• October 27, 2026
  • Admin Official
  • 0

Momentum 28 Oktober, Ketika Semangat Persatuan Diuji oleh Kepastian Perlindungan Ketenagakerjaan

Oleh: Sulistiyono, S.H. dan Pajar Arpan

Sumpah Pemuda Bukan Sekadar Sejarah

28 Oktober 1928 merupakan tonggak paling menentukan dalam perjalanan bangsa Indonesia. Pada hari itu, para pemuda dari berbagai daerah, suku, agama, dan latar belakang menyatukan tekad untuk mengikrarkan satu tanah air, satu bangsa, dan menjunjung bahasa persatuan, bahasa Indonesia.

Mereka tidak sedang memperjuangkan kepentingan kelompoknya masing-masing. Mereka sedang membangun kesadaran bahwa masa depan bangsa hanya dapat diwujudkan melalui persatuan, keberanian, dan pengorbanan.

Kini, 98 tahun setelah ikrar bersejarah tersebut, semangat Sumpah Pemuda kembali menemukan relevansinya di tengah berbagai tantangan kehidupan berbangsa, termasuk perjuangan kaum pekerja Indonesia untuk memperoleh perlindungan, kepastian hukum, dan kehidupan yang lebih bermartabat.

Sumpah Pemuda tidak boleh berhenti sebagai peringatan seremonial, pidato kenegaraan, atau unggahan media sosial yang dipenuhi slogan persatuan.

Semangat Sumpah Pemuda harus hidup dalam keberanian memperjuangkan keadilan, terutama bagi jutaan pekerja yang setiap hari menggerakkan roda perekonomian nasional.

Sebab, bagaimana mungkin kita berbicara tentang Indonesia yang maju apabila para pekerjanya masih menghadapi ketidakpastian terhadap masa depan dan perlindungan hak-hak mereka?

Dari Perjuangan Kemerdekaan Menuju Perjuangan Keadilan Sosial

Pemuda tahun 1928 memiliki satu cita-cita besar: Indonesia yang merdeka.

Sementara itu, generasi pekerja Indonesia hari ini memiliki tanggung jawab untuk memastikan bahwa kemerdekaan tersebut benar-benar menghadirkan kesejahteraan dan keadilan sosial.

Perjuangan memang telah berubah bentuk.

Dahulu, bangsa Indonesia menghadapi kolonialisme yang merampas kedaulatan. Kini, pekerja menghadapi tantangan ketimpangan hubungan industrial, ketidakpastian kerja, ancaman pemutusan hubungan kerja, sistem pengupahan yang belum sepenuhnya menjamin kehidupan layak, serta berbagai persoalan perlindungan ketenagakerjaan.

Bagi sebagian pekerja, bekerja keras belum tentu berarti hidup sejahtera.

Bagi sebagian keluarga buruh, memiliki pekerjaan belum tentu menjamin ketenangan menghadapi kebutuhan pendidikan anak, kesehatan keluarga, dan masa depan setelah pensiun.

Kondisi tersebut menjadi pengingat bahwa kemerdekaan politik harus berjalan seiring dengan kemerdekaan ekonomi.

Indonesia tidak cukup hanya menjadi bangsa yang berdaulat secara politik. Indonesia juga harus menjadi bangsa yang mampu memberikan rasa aman dan keadilan kepada mereka yang bekerja membangun negeri.

Di sinilah serikat pekerja memiliki tanggung jawab sejarah.

Serikat pekerja bukan sekadar organisasi yang memperjuangkan kenaikan upah atau menyelesaikan perselisihan hubungan industrial.

Lebih dari itu, serikat pekerja merupakan bagian dari gerakan sosial yang memperjuangkan terwujudnya cita-cita kemerdekaan sebagaimana diamanatkan dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Menanti Kepastian Undang-Undang Perlindungan Ketenagakerjaan

Peringatan Hari Sumpah Pemuda pada 28 Oktober 2026 memiliki makna tersendiri bagi gerakan serikat pekerja Indonesia.

