• June 22, 2026
  • Admin Official
  • 0
Oleh: Chandra Mahlan

Di tengah berbagai tuntutan peningkatan kesejahteraan pekerja, perhatian gerakan serikat pekerja sering kali terfokus pada upah minimum, kenaikan upah, jaminan sosial, dan perlindungan terhadap pemutusan hubungan kerja. Namun ada satu instrumen kesejahteraan yang sesungguhnya memiliki dasar hukum yang kuat, tetapi belum banyak diperjuangkan secara sistematis, yaitu bonus pekerja.

Dalam regulasi pengupahan, bonus dikategorikan sebagai bagian dari pendapatan nonupah. Selama ini banyak kalangan menganggap bonus hanyalah kebijakan sukarela perusahaan yang diberikan apabila manajemen berkehendak. Pandangan tersebut tidak sepenuhnya tepat.

Jika menelaah ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, khususnya Penjelasan Pasal 71 ayat (1), dijelaskan bahwa berdasarkan keputusan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS), sebagian atau seluruh laba bersih perusahaan dapat digunakan untuk pembagian dividen kepada pemegang saham, pembentukan cadangan, dan/atau pembagian lain seperti tantiem bagi anggota Direksi dan Dewan Komisaris serta bonus untuk karyawan.

Ketentuan tersebut memiliki makna yang sangat penting. Negara melalui undang-undang telah mengakui bahwa pekerja merupakan pihak yang dapat menerima bagian dari laba perusahaan dalam bentuk bonus. Dengan kata lain, bonus pekerja bukanlah konsep yang asing dalam sistem hukum Indonesia. Bonus telah memperoleh pengakuan normatif dalam peraturan perundang-undangan.

Karena itu, sudah saatnya serikat pekerja memandang bonus bukan sekadar pemberian sukarela perusahaan, melainkan sebagai salah satu hak ekonomi yang layak diperjuangkan melalui mekanisme hubungan industrial. Ketika perusahaan memperoleh keuntungan berkat kontribusi modal, teknologi, manajemen, dan tenaga kerja, maka pekerja yang turut menciptakan keuntungan tersebut patut memperoleh bagian melalui skema bonus yang adil dan transparan.

Memang benar bahwa undang-undang tidak mengatur secara rinci besaran bonus yang harus diberikan kepada pekerja. Penjelasan Pasal 71 ayat (1) hanya memberikan landasan bahwa laba bersih perusahaan dapat dialokasikan untuk bonus karyawan. Oleh karena itu, pertanyaan mengenai berapa persen laba bersih yang dialokasikan untuk pekerja merupakan wilayah yang harus diperjuangkan melalui perundingan bipartit dan Perjanjian Kerja Bersama (PKB) antara Serikat Pekerja dengan Direksi perusahaan.

Di sinilah pentingnya daya runding organisasi. Serikat pekerja yang memiliki anggota yang solid, data yang kuat, dan pengurus yang memahami aspek hukum serta keuangan perusahaan akan memiliki posisi tawar yang lebih baik dalam memperjuangkan bonus tahunan bagi anggotanya.

Namun perlu dipahami pula bahwa bonus berbeda dengan upah. Bonus pada dasarnya berasal dari keuntungan perusahaan. Oleh karena itu, bonus maupun tantiem untuk direksi pada prinsipnya tidak relevan apabila perusahaan terbukti mengalami kerugian. Karena bonus bersumber dari laba bersih, maka transparansi kondisi keuangan perusahaan menjadi syarat utama dalam perundingan.

Serikat pekerja perlu meningkatkan kapasitasnya untuk membaca laporan keuangan, memahami neraca dan laporan laba-rugi perusahaan, serta memanfaatkan hak-hak yang tersedia dalam sistem hukum untuk memperoleh informasi yang akurat mengenai kondisi perusahaan. Dalam praktiknya, data mengenai investasi dan kinerja perusahaan dapat ditelusuri melalui berbagai sumber resmi, termasuk laporan keuangan yang dipublikasikan perusahaan, data perpajakan yang tersedia sesuai ketentuan perundang-undangan, maupun data investasi yang tercatat pada instansi pemerintah terkait.

Atas dasar itu, perjuangan bonus pekerja tidak dapat dipisahkan dari agenda besar penguatan organisasi serikat pekerja. Pengurus dan aktivis serikat pekerja harus terus meningkatkan pengetahuan dan keterampilan dalam melakukan perundingan, analisis keuangan perusahaan, serta penyusunan klausul PKB yang berpihak pada peningkatan kesejahteraan anggota.

Selain itu, elit gerakan serikat pekerja juga perlu mendorong pemerintah untuk menyusun regulasi yang lebih tegas mengenai bonus pekerja. Pengakuan bonus dalam UU Perseroan Terbatas perlu ditindaklanjuti dengan pengaturan yang lebih operasional agar terdapat kepastian hukum mengenai prinsip, mekanisme, transparansi, dan ruang perundingannya.

Pada akhirnya, bonus bukanlah hadiah. Bonus merupakan bentuk penghargaan atas kontribusi pekerja dalam menciptakan keuntungan perusahaan. Jika pemegang saham berhak atas dividen dan direksi dapat memperoleh tantiem ketika perusahaan memperoleh laba, maka pekerja juga memiliki dasar moral, ekonomis, dan yuridis untuk memperoleh bonus sebagai bagian dari hasil kerja bersama.

Karena itu, perjuangan bonus pekerja harus menjadi salah satu agenda strategis gerakan serikat pekerja Indonesia. Bukan hanya untuk meningkatkan kesejahteraan anggota, tetapi juga untuk mewujudkan hubungan industrial yang lebih adil, produktif, dan berkelanjutan.

Referensi:

  1. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, khususnya Pasal 71 ayat (1) beserta penjelasannya yang menyebutkan bahwa laba bersih dapat dialokasikan untuk dividen, cadangan, tantiem Direksi dan Komisaris, serta bonus untuk karyawan.
  2. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.
  3. Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan mengenai pendapatan nonupah.
  4. Publikasi dari International Labour Organization mengenai collective bargaining dan pembagian manfaat produktivitas.
  5. Kajian dari Organisation for Economic Co-operation and Development mengenai profit sharing dan kesejahteraan pekerja.