• June 15, 2026
  • Admin Official
  • 0

Outsourcing atau alih daya selama ini menjadi momok bagi banyak pekerja karena dalam praktiknya sering menimbulkan ketidakpastian hubungan kerja, tidak adanya jaminan atas hak-hak normatif pekerja, serta terbatasnya kebebasan berserikat.

Namun demikian, tidak semua praktik outsourcing merugikan pekerja. Di Indonesia setidaknya terdapat tiga model praktik outsourcing. Dua model pertama pada prinsipnya tidak merugikan pekerja apabila dijalankan sesuai ketentuan hukum dan standar ketenagakerjaan, sedangkan model ketiga justru berpotensi besar menyengsarakan pekerja.

1. Outsourcing Model Buyer (Business to Business)

Model pertama adalah outsourcing berbasis hubungan bisnis ke bisnis (business to business) antara perusahaan pemesan (buyer) dan perusahaan penyedia barang atau jasa (seller).

Dalam model ini, perusahaan buyer hanya akan menjalin kerja sama apabila perusahaan seller memenuhi berbagai persyaratan tertentu, antara lain:

  1. Menyediakan tenaga kerja secara penuh.
  2. Menyediakan kebutuhan produksi, peralatan, dan mesin yang diperlukan.
  3. Menjalankan standar kerja (code of conduct) yang ditetapkan oleh perusahaan buyer.

Code of conduct tersebut umumnya mengatur berbagai aspek hubungan industrial, antara lain:

  1. Adanya serikat pekerja.
  2. Adanya Perjanjian Kerja Bersama (PKB).
  3. Kepesertaan jaminan sosial.
  4. Upah tidak boleh di bawah upah minimum.
  5. Perlindungan hak-hak normatif pekerja lainnya.

Apabila persyaratan tersebut tidak dipenuhi, perusahaan buyer dapat menghentikan kontrak kerja sama atau pesanan produk.

Perusahaan-perusahaan global seperti Nike, Reebok, Adidas, dan perusahaan multinasional lainnya umumnya menerapkan model seperti ini.

Dalam praktiknya, model ini relatif memberikan perlindungan yang lebih baik kepada pekerja karena perusahaan buyer ikut memastikan kepatuhan perusahaan seller terhadap standar ketenagakerjaan.

2. Outsourcing Model Vendor

Vendor adalah pihak atau perusahaan yang menyediakan barang atau jasa kepada perusahaan lain untuk mendukung kegiatan operasional dan proses produksi.

Jenis Vendor

Vendor Barang

Pihak yang memasok produk fisik seperti:

  1. Bahan baku.
  2. Suku cadang.
  3. Peralatan produksi.
  4. Peralatan kantor.

Vendor Jasa

Pihak yang menyediakan keahlian atau layanan tertentu, seperti:

  1. Vendor teknologi informasi (IT).
  2. Vendor katering.
  3. Vendor dokumentasi.
  4. Vendor perawatan mesin.
  5. Vendor logistik.

Contoh Vendor di Indonesia

PT Yutaka Manufacturing Indonesia

Merupakan vendor resmi bagi PT Astra Honda Motor dan PT Honda Prospect Motor yang memproduksi komponen utama seperti:

  1. Disc plate (cakram rem).
  2. Muffler (knalpot).

PT Yamaha Motor Parts Manufacturing Indonesia (YPMI)

Merupakan anak perusahaan PT Yamaha Indonesia Motor Manufacturing (YIMM) yang memproduksi berbagai komponen dan suku cadang kendaraan.

YPMI juga bekerja sama dengan pemasok global seperti:

  1. PT FCC Indonesia (produsen kopling).
  2. PT Exedy Manufacturing Indonesia (produsen kopling dan transmisi).

Vendor dalam Toyota Group

Toyota bekerja sama dengan berbagai perusahaan afiliasi yang memproduksi komponen inti kendaraan, antara lain:

  1. Denso (sistem kelistrikan dan AC).
  2. Aisin (transmisi dan komponen bodi).

Masih banyak perusahaan vendor lain dengan pola hubungan bisnis serupa.