Di tengah semangat persatuan nasional, muncul harapan besar terhadap kepastian hukum mengenai Undang-Undang Perlindungan Ketenagakerjaan yang, berdasarkan informasi yang disampaikan, telah disahkan dalam proses legislasi pada 6 Oktober 2026.

Namun, hingga momentum peringatan Sumpah Pemuda ini, pertanyaan mengenai penandatanganan oleh Presiden Republik Indonesia masih menjadi perhatian.

Kapan kepastian itu akan hadir?

Pertanyaan tersebut bukan semata-mata mengenai tanda tangan pada sebuah dokumen negara.

Di baliknya terdapat harapan para pekerja yang menginginkan perlindungan lebih baik, hubungan industrial yang berkeadilan, dan kepastian terhadap hak-hak mereka.

Meski demikian, penting dipahami bahwa berdasarkan Pasal 20 ayat (5) UUD 1945, rancangan undang-undang yang telah disetujui bersama oleh DPR dan Presiden tetap sah menjadi undang-undang dan wajib diundangkan apabila tidak disahkan Presiden dalam waktu 30 hari sejak persetujuan bersama.

Karena itu, yang harus dikawal oleh gerakan serikat pekerja bukan hanya persoalan penandatanganan, melainkan juga kepastian status hukum, pengundangan, substansi perlindungan, serta pelaksanaan undang-undang tersebut.

Jangan sampai harapan yang telah dibangun melalui proses panjang perjuangan pekerja berhenti pada ketidakjelasan informasi dan pelaksanaan.

Negara harus hadir memberikan kepastian.

Sebab, bagi pekerja, kepastian hukum bukanlah hadiah dari kekuasaan. Kepastian hukum merupakan bagian dari hak warga negara yang harus dijamin melalui penyelenggaraan pemerintahan yang bertanggung jawab.

Pemuda Pekerja Harus Menjadi Penggerak Perubahan

Sejarah membuktikan bahwa perubahan besar sering kali dimulai oleh keberanian generasi muda.

Para pemuda tahun 1928 tidak menunggu sampai seluruh keadaan menjadi sempurna untuk menyatakan persatuan.

Mereka bergerak karena memahami bahwa masa depan bangsa tidak boleh dibiarkan berjalan tanpa arah.

Semangat inilah yang seharusnya diwarisi oleh generasi muda pekerja Indonesia.

Pemuda pekerja tidak boleh hanya menjadi penonton dalam perubahan kebijakan ketenagakerjaan.

Mereka harus menjadi bagian dari kekuatan yang aktif memperjuangkan masa depan dunia kerja.

Di tengah perkembangan teknologi, digitalisasi industri, kecerdasan buatan, perubahan iklim, dan transformasi ekonomi global, generasi muda pekerja menghadapi tantangan yang semakin kompleks.

Pekerjaan dapat berubah. Keterampilan yang dibutuhkan industri terus berkembang. Pola hubungan kerja semakin beragam.

Namun, satu hal tidak boleh berubah: martabat manusia yang bekerja harus tetap menjadi pusat pembangunan ekonomi.

Kemajuan teknologi tidak boleh menjadi alasan untuk menghilangkan perlindungan pekerja.

Peningkatan produktivitas tidak boleh dibayar dengan pengabaian keselamatan dan kesehatan kerja.

Daya saing industri tidak boleh dibangun melalui pelemahan hak-hak dasar ketenagakerjaan.

Karena itu, kader-kader muda serikat pekerja harus memperkuat pengetahuan, solidaritas, kemampuan berorganisasi, dan keberanian menyampaikan aspirasi secara demokratis.

Masa depan gerakan serikat pekerja tidak cukup hanya diwariskan melalui struktur organisasi.

Masa depan tersebut harus dipersiapkan melalui pendidikan, kaderisasi, regenerasi kepemimpinan, dan keterlibatan aktif pekerja muda dalam setiap proses perjuangan.

