan

Merupakan sesuatu yang ironis bhw BPJS Kes sebagai penyelenggara JKN yang pesertanya dari penerima upah (pekerja/buruh) tidak ada hubungan dengan Kemenaker dimana dalam hal kesehatan pekerja diatur dalam UU K3 dengan demikian kesehatan pekerja erat kaitannya dengan kesehatan lingkungan kerja dan hal ini menjadi wewenang dari kemenaker termasuk didalamnya terkait dengan PAK yang merupakan bagian yg dijamin oleh Program JKK BP Jamsostek

Dalam UU 24/2011 sebagai dasar mengingat maupun menimbang tidak tercantum UU 13 Tahun 2003 sebagai UU Ketenagakerjaan sebagai landasan hukum ketenagakerjaan secara Nasional di Indonesia, begitu pula UU 40 /2004 sebagai dasar menimbang, mengingat tidak memasukkan UU 13 Tahun 2003, dimana apa yg diatur maupun yg ditetapkan dalam UU 40/2004 menyangkut program yg saat ini diselenggarakan oleh BP Jamsostek secara komprehensif secara rinci sudah tercantum baik dalam UU 3 Tahun 1992 dan UU 13 Tahun 2003

Saat ini sedang dibahas revisi UU BPJS hal yang perlu menjadi perhatian adalah perlu dipisah antara Badan Penyelenggara dan Program

Bahwa UU 24/2011 merupakan UU pembentukan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial, adapun terhadap Program dituangkan dalam bentuk PP dengan demikian telah terjadi kemunduran dalam penyelenggaraan program Jamsostek yg sebelum tercantum dan dilandasi dalam UU, yaitu UU 3 Tahun 1992

Program semestinya dikembalikan kepada UU 3/92

Hal lain yang juga tidak kalah pentingnya mempengaruhi pelaksanaan peraturan perundangan yg saat ini diterbitkan oleh Pemerintah Pusat tidak sedikit bertentangan atau terkendala dengan UU Pemerintah Daerah terkait Otonomi Daerah (Desentralisasi)

Apa yg terjadi saat ini karena ketidak pahaman semua pihak yang membuat UU dan Peraturan-peraturan PerUndang-Udangan.

Semestinya Kemenaker Dan Pimpinan Serikat Pekerja yang aktip karena yang paling berkepentingan.

Kelemahan lainnya karena Satuan Pengawas Perburuhan didaerah diserahkan kepada Daerah, tidak lagi tersetruktur langsung dari pusat, sehingga Kemenaker tidak memiliki komando langsung, yang semestinya tetap dibina dari Pusat karena ada kaitan dengan hukum-hukum Perburuhan Internasional dimana Pemda tidak memiliki akses langsung.

FOKUS UTAMA Penyelenggaraan Jaminan Sosial bagi Pekerja dibeberapa Negara terfokus kepada penyelenggaraan program Jaminan Pensiun yg didalamnya termasuk Jaminan Kematian dan Jaminan Hari Tua dan dalam penyelenggaraannya terpusat adapun penyelenggaraan program Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Kesehatan dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (unemployement benefit) dan penyelenggaraan program JKP sebagai bagian dari bantuan sosial (social assistance) bukan merupakan social security dan diselenggarakan oleh negara bagian atau pemerintah daerah

[Kondisi BPJS Kes secara portofolio sdh dapat dikatakan bangkrut namun karena ini salah satu program Jarkonnya Presiden Jokowi sejak Kampanye 2014, maka apapun diupayakan untuk tetap eksis sekalipun harus melanggar peraturan perundangan yang ada

Dapat diduga dalam RUU Omnibuslaw Kesehatan dengan adanya pembinaan dan pengawasan dari kemenaker dalam penyelenggaraan program JKN bagi peserta penerima upah baik peserta yang berstatus PKWT dan PKWTT maka yg selama ini adanya isu penyelenggaraan program JKK akan dialihkan ke BPJS Kesehatan akan menjadi kenyataan

Semakin tambah runyam penyelenggaraan Jaminan Sosial di Indonesia

Bila dikaji maupun dianalisa secara mendalam UU 24 Tahun 2011 Tentang BPJS dapat dikatakan sebagai nomenklatur bagi Organ BPJS, sedang terhadap penyelenggaraan Program yg tertuang dalam UU 40 Tahun 2004 sendiri penerbitan Peraturan Pelaksananya sendiri secara teknis dan operasional dapat dikatakan masih kurang memadai

Berbeda halnya dengan Peraturan Pelaksana atas UU 3 Tahun 1992

Merupakan kerancuan saat ini antara apa yg tercantum PP sebagai Peraturan Pelaksana UU 40 Tahun 2004, bertentangan dengan UUnya itu sendiri sebagai contoh terbitnya PP 37 Tahun 2021 terkait iuran program JKP yg diberasal salah satunya dari hasil rekomposisi iuran JKK dan JKM dimana dalam pasal 49 ayat 2 UU 40 Tahun 2004 subsidi silang iuran program dan maanfaat program lain dinyatakan tidak diperkenankan

Dengan demikian perlu kembali dipertimbangkan keberadaan PP 37 Tahun 2021 melalui kajian substansi materi dalam PP dimaksud

Hal yang perlu menjadi perhatian oleh Pemerintah dan Serikat Pekerja untuk dapat segera melaksanakan retifikasi Konvensi ILO 102, dalam rangkan melengkapi materi dalam UU 40 Tahun 2004 Tentang SJSN

Meningat hasil dari Konvensi ILO 102 terdapat 9 (sembilan) standar minimal yang harus diselenggarakan dalam program jaminan sosial yaitu :

  1. Pelayanan kesehatan yang sifatnya preventif atau kuratif
  2. Pemberian tunjangan sakit kepada pekerja dan penduduk
  3. Pemberian tunjangan untuk pengangguran 
  4. Pemberian jaminan hari tua
  5. Jaminan kecelakaan kerja – termasuk santunan terhadap ahli waris karena kematian pencari nafkah
  6. Santunan/pelayanan bagi anggota keluarga – pemberian kepada atau dalam hal anak-anak, makanan, pakaian, perumahan, liburan atau bantuan domestik
  7. Perawatan kehamilan dan persalinan – perawatan sebelum melahirkan, persalinan dan paska melahirkan
  8. Santunan kecacatan 
  9. Santunan bagi ahli waris – diberikan kepada janda atau anak akibat kematian pekerja

Yang mana dalam UU 3 Tahun 1992 beberapa program dari 9 sudah tercantum secara komprehensif sudah diatur, namun dalam UU 40 Tahun 2004 tidak secara rinci sebagaimana dalam UU 3 Tahun 1992

Oleh karenanya Serikat Pekerja mendesak Pemerintah untuk segera melakukan retifikasi Konvensi ILO 102, dimana diketahui perjalanan penyelenggaraan program Jamsostek merupakan bagian yg tidak terpisahkan sebagai hak dasar pekerja.

Hal ini juga terkait dengan kondisi saat ini ditengah-tengah globalisasi