
SAMARINDA — Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur secara resmi mengumumkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) dan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) Tahun 2026 melalui Pengumuman Gubernur Kalimantan Timur Nomor 500.15.14.1/5096/DTKT.Srk-IV/2025, yang ditetapkan pada 24 Desember 2025 dan berlaku efektif mulai 1 Januari 2026.
Pengumuman tersebut ditandatangani oleh Gubernur Kalimantan Timur Rudy Mas’ud sebagai tindak lanjut ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang ketenagakerjaan, termasuk Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2025 tentang Pengupahan, serta berdasarkan data kondisi ekonomi dan ketenagakerjaan nasional.
Dalam pengumuman itu, Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur menetapkan besaran UMK tahun 2026 untuk sembilan kabupaten/kota. Kabupaten Berau tercatat sebagai daerah dengan UMK tertinggi, yakni sebesar Rp4.391.337,55, sedangkan Kabupaten Paser menjadi daerah dengan UMK terendah sebesar Rp3.776.998,06.
Sementara itu, untuk Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK), pemerintah menetapkan besaran upah sektoral di sejumlah sektor strategis, seperti pertambangan batu bara, minyak dan gas, perkebunan kelapa sawit, kehutanan, industri kimia, konstruksi, serta pengangkutan dan pergudangan, yang nilainya berada di atas UMK masing-masing daerah.
Khusus di Kabupaten Kutai Timur, UMSK sektor perkebunan kelapa sawit ditetapkan sebesar Rp4.257.422, sedangkan sektor pertambangan batu bara sebesar Rp4.269.679. Penetapan ini dimaksudkan untuk menyesuaikan tingkat risiko kerja, karakteristik sektor, serta tuntutan produktivitas di masing-masing bidang usaha.
Dalam pengumuman tersebut ditegaskan bahwa UMK dan UMSK hanya berlaku bagi pekerja dengan masa kerja kurang dari satu tahun. Adapun bagi pekerja dengan masa kerja satu tahun atau lebih, pengupahan wajib mengacu pada struktur dan skala upah yang disusun dan diterapkan oleh perusahaan.
Pemerintah juga menegaskan bahwa pengusaha dilarang membayar upah lebih rendah dari UMK dan UMSK yang telah ditetapkan, serta kebijakan ini berlaku hingga 31 Desember 2026.






















































































































































































































