Persatuan Pekerja Adalah Kekuatan Bangsa

Salah satu pesan terbesar Sumpah Pemuda adalah bahwa persatuan mampu melampaui perbedaan.

Pesan tersebut sangat relevan bagi gerakan serikat pekerja Indonesia yang memiliki berbagai federasi, konfederasi, organisasi, dan latar belakang perjuangan.

Perbedaan organisasi seharusnya tidak menjadi penghalang untuk memperjuangkan kepentingan bersama.

Ketika persoalan yang dihadapi pekerja menyangkut perlindungan hukum, kesejahteraan, keselamatan kerja, dan masa depan keluarga, maka persatuan menjadi kebutuhan yang tidak dapat ditawar.

Tidak seharusnya perjuangan pekerja terpecah hanya karena perbedaan bendera organisasi.

Tidak seharusnya kepentingan jangka pendek mengalahkan tujuan besar untuk mewujudkan hubungan industrial yang adil.

Dan tidak seharusnya generasi muda pekerja mewarisi perpecahan yang justru melemahkan posisi tawar kaum buruh.

Sumpah Pemuda mengajarkan bahwa identitas bersama jauh lebih kuat daripada sekat-sekat kelompok.

Dalam konteks gerakan pekerja, semangat itu dapat diterjemahkan menjadi satu tekad:

Berbeda organisasi, tetapi satu perjuangan. Berbeda tempat kerja, tetapi satu solidaritas. Berbeda kepentingan sektoral, tetapi satu tujuan: keadilan dan kesejahteraan pekerja Indonesia.

Persatuan tersebut tentu harus diwujudkan melalui perjuangan yang demokratis, konstitusional, dan bertanggung jawab.

Gerakan serikat pekerja harus mampu membangun dialog sosial sekaligus mempertahankan sikap kritis terhadap kebijakan yang berpotensi merugikan pekerja.

Sebab, persatuan bukan berarti menghilangkan perbedaan pendapat.

Persatuan berarti menemukan kepentingan bersama yang lebih besar daripada perbedaan tersebut.

Presiden, Kepastian Hukum Adalah Harapan Pekerja

Momentum Sumpah Pemuda 2026 semestinya menjadi pengingat bagi seluruh penyelenggara negara bahwa pembangunan nasional tidak dapat dipisahkan dari kesejahteraan pekerja.

Pekerja bukan sekadar faktor produksi.

Mereka adalah manusia, warga negara, orang tua, anak-anak muda, dan bagian dari keluarga besar bangsa Indonesia.

Mereka bekerja di pabrik, pertambangan, perkebunan, sektor energi, transportasi, pelayanan publik, dan berbagai bidang lain yang menopang kehidupan ekonomi nasional.

Karena itu, harapan terhadap kepastian Undang-Undang Perlindungan Ketenagakerjaan harus dipandang sebagai aspirasi yang sah dalam kehidupan demokrasi.

Presiden Republik Indonesia bersama lembaga negara terkait diharapkan dapat memberikan informasi yang jelas mengenai tahapan penyelesaian proses legislasi, pengundangan, dan implementasi peraturan tersebut sesuai ketentuan konstitusi.

Transparansi diperlukan agar masyarakat, khususnya pekerja dan serikat pekerja, dapat memahami perkembangan kebijakan yang akan memengaruhi kehidupan mereka.

Namun, kepastian hukum saja tidak cukup.

Undang-undang yang baik harus diikuti dengan peraturan pelaksanaan yang jelas, pengawasan ketenagakerjaan yang efektif, serta mekanisme penegakan hukum yang benar-benar dapat diakses pekerja.

Jangan sampai perlindungan hanya kuat dalam rumusan pasal, tetapi lemah dalam pelaksanaan.

Jangan sampai hak-hak pekerja terlihat indah dalam dokumen hukum, tetapi sulit diwujudkan di tempat kerja.

