• June 19, 2026
  • Admin Official
  • 0

Dalam praktik hubungan industrial di Indonesia, alasan “disharmonis” atau “hubungan kerja sudah tidak harmonis” kerap digunakan oleh perusahaan untuk mengakhiri hubungan kerja dengan pekerja. Namun, alasan tersebut tidak dapat dijadikan dasar Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) secara sepihak tanpa adanya pembuktian yang jelas dan tanpa melalui prosedur hukum yang sah.

Hukum ketenagakerjaan Indonesia memberikan perlindungan kepada pekerja yang menghadapi PHK dengan alasan disharmonis melalui mekanisme penyelesaian perselisihan hubungan industrial, mulai dari perundingan bipartit, mediasi, hingga Pengadilan Hubungan Industrial (PHI).

Perusahaan Wajib Membuktikan Alasan Disharmonis

Perusahaan tidak cukup hanya menyatakan bahwa hubungan kerja sudah tidak harmonis. Pengusaha harus dapat membuktikan adanya fakta-fakta yang menyebabkan hubungan kerja tidak dapat dipertahankan, seperti konflik serius yang berdampak pada pelaksanaan pekerjaan, pelanggaran kewajiban kerja, atau kondisi lain yang secara objektif membuat hubungan kerja tidak mungkin dilanjutkan.

Dengan demikian, alasan yang hanya didasarkan pada ketidaksukaan pribadi, perbedaan pendapat, atau penilaian subjektif tidak serta-merta dapat dijadikan dasar untuk melakukan PHK.

PHK Harus Menjadi Jalan Terakhir

Prinsip dasar hukum ketenagakerjaan Indonesia menempatkan PHK sebagai langkah terakhir (ultimum remedium). Oleh karena itu, sebelum mengambil keputusan PHK, pengusaha wajib mengupayakan penyelesaian terlebih dahulu melalui pembinaan, dialog, perundingan, atau langkah-langkah lain yang memungkinkan hubungan kerja tetap dipertahankan.

Prinsip ini sejalan dengan tujuan hubungan industrial yang mengedepankan kemitraan, musyawarah, dan keberlangsungan hubungan kerja yang harmonis antara pekerja dan pengusaha.

Pekerja Berhak Menolak PHK

Apabila pekerja tidak menerima alasan disharmonis yang diajukan perusahaan, pekerja memiliki hak untuk:

  1. Menolak surat PHK;
  2. Meminta perundingan bipartit dengan perusahaan;
  3. Mengajukan mediasi kepada Dinas Ketenagakerjaan;
  4. Mengajukan gugatan ke Pengadilan Hubungan Industrial apabila tidak tercapai kesepakatan.

Selama proses penyelesaian perselisihan berlangsung, status PHK belum tentu sah sampai terdapat kesepakatan bersama atau putusan yang telah berkekuatan hukum tetap.

Hak-Hak Pekerja Tetap Harus Dipenuhi

Apabila PHK akhirnya dinyatakan sah berdasarkan kesepakatan atau putusan pengadilan, pekerja tetap berhak memperoleh hak-hak normatif sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, antara lain:

  1. Uang pesangon;
  2. Uang penghargaan masa kerja (UPMK);
  3. Uang penggantian hak (UPH);
  4. Hak-hak lain yang masih terutang.

Besaran hak tersebut ditentukan berdasarkan alasan PHK dan masa kerja pekerja sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021.

Jika PHK Dinyatakan Tidak Sah

Apabila Pengadilan Hubungan Industrial menilai bahwa alasan disharmonis tidak terbukti atau prosedur PHK tidak dipenuhi, maka pekerja dapat memperoleh pemulihan hak berupa:

  1. Dipekerjakan kembali; atau
  2. Mendapatkan kompensasi sesuai amar putusan pengadilan.

Hal ini menunjukkan bahwa hukum memberikan mekanisme perlindungan terhadap tindakan PHK yang dilakukan secara sewenang-wenang.

Perspektif Serikat Pekerja

Dari perspektif serikat pekerja, istilah “disharmonis” sering kali menjadi alasan yang sangat subjektif dan berpotensi disalahgunakan untuk menyingkirkan pekerja yang kritis atau pengurus serikat pekerja yang aktif memperjuangkan hak-hak anggotanya.

Perbedaan pendapat antara pekerja dan pengusaha seharusnya dipandang sebagai bagian dari dinamika hubungan industrial yang sehat, bukan langsung dianggap sebagai alasan untuk mengakhiri hubungan kerja. Oleh karena itu, perusahaan harus mampu membuktikan secara objektif sumber konflik yang terjadi dan mengupayakan pemulihan hubungan kerja sebelum memilih jalan PHK.

Pada akhirnya, hubungan industrial yang berkeadilan tidak dapat dibangun melalui pemecatan yang didasarkan pada alasan subjektif. Setiap PHK harus dilandasi alasan yang jelas, objektif, dapat dibuktikan, serta dilakukan sesuai prosedur hukum yang berlaku. Perlindungan terhadap pekerja dari PHK sewenang-wenang merupakan bagian penting dari upaya mewujudkan hubungan industrial yang harmonis, dinamis, dan berkeadilan.

Referensi

  1. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang.
  2. Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 tentang PKWT, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, serta Pemutusan Hubungan Kerja.
  3. Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN), Legal Smart Channel, Konsultasi Hukum Perselisihan PHK.
  4. Portal Indonesia Baik, “Pekerja di-PHK Berhak Atas Apa Saja?”.
  5. Hananto, M.R. (2024). Perlindungan Hukum Terhadap Hak Pekerja pada PHK Sepihak oleh Perusahaan. UNES Law Review.