Oleh: SULISTYONO, S.H.
Sekretaris Pimpinan Pusat FSP KEP SPSI
Setiap menjelang akhir tahun, pembahasan upah minimum selalu menjadi perhatian utama pekerja, pengusaha, dan pemerintah. Perdebatan yang muncul hampir selalu berkisar pada satu pertanyaan: berapa persen upah minimum harus dinaikkan?
Bagi pekerja, kenaikan upah dipandang sebagai kebutuhan untuk menjaga daya beli di tengah meningkatnya biaya hidup. Sebaliknya, sebagian pelaku usaha menilai kenaikan upah harus mempertimbangkan kemampuan perusahaan dan kondisi ekonomi. Pemerintah berada di antara dua kepentingan tersebut dengan kewajiban menjaga keseimbangan iklim usaha sekaligus memberikan perlindungan kepada pekerja.
Di tengah perdebatan itu, terdapat pertanyaan yang sesungguhnya jauh lebih mendasar. Apakah upah yang diterima pekerja saat ini sudah cukup untuk memenuhi kebutuhan hidup secara layak?
Persoalan ini sering kali terlupakan ketika pembahasan pengupahan hanya terfokus pada besaran persentase kenaikan. Padahal, tujuan utama kebijakan pengupahan bukan sekadar menghasilkan angka kenaikan setiap tahun, melainkan memastikan pekerja memperoleh penghasilan yang memungkinkan mereka hidup secara manusiawi dan bermartabat.
Karena itu, pembahasan upah minimum tahun 2027 semestinya tidak berhenti pada persoalan “berapa persen naik”, tetapi harus diarahkan pada upaya mewujudkan upah yang layak dan berkeadilan.
Evaluasi Kenaikan Upah Tahun 2026
Kenaikan upah minimum tahun 2026 menunjukkan bahwa pemerintah masih memandang penyesuaian upah sebagai instrumen penting untuk menjaga daya beli pekerja.
Berdasarkan kajian Dewan Ekonomi Nasional yang dipublikasikan pada Mei 2026, rata-rata kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2026 berada di kisaran 5,9 persen. Sebagai contoh, UMP DKI Jakarta naik dari Rp5.396.761 pada tahun 2025 menjadi Rp5.729.876 pada tahun 2026 atau meningkat sekitar 6,17 persen.
Kenaikan tersebut tentu patut diapresiasi. Namun, pertanyaan berikutnya adalah apakah kenaikan tersebut benar-benar mampu meningkatkan kesejahteraan pekerja?
Jawaban atas pertanyaan itu tidak dapat dilihat hanya dari kenaikan nominal upah. Ukurannya harus dibandingkan dengan perkembangan biaya hidup yang terus meningkat.
Harga pangan, biaya kontrakan, transportasi, pendidikan anak, layanan kesehatan, biaya komunikasi, hingga kebutuhan sosial masyarakat mengalami perubahan dari waktu ke waktu. Dalam banyak kasus, kenaikan upah sering kali habis terserap oleh kenaikan harga berbagai kebutuhan tersebut.
Akibatnya, pekerja memang menerima upah yang lebih tinggi secara nominal, tetapi belum tentu menikmati peningkatan kesejahteraan yang signifikan secara riil.
Inilah sebabnya mengapa ukuran keberhasilan kebijakan pengupahan tidak cukup dilihat dari persentase kenaikan, melainkan dari sejauh mana upah mampu menjamin kehidupan yang layak bagi pekerja dan keluarganya.
Pertumbuhan Ekonomi Harus Memberi Manfaat bagi Pekerja
Data Badan Pusat Statistik menunjukkan bahwa perekonomian Indonesia pada triwulan II tahun 2026 tumbuh sebesar 5,29 persen secara tahunan. Pada saat yang sama, tingkat inflasi tahunan Oktober 2026 tercatat sebesar 3,23 persen.
Dua angka tersebut memberikan pesan penting.
Pertama, perekonomian nasional masih mampu tumbuh secara positif. Kedua, pekerja tetap menghadapi tekanan kenaikan biaya hidup akibat inflasi.
Dalam konteks ini, pekerja tidak boleh dipandang semata-mata sebagai faktor biaya produksi. Pekerja merupakan bagian penting dari proses penciptaan nilai ekonomi.