Negara yang kuat bukan hanya negara yang mampu menarik investasi dan membangun infrastruktur.

Negara yang kuat juga merupakan negara yang mampu memastikan bahwa pertumbuhan ekonomi berjalan beriringan dengan keadilan sosial.

Sumpah Pemuda 2026: Saatnya Memperbarui Ikrar Perjuangan

Sembilan puluh delapan tahun lalu, para pemuda mengikrarkan persatuan untuk mewujudkan Indonesia yang merdeka.

Hari ini, generasi pekerja Indonesia harus memperbarui semangat tersebut melalui perjuangan untuk mewujudkan Indonesia yang adil, sejahtera, dan bermartabat.

Bukan dengan mengganti makna historis Sumpah Pemuda, melainkan dengan menerjemahkan nilai-nilainya ke dalam tantangan kehidupan masa kini.

Jika dahulu para pemuda berani menyatukan suara demi kemerdekaan bangsa, maka hari ini pekerja Indonesia harus berani menyatukan langkah demi tegaknya keadilan sosial.

Jika dahulu persatuan menjadi kekuatan untuk melawan penjajahan, maka hari ini solidaritas harus menjadi kekuatan untuk menghadapi ketidakadilan dan ketimpangan.

Jika dahulu generasi muda memperjuangkan lahirnya sebuah bangsa, maka hari ini generasi muda pekerja harus memperjuangkan masa depan bangsa yang lebih manusiawi.

Peringatan Hari Sumpah Pemuda tidak seharusnya berhenti pada pertanyaan tentang seberapa besar cinta kita kepada Indonesia.

Peringatan ini juga harus mengajak kita bertanya:

Sudahkah Indonesia memberikan perlindungan dan keadilan yang layak kepada rakyat yang bekerja membangun negeri ini?

Pertanyaan tersebut harus menjadi bahan refleksi bersama, baik bagi pemerintah, pengusaha, serikat pekerja, maupun seluruh elemen masyarakat.

Sebab, kesejahteraan pekerja bukan hanya kepentingan kaum buruh.

Kesejahteraan pekerja adalah bagian dari fondasi kemajuan bangsa.

Penutup: Jangan Biarkan Harapan Pekerja Menunggu Tanpa Kepastian

Hari Sumpah Pemuda 2026 harus menjadi momentum untuk menegaskan kembali bahwa perjuangan pekerja merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari perjalanan bangsa Indonesia.

Semangat persatuan, keberanian, dan pengorbanan yang diwariskan generasi 1928 harus terus hidup dalam gerakan serikat pekerja.

Di tengah harapan terhadap kepastian Undang-Undang Perlindungan Ketenagakerjaan, seluruh pihak perlu memastikan bahwa proses konstitusional berjalan sebagaimana mestinya dan substansi perlindungan pekerja benar-benar diwujudkan.

Bagi gerakan serikat pekerja, menunggu bukan berarti berhenti berjuang.

Menunggu bukan berarti kehilangan keberanian untuk bersuara.

Dan menunggu bukan berarti menyerahkan masa depan pekerja tanpa pengawalan.

Justru dalam masa penantian inilah solidaritas, konsolidasi, pendidikan, dan persatuan harus semakin diperkuat.

Karena sejarah tidak pernah dibangun oleh mereka yang hanya menunggu perubahan.

Sejarah dibangun oleh mereka yang berani memperjuangkannya.

Selamat Hari Sumpah Pemuda, 28 Oktober 2026.
Satu Tanah Air, Indonesia!
Satu Bangsa, Bangsa Indonesia!
Satu Bahasa Persatuan, Bahasa Indonesia!
Satu Semangat Perjuangan, Keadilan dan Kesejahteraan Pekerja!

Pemuda Bersatu, Pekerja Berdaulat, Indonesia Bermartabat!

Hidup Pekerja Indonesia!
Hidup Solidaritas!
Hidup Keadilan Sosial!