PHK dengan Alasan “Disharmonis”: Antara Perlindungan Hukum dan Potensi Kesewenang-wenangan
Dalam praktik hubungan industrial di Indonesia, alasan “disharmonis” atau “hubungan kerja sudah tidak harmonis” kerap digunakan oleh perusahaan untuk mengakhiri hubungan kerja dengan pekerja. Namun, alasan tersebut tidak dapat...