Pertumbuhan ekonomi tidak lahir hanya dari modal dan investasi. Di balik setiap peningkatan produksi, ekspor, laba perusahaan, dan pertumbuhan industri, terdapat kontribusi tenaga kerja melalui keterampilan, produktivitas, pengalaman, inovasi, serta waktu yang mereka curahkan dalam proses produksi.
Oleh karena itu, ketika ekonomi bertumbuh, pekerja juga berhak merasakan manfaat dari pertumbuhan tersebut melalui peningkatan kesejahteraan yang nyata.
Pandangan ini sejalan dengan semangat konstitusi yang menempatkan pekerjaan dan penghidupan yang layak sebagai hak setiap warga negara. Dalam perspektif hubungan industrial yang sehat, peningkatan kesejahteraan pekerja dan keberlanjutan usaha bukanlah dua tujuan yang saling bertentangan. Keduanya justru saling memperkuat.
Pekerja yang mendapatkan penghasilan layak akan memiliki motivasi kerja yang lebih baik, produktivitas yang lebih tinggi, dan daya beli yang lebih kuat. Pada akhirnya, kondisi tersebut juga memberikan manfaat bagi dunia usaha dan perekonomian nasional.
Memanfaatkan Ruang dalam PP Nomor 49 Tahun 2025
Kerangka hukum penetapan upah minimum saat ini mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedua atas PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.
Peraturan tersebut mengatur bahwa penyesuaian upah minimum dihitung dengan mempertimbangkan inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan indeks tertentu atau alfa.
Nilai alfa ditetapkan dalam rentang antara 0,50 hingga 0,90.
Keberadaan variabel alfa sesungguhnya memberikan ruang bagi Dewan Pengupahan untuk mempertimbangkan berbagai kondisi sosial ekonomi di daerah, termasuk kesenjangan antara upah minimum yang berlaku dengan kebutuhan hidup layak.
Persoalannya, ruang kebijakan tersebut harus digunakan secara bertanggung jawab dan berbasis data.
Penentuan nilai alfa tidak boleh sekadar menjadi hasil kompromi politik atau tarik-menarik kepentingan tanpa dasar yang jelas. Pemilihan nilai tersebut harus memperhatikan kondisi ketenagakerjaan, kemampuan ekonomi daerah, produktivitas, tingkat kesejahteraan pekerja, serta perkembangan kebutuhan hidup masyarakat.
Dalam daerah-daerah yang menunjukkan kesenjangan besar antara upah minimum dan kebutuhan hidup layak, penggunaan nilai alfa yang lebih tinggi patut dipertimbangkan. Tujuannya bukan semata-mata menghasilkan kenaikan yang lebih besar, tetapi mempercepat proses menuju upah yang benar-benar layak.
Menghitung Upah Minimum Tahun 2027
Dalam menyusun kebijakan pengupahan tahun 2027, setidaknya terdapat tiga prinsip yang perlu dijadikan landasan.
Pertama, menjaga daya beli pekerja melalui perlindungan terhadap inflasi.
Kedua, memastikan pekerja memperoleh bagian yang adil dari manfaat pertumbuhan ekonomi.
Ketiga, secara bertahap memperkecil kesenjangan antara upah minimum dan kebutuhan hidup layak.
Dengan menggunakan asumsi inflasi sebesar 3,23 persen dan pertumbuhan ekonomi sebesar 5,29 persen, simulasi berdasarkan formula PP Nomor 49 Tahun 2025 menghasilkan kenaikan upah minimum sekitar 5,88 persen hingga 7,99 persen, bergantung pada nilai alfa yang digunakan.
Tentu saja angka tersebut bukan hasil penetapan resmi karena keputusan upah minimum harus menggunakan data statistik daerah sesuai ketentuan yang berlaku. Namun, simulasi tersebut memberikan gambaran mengenai rentang kemungkinan kenaikan yang dapat dibahas dalam forum Dewan Pengupahan.
Dalam pandangan penulis, penggunaan alfa pada batas atas yakni 0,90 layak menjadi pertimbangan, terutama di daerah yang masih memiliki jarak besar antara upah minimum dan kebutuhan hidup layak.
Meski demikian, harus diakui bahwa persoalan upah layak tidak akan otomatis selesai hanya dengan memilih nilai alfa tertinggi.
Bila hasil formula yang berlaku masih belum mampu mendekatkan upah minimum kepada kebutuhan hidup layak, maka diperlukan strategi yang lebih jangka panjang melalui peta jalan peningkatan upah yang terukur, realistis, dan berkelanjutan.