Dalam praktiknya, perusahaan-perusahaan vendor tersebut menjalankan hubungan kerja secara langsung dengan pekerjanya serta tunduk pada ketentuan hukum ketenagakerjaan yang berlaku, termasuk pemenuhan hak-hak normatif pekerja.

3. Outsourcing (Alih Daya) yang Menyengsarakan Pekerja

Model ketiga inilah yang sering menjadi sumber persoalan ketenagakerjaan.

Dalam praktiknya, pekerja sering mengalami:

  • Ketidakpastian hubungan kerja.
  • Sulit memperoleh hak-hak normatif.
  • Tingginya pergantian kontrak kerja.
  • Sulit membentuk atau bergabung dengan serikat pekerja karena durasi kerja yang pendek.
  • Rendahnya posisi tawar pekerja.

Kondisi ini dinilai semakin berpotensi memburuk setelah terbitnya Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 7 Tahun 2026 tentang Pekerja Alih Daya.

Menurut Permenaker Nomor 7 Tahun 2026, pekerjaan yang dapat dialihdayakan meliputi:

  1. Layanan kebersihan.
  2. Penyediaan makanan dan minuman.
  3. Pengamanan.
  4. Penyediaan pengemudi dan angkutan pekerja/buruh.
  5. Layanan penunjang operasional.
  6. Pekerjaan penunjang di bidang pertambangan, perminyakan, gas, dan ketenagalistrikan.

Persoalan Utama

Jenis pekerjaan pada angka 1 sampai angka 4 pada dasarnya merupakan pekerjaan yang berlangsung terus-menerus, tidak bersifat sementara, dan menjadi kebutuhan permanen perusahaan.

Karena sifat pekerjaannya tetap dan berkelanjutan, maka menurut pandangan penulis pekerjanya seharusnya berstatus pekerja tetap (PKWTT), bukan pekerja kontrak (PKWT), apalagi dialihdayakan.

Layanan Kebersihan (Cleaning Service)

Walaupun termasuk pekerjaan penunjang (non-core business), pekerjaan ini dilakukan setiap hari tanpa terputus.

Perusahaan tidak mungkin beroperasi tanpa layanan kebersihan yang memadai.

Apabila perusahaan menggunakan perusahaan cleaning service, maka harus dipastikan pekerja memperoleh hak-hak normatif yang setara dan memiliki status hubungan kerja yang jelas serta berkelanjutan.

Penyediaan Makanan dan Minuman

Jika perusahaan menyediakan layanan makan pekerja setiap hari melalui kantin perusahaan, maka pekerja kantin tersebut pada hakikatnya menjalankan pekerjaan yang bersifat tetap.

Berbeda halnya apabila perusahaan menggunakan jasa katering dari luar. Dalam kondisi demikian, hubungan kerja menjadi tanggung jawab perusahaan katering, dengan tetap menjamin pemenuhan seluruh hak normatif pekerja.

Pengamanan (Security)

Petugas keamanan memiliki peran penting dalam menjaga aset perusahaan serta menciptakan lingkungan kerja yang aman setiap hari.

Karena sifat pekerjaannya terus berlangsung dan menjadi kebutuhan permanen perusahaan, maka pekerjaan ini pada hakikatnya merupakan pekerjaan tetap.

Pengemudi dan Angkutan Pekerja

Apabila pengemudi mengoperasikan kendaraan milik perusahaan untuk kegiatan operasional maupun antar-jemput pekerja, maka pekerja tersebut sejatinya menjalankan pekerjaan tetap.

Namun apabila pengemudi berasal dari perusahaan transportasi atau ekspedisi yang memang bergerak di bidang jasa transportasi, maka hubungan kerja dan pemenuhan hak-haknya menjadi tanggung jawab perusahaan penyedia jasa tersebut.

Layanan Penunjang Operasional

Bagian yang paling berpotensi menimbulkan persoalan adalah kategori “layanan penunjang operasional”.

