• November 5, 2026
  • Admin Official
  • 0

Medan – Federasi Serikat Pekerja Kimia Energi dan Pertambangan (FSP KEP) Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Sumatera Utara mencatat adanya arogansi perusahaan terhadap organisasi saat memperjuangkan hak anggota yang mendapat pemutusan hubungan kerja (PHK) dari PT Inalum (Persero). Upaya pertemuan bipartit, hingga pembatalan aksi serikat pun menjadi catatan kritis arogansi sebuah korporasi plat merah.

Adalah Ketua Pengurus Daerah (PD) FSP KEP SPSI Sumatera Utara (Sumut), Rio Affandi Siregar, bersama jajaran pengurus yang berupaya terus memperjuangkan hak anggotanya yang di-PHK secara sepihak oleh PT Inalum, bernama Choky Agustian Harahap. Langkah mediasi atau pertemuan bipartit sudah dilakukan, di mana Rio menyebutkan terakhir kali perundingan berlangsung tanpa solusi atau kesepakatan apa pun pada 13 Oktober 2026 di Medan.

Rio Affandi menjelaskan kronologis bagaimana PD FSP KEP SPSI Sumut menilai bahwa PT Inalum telah arogan. Sebab pasca pertemuan bipartit terakhir 13 Oktober 2026, langkah selanjutnya adalah membawa persoalan ini ke mekanisme tripartit, atau melaporkan kasus PHK ke Dinas Ketenagakerjaan Sumut.

“Beberapa kali sudah kita ketemu dengan pihak PT Inalum membahas masalah PHK sepihak terhadap anggota kita, Choky Agustian Harahap. Dari sana memang tidak ada titik temu, dan akhirnya kami memutuskan untuk membawa ini ke Dinas Ketenagakerjaan,” sebut Rio.

Sebelum mulai mekanisme tripartit, Rio menegaskan bahwa FSP KEP SPSI di Sumut memutuskan untuk membawa masalah PHK sepihak oleh PT Inalum ini melalui jalur ekstraparlemen. Rencananya mereka akan menggelar aksi unjuk rasa ke kantor PT Inalum di Batubara pada 21 Oktober 2026 lalu.

“Kita sudah melaporkan rencana aksi itu ke kepolisian. Dan dari pihak Polda Sumut meminta kami untuk menunda aksi. Kasubdit III Ditintelkam Polda Sumut, AKBP Syahrizal berkomunikasi dengan saya dan mengatakan akan menjembatani pertemuan antara manajemen PT Inalum dengan PD FSP KEP SPSI Sumut,” jelas Rio.

Dari situ lanjut Rio, terjadi pertemuan pada Selasa, 20 Oktober 2026 di kantor penghubung (perwakilan) PT Inalum, Kota Medan. “Pada pertemuan tersebut, dihadiri langsung oleh Bapak Kemal Sudiro selaku Direktur SDM dan Transformasi Korporasi PT Inalum didampingi jajaran manajemen PT Inalum. Kemudian pengurus PD FSP KEP SPSI Sumut dan jajaran, serta AKBP Syarizal Siregar selaku Kasubdit III Ditintelkam Polda Sumut,” tambah Rio.

Pertemuan itu, kata Rio, ada kesepakatan untuk menggelar pertemuan berikutnya guna membahas lebih lanjut perkara PHK pekerja PT Inalum atas nama Choky Agustian Harahap. Sehingga pihaknya mengirim surat ke perusahaan BUMN tersebut pada 2 November 2026 untuk merundingkan perkara tersebut dengan tujuan surat ke Direktur SDM dan Transformasi Korporasi PT Inalum.

“Kami mengirim surat dan menawarkan pertemuan kembali pada 4 November 2026, sebagai konsekuensi dari pembatalan aksi sebelumnya. Namun yang kami terima keesokan harinya (3/11/2026), adalah surat dari PT Inalum yang mengatakan bahwa perusahaan plat merah ini menunggu panggilan dinas ketenagakerjaan atau tripartit. Seakan pertemuan dan kesepakatan pada 20 Oktober 2026 untuk bertemu kembali, seperti tidak ada artinya bagi mereka,” tegas Rio.

Atas surat tersebut, Rio Affandi Siregar menyampaikan kekecewaannya kepada PT Inalum. Bahwa perusahaan itu menurutnya telah menutup ruang komunikasi dan jalur musyawarah. Sehingga ia menduga bahwa pertemuan pada 20 Oktober 2026 yang lalu adalah modus untuk membatalkan aksi unjuk rasa PD FSP KEP SPSI Sumut.

“Kami tidak tahu, apakah pembatalan aksi itu adalah atas permintaan PT Inalum atau inisiatif dari kepolisian. Tetapi kami juga mencatat, upaya yang dilakukan Ditintelkam Polda Sumut menjadi sia-sia. Inilah yang kami sebut sikap arogansi perusahaan yang sewenang-wenang kepada pekerja. Padahal itu perusahaan milik negara, yang harusnya memberikan citra positif pemerintah di mata publik,” pungkasnya.

Adapun isi surat balasan dari PT Inalum tertanggal 3 November 2026 antara lain, terkait berita acara perundingan bipartit 13 Oktober 2026, di mana kedua belah pihak (perusahaan dan serikat pekerja) menyepakati proses penyelesaian perselisihan hubungan industrial (PHI) tentang PHK terhadap Choky Agustian Harahap akan dilanjutkan melalui mediasi.

“Pada tanggal 23 Oktober 2026 kami mencatatkan mediasi untuk penyelesaian PHI tentang PHK ini ke Disnaker Provinsi Sumatera Utara. Untuk itu, marilah kita menunggu panggilan mediasi,” tertulis dalam surat yang ditandatangani Kepala Divisi Operasional Human Capital PT Inalum (Persero), Kusnandar. (*)