Memperkuat Peran Dewan Pengupahan
Dewan Pengupahan memiliki peran strategis dalam memastikan kebijakan pengupahan berjalan secara adil dan objektif.
Forum ini tidak seharusnya hanya menjadi tempat membahas hasil akhir perhitungan upah minimum. Perannya jauh lebih luas, yaitu menguji validitas data, mengevaluasi kondisi ketenagakerjaan, menelaah tingkat produktivitas, melakukan kajian kebutuhan hidup layak, hingga menyusun rekomendasi kebijakan yang dapat dipertanggungjawabkan.
Karena itu, survei kebutuhan hidup layak harus memperoleh perhatian yang lebih serius.
Perubahan pola konsumsi masyarakat menuntut adanya pembaruan dalam melihat kebutuhan pekerja masa kini. Pengeluaran pekerja tidak lagi sebatas kebutuhan makan dan pakaian, tetapi juga kebutuhan perumahan, transportasi, akses teknologi informasi, pendidikan, kesehatan, serta kebutuhan sosial lainnya.
Selain itu, penguatan upah minimum sektoral juga perlu menjadi perhatian.
Karakteristik sektor pertambangan tentu berbeda dengan sektor kimia, energi, manufaktur, atau jasa. Tingkat risiko pekerjaan, produktivitas, serta kemampuan ekonomi masing-masing sektor tidak dapat disamaratakan.
Karena itu, pendekatan sektoral yang objektif dan berbasis data dapat menjadi instrumen penting untuk mewujudkan pengupahan yang lebih adil.
Di tingkat perusahaan, kebijakan pengupahan juga harus diikuti dengan penerapan struktur dan skala upah secara konsisten. Pekerja yang memiliki masa kerja lebih lama, kompetensi lebih tinggi, serta tanggung jawab yang lebih besar harus memperoleh penghargaan yang proporsional.
Menuju Kebijakan Pengupahan yang Berkeadilan
Pembahasan upah minimum tahun 2027 seharusnya menjadi momentum untuk memperbaiki arah kebijakan pengupahan nasional.
Penggunaan data inflasi dan pertumbuhan ekonomi yang sah harus disertai dengan kajian kebutuhan hidup layak yang transparan dan melibatkan seluruh unsur Dewan Pengupahan. Pemerintah, serikat pekerja, pengusaha, dan akademisi perlu duduk bersama untuk menghasilkan kebijakan yang dapat diterima secara rasional dan objektif.
Selain itu, diperlukan peta jalan peningkatan upah menuju kebutuhan hidup layak yang memiliki target yang jelas, indikator yang terukur, dan mekanisme evaluasi yang berkelanjutan.
Kebijakan pengupahan juga perlu didukung melalui langkah-langkah lain seperti penyediaan transportasi pekerja yang lebih terjangkau, pembangunan perumahan bagi pekerja, penguatan jaminan sosial, peningkatan keterampilan tenaga kerja, serta pengendalian harga kebutuhan pokok.
Pada akhirnya, tujuan pembangunan ekonomi tidak hanya mengejar angka pertumbuhan, tetapi juga memastikan hasil pembangunan dapat dirasakan secara adil oleh seluruh lapisan masyarakat, termasuk para pekerja yang menjadi salah satu penggerak utama roda perekonomian.
Karena itu, ukuran keberhasilan kebijakan pengupahan tidak semata-mata ditentukan oleh besarnya persentase kenaikan yang diumumkan setiap tahun. Ukuran yang lebih penting adalah apakah pekerja mampu memenuhi kebutuhan hidupnya, meningkatkan kesejahteraan keluarganya, dan memiliki kesempatan membangun masa depan yang lebih baik.
Sebab, upah yang layak bukan sekadar angka dalam keputusan gubernur, melainkan bentuk penghormatan terhadap martabat manusia yang bekerja serta bagian penting dari upaya mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.













































































































































