Kategori ini dapat mencakup berbagai pekerjaan seperti:

  • Teller bank.
  • Customer service bank.
  • Ticketing transportasi.
  • Administrasi dan layanan pelanggan.
  • Call center.
  • Staf back office.
  • Spesialis dan engineer IT.
  • Kurir paket.

Padahal pekerjaan-pekerjaan tersebut umumnya bersifat tetap dan berlangsung terus-menerus.

Pendapat Juanda Pangaribuan

Menurut Juanda Pangaribuan, Advokat Spesialis Ketenagakerjaan dan mantan Hakim Ad Hoc Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (2006–2016), Permenaker Nomor 7 Tahun 2026 memang menyebutkan enam jenis pekerjaan yang dapat dialihdayakan.

Namun demikian, kategori “layanan penunjang operasional” berpotensi berkembang sangat luas karena tidak diberikan definisi maupun batasan yang jelas.

Akibatnya, interpretasi mengenai pekerjaan apa yang termasuk layanan penunjang operasional dapat berbeda-beda di setiap industri.

Lebih lanjut, Juanda menjelaskan bahwa perusahaan dapat secara bebas menafsirkan pekerjaan yang dianggap menunjang target bisnis perusahaan sebagai layanan penunjang operasional.

Karena tidak ada norma yang secara tegas membatasi ruang lingkupnya, maka perusahaan berpotensi menentukan sendiri jenis pekerjaan yang dapat dialihdayakan melalui peraturan internal perusahaan.

Juanda juga menegaskan bahwa Permenaker Nomor 7 Tahun 2026 hanya mengatur penyediaan tenaga kerja (labour supply), bukan pemborongan pekerjaan (job contracting).

Secara historis, pengaturan mengenai pemborongan pekerjaan dan penyediaan tenaga kerja memang dibedakan dalam Permenakertrans Nomor 19 Tahun 2012.

Pendapat tersebut dimuat dalam Hukumonline.com pada 22 Mei 2026.

Standar ILO Mengenai Outsourcing

Organisasi Perburuhan Internasional (ILO) menyoroti bahwa praktik outsourcing sering menimbulkan tantangan dalam perlindungan hak-hak pekerja.

Tantangan Utama

1. Penurunan Standar Kerja

Pekerja outsourcing sering menerima:

  1. Upah yang lebih rendah.
  2. Kondisi kerja yang lebih buruk.
  3. Risiko pemutusan hubungan kerja yang lebih tinggi.

2. Kesulitan Berserikat

Status hubungan kerja yang tidak pasti sering membuat pekerja enggan atau takut bergabung dengan serikat pekerja.

3. Jaminan Sosial dan K3

Masih ditemukan berbagai pelanggaran terkait:

  1. Jaminan kesehatan.
  2. Jaminan sosial ketenagakerjaan.
  3. Keselamatan dan kesehatan kerja (K3).

Prinsip Perlindungan Menurut ILO

ILO menegaskan bahwa perusahaan pengguna maupun perusahaan penyedia jasa outsourcing wajib menjamin:

  1. Upah yang layak.
  2. Jaminan sosial.
  3. Kebebasan berserikat.
  4. Perlindungan dari diskriminasi.
  5. Kondisi kerja yang aman dan manusiawi.

Posisi dalam Kebijakan Nasional

Dalam konteks Indonesia, ILO terus mendorong agar praktik outsourcing selaras dengan ketentuan perundang-undangan nasional, termasuk:

  1. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
  2. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.
  3. Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021.
  4. Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 7 Tahun 2026.

Tujuannya adalah menciptakan keseimbangan antara efisiensi dunia usaha dan perlindungan sosial bagi pekerja.

Manggarai, 14 Juni 2026
Indra Munaswar
Ketua Umum FSPI

Referensi

  1. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
  2. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.
  3. Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 tentang PKWT, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, serta Pemutusan Hubungan Kerja.
  4. Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 7 Tahun 2026 tentang Pekerja Alih Daya.
  5. Berbagai publikasi dan artikel ILO.
  6. Hukumonline.com, 22 Mei 2026.
  7. Berbagai artikel dan referensi terkait hubungan industrial.