Halmahera Tengah, 18 Juli 2026 – Kebijakan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) Tahun 2026 yang membatasi produksi pertambangan untuk menjaga keseimbangan pasokan dan stabilitas harga komoditas di pasar global dinilai telah menimbulkan dampak serius terhadap dunia ketenagakerjaan. Kebijakan tersebut menyebabkan pengurangan aktivitas produksi pada sejumlah perusahaan pertambangan, yang berujung pada pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap ratusan hingga ribuan pekerja.
Dampak tersebut dirasakan secara langsung oleh para pekerja di lingkungan PT RIM dan PT WBN, serta menimbulkan efek berantai terhadap aktivitas ekonomi masyarakat di kawasan industri dan wilayah lingkar tambang, khususnya di Kabupaten Halmahera Tengah, Provinsi Maluku Utara.
Menyikapi kondisi tersebut, jajaran Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) di Kabupaten Halmahera Tengah, mulai dari tingkat unit kerja, cabang, hingga daerah, menggelar rapat koordinasi untuk membahas langkah-langkah perjuangan dalam merespons kebijakan RKAB. Salah satu keputusan rapat adalah rencana pelaksanaan aksi unjuk rasa yang akan dipusatkan di Kota Weda sebagai bentuk penyampaian aspirasi kepada Pemerintah Kabupaten Halmahera Tengah agar segera mengambil langkah konkret dalam menyikapi dampak kebijakan tersebut.

Ketua Pengurus Daerah SPSI Provinsi Maluku Utara, Aswar Salim, dalam rapat koordinasi tersebut menegaskan bahwa seluruh pengurus dan anggota SPSI di Halmahera Tengah harus memperkuat soliditas organisasi serta bersatu memperjuangkan hak-hak pekerja yang terdampak.
“Kami meminta Pemerintah Kabupaten Halmahera Tengah agar segera mengambil langkah konkret dan menghadirkan solusi atas dampak kebijakan RKAB yang telah mengakibatkan PHK secara terus-menerus di kawasan pertambangan. Negara tidak boleh membiarkan para pekerja menanggung sendiri beban dari kebijakan tersebut,” tegas Aswar Salim.
Menurutnya, sejak kebijakan RKAB diberlakukan, dampaknya tidak hanya dirasakan oleh perusahaan dan pekerja di Halmahera Tengah, tetapi juga telah memengaruhi sektor pertambangan secara nasional. Namun hingga saat ini, pemerintah daerah dinilai belum menunjukkan langkah yang nyata dalam memberikan perlindungan terhadap para pekerja yang selama ini menjadi tulang punggung aktivitas industri pertambangan.
SPSI berpandangan bahwa apabila kebijakan RKAB tetap diberlakukan, maka pemerintah perlu memperkuat koordinasi antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, pelaku usaha, dan serikat pekerja dalam merumuskan kebijakan yang mampu menjaga keberlangsungan industri sekaligus memberikan perlindungan terhadap tenaga kerja. Pendekatan tersebut sejalan dengan amanat Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 serta ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang ketenagakerjaan.
Selain memicu gelombang PHK, ketidakpastian akibat kebijakan RKAB juga berdampak pada kondisi psikologis para pekerja yang masih bertahan. Kekhawatiran akan kehilangan pekerjaan menyebabkan menurunnya konsentrasi dan fokus kerja, baik di lingkungan kantor maupun di area operasional lapangan.
Kondisi tersebut dikhawatirkan dapat meningkatkan risiko terjadinya kecelakaan kerja karena para pekerja bekerja dalam tekanan psikologis yang tinggi. Oleh karena itu, SPSI menilai diperlukan langkah cepat dari seluruh pemangku kepentingan agar persoalan RKAB tidak berkembang menjadi krisis ketenagakerjaan yang semakin luas dan berdampak terhadap stabilitas sosial maupun ekonomi masyarakat di kawasan lingkar tambang. (Achy)






















































































































































































